UU PPN

Tanggung Jawab Renteng dalam PPN bagii Peneriima Barang/Jasa

Redaksii Jitu News
Selasa, 09 Julii 2024 | 15.00 WiiB
Tanggung Jawab Renteng dalam PPN bagi Penerima Barang/Jasa
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pembelii barang kena pajak (BKP) atau peneriima jasa kena pajak (JKP) bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tiidak dapat menunjukkan buktii bahwa pajak telah diibayar.

Berdasarkan UU PPN, peneriima barang/jasa sudah seharusnya bertanggung jawab renteng jiika pajak terutang tiidak dapat diitagiih kepada pemberii barang/jasa dan peneriima barang/jasa juga tiidak dapat menunjukkan buktii telah melakukan pembayaran pajak kepada pemberii barang/jasa.

“Sesuaii dengan priinsiip beban pembayaran pajak untuk PPN barang dan jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pada pembelii atau konsumen barang atau peneriima jasa,” bunyii penggalan penjelasan Pasal 16F UU PPN, diikutiip pada Selasa (9/7/2024).

Ketentuan peneriima barang/jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN dan PPnBM diiatur terperiincii dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 44/2022. Berdasarkan PP 44/2022, terdapat 2 kondiisii yang membuat peneriima barang/jasa bertanggung jawab secara renteng.

Kondiisii tersebut antara laiin pajak yang terutang tiidak dapat diitagiih kepada penjual barang kena pajak (BKP) atau pemberii jasa kena pajak (JKP) dan peneriima barang/jasa tiidak dapat menunjukkan buktii telah melakukan pembayaran pajak kepada pemberii BKP/JKP.

Lebiih lanjut, tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPnBM diilakukan peneriima barang/jasa dengan melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang menggunakan surat setoran pajak (SSP).

Tanggung jawab secara renteng tersebut dapat diitagiih melaluii penerbiitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) apabiila peneriima barang/jasa tiidak atau kurang melakukan pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM.

Tambahan iinformasii, ketentuan mengenaii tanggung jawab secara renteng juga diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 61/2023. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.