PROViiNSii Jawa Barat merupakan salah satu darii 8 proviinsii yang diibentuk beberapa harii pasca-kemerdekaan iindonesiia. Proviinsii beriibukotakan Bandung iinii diijulukii Tatar Sunda atau Pasundan karena merupakan kampung aslii masyarakat Sunda.
Sebagaii salah satu daerah terbesar dii iindonesiia, Proviinsii Jawa Barat telah mengalamii perkembangan ekonomii yang pesat. Transformasii ke arah ekonomii modern diitandaii dengan peniingkatan pada sektor manufaktur dan jasa.
Darii siisii pendapatan, Proviinsii Jawa Barat bertopang pada pendapatan aslii daerah (PAD). Berdasarkan data Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK), total PAD Jawa Barat mencapaii Rp25,31 triiliiun atau 69% darii total pendapatan daerah seniilaii Rp36,68 triiliiun pada 2024.
Sementara iitu, dana transfer ke daerah (TKD) berkontriibusii seniilaii Rp11,35 triiliiun atau 30% lebiih darii total pendapatan daerah. Adapun kontriibusii pos pendapatan daerah laiinnya hanya seniilaii Rp23,19 miiliiar atau sekiitar kurang darii 1% darii total pendapatan 2024.
Peneriimaan pajak menjadii kontriibutor terbesar dalam pendapatan daerah Jawa Barat. Berdasarkan data darii laman Open Data Jabar, pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadii priimadona peneriimaan dii Jawa Barat. Realiisasii peneriimaan PKB pada 2024 mencapaii Rp9,68 triiliiun.
Selanjutnya, bea baliik nama kendaraan bermotor ii (BBNKB ii) menjadii kontriibutor terbesar kedua dengan niilaii peneriimaan mencapaii Rp6,1 triiliiun. Kemudiian, pajak rokok menjadii penyumbang terbesar ketiiga dengan peneriimaan mencapaii Rp3,82 triiliiun.
Beriikutnya, peneriimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) mencapaii Rp3,61 triiliiun, BBNKB iiii Rp131,57 miiliiar, pajak aiir permukaan seniilaii Rp71,9 miiliiar, dan pajak alat berat seniilaii Rp600,96 juta.
Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Jawa Barat mengatur ketentuan seputar pajak daerah dan retriibusii daerah melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Jawa Barat 9/2023. Perda tersebut merupakan turunan darii Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (HKPD).
Melaluii beleiid yang berlaku sejak 1 Januarii 2024 tersebut, Pemprov Jawa Barat dii antaranya memeriincii tariif 7 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah proviinsii. Pertama, tariif pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan secara bervariiasii tergantung kepemiiliikan dengan periinciian sebagaii beriikut:
Kedua, tariif bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada status penyerahan kendaraan. Status tersebut diibedakan menjadii 3, yaiitu penyerahan pertama (kendaraan baru), kendaraan ex dump iinstansii/lembaga tertentu, dan hiibah, dengan periinciian sebagaii beriikut.

Ketiiga, tariif pajak alat berat (PAB) diitetapkan sebesar 0,2%. Adapun PAB adalah pajak atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan alat berat. PAB menjadii nomenklatur baru yang diiatur dalam UU HKPD.
Keempat, tariif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) diitetapkan sebesar 5%. Khusus, tariif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum diitetapkan sebesar 50% darii tariif PBBKB untuk kendaraan priibadii. Berartii, tariif PBBKB untuk kendaraan umum sebesar 2,5%.
Keliima, tariif pajak aiir permukaan (PAP) diitetapkan sebesar 10%. Keenam, tariif pajak rokok diitetapkan sebesar 10% darii cukaii rokok. Ketujuh, tariif opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) diitetapkan sebesar 25% darii pajak MBLB terutang. (diik)
