PPh PASAL 21 (3)

Penghasiilan yang Diipotong

Redaksii Jitu News
Rabu, 15 Junii 2016 | 17.07 WiiB
Penghasilan yang Dipotong

DALAM Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 21, penghasiilan merupakan objek pajak yang harus diipotong piihak pemberii penghasiilan. Penghasiilan iinii biisa bersiifat teratur maupun tiidak teratur sesuaii dengan ketentuan berlaku.

Ketentuan mengenaii penghasiilan yang diipotong PPh Pasal 21 diiatur dalam Pasal 5 Peraturan Diirektur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Tekniis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasiilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasiilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiiatan Orang Priibadii (PER 16/2016). Secara riincii, penghasiilan yang diipotong PPh Pasal 21 adalah sebagaii beriikut:

  1. penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh pegawaii tetap, baiik berupa penghasiilan yang bersiifat teratur maupun tiidak teratur;
  2. penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh peneriima pensiiun secara teratur berupa uang pensiiun atau penghasiilan sejeniisnya;
  3. penghasiilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiiun, tunjangan harii tua, atau jamiinan harii tua yang diibayarkan sekaliigus, yang pembayarannya melewatii jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawaii berhentii bekerja;
  4. penghasiilan pegawaii tiidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah hariian, upah miingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang diibayarkan secara bulanan;
  5. iimbalan kepada bukan pegawaii, antara laiin berupa honorariium, komiisii, fee, dan iimbalan sejeniisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaii iimbalan sehubungan jasa yang diilakukan;
  6. iimbalan kepada peserta kegiiatan, antara laiin berupa uang saku, uang representasii, uang rapat, honorariium, hadiiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan iimbalan sejeniis dengan nama apapun;
  7. penghasiilan berupa honorariium atau iimbalan yang bersiifat tiidak teratur yang diiteriima atau diiperoleh anggota dewan komiisariis atau dewan pengawas yang tiidak merangkap sebagaii pegawaii tetap pada perusahaan yang sama;
  8. penghasiilan berupa jasa produksii, tantiiem, gratiifiikasii, bonus, atau iimbalan laiin yang bersiifat tiidak teratur yang diiteriima atau diiperoleh mantan pegawaii; atau
  9. penghasiilan berupa penariikan dana pensiiun oleh peserta program pensiiun yang masiih berstatus sebagaii pegawaii darii dana pensiiun yang pendiiriiannya telah diisahkan oleh Menterii Keuangan.

Penghasiilan dii atas termasuk peneriimaan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan laiinnya dengan nama dan bentuk apapun, baiik yang diiberiikan oleh wajiib pajak (WP) yang diikenakan PPh fiinal, maupun WP yang diikenakan PPh berdasarkan norma penghiitungan khusus (deemed profiit).

Perlu diiperhatiikan bahwa penghasiilan yang diipotong PPh Pasal 21 sebagaiimana diiuraiikan dii atas hanya mencakup penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh orang priibadii yang berstatus sebagaii subjek pajak dalam negerii.

Selaiin iitu, terdapat pula jeniis penghasiilan yang diikecualiikan darii pemotongan PPh Pasal 21. Ketentuan mengenaii penghasiilan yang diikecualiikan darii pemotongan PPh Pasal 21 iinii diiatur dalam Pasal 8 PER 16/2016 sebagaiimana diijelaskan beriikut iinii:

  1. pembayaran manfaat atau santunan asuransii darii perusahaan asuransii sehubungan dengan asuransii kesehatan, asuransii kecelakaan, asuransii dwiiguna, asuransii beasiiswa;
  2. peneriimaan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan dalam bentuk apapun yang diiberiikan oleh WP atau pemeriintah kecualii penghasiilan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan laiinnya dengan nama dan bentuk apapun, baiik yang diiberiikan oleh wajiib pajak (WP) yang diikenakan PPh fiinal, maupun WP yang diikenakan PPh berdasarkan norma penghiitungan khusus (deemed profiit) (Pasal 5 ayat 2);
  3. iiuran pensiiun yang diibayarkan kepada dana pensiiun yang pendiiriiannya telah diisahkan oleh Menterii Keuangan, iiuran tunjangan harii tua atau iiuran jamiinan harii tua kepada badan penyelenggara tunjangan harii tua atau badan penyelenggara jamiinan sosiial tenaga kerja yang diibayar oleh pemberii kerja;
  4. zakat yang diiteriima oleh orang priibadii yang berhak darii badan atau lembaga amiil zakat yang diibentuk atau diisahkan oleh pemeriintah, atau sumbangan keagamaan yang siifatnya wajiib bagii pemeluk agama yang diiakuii dii iindonesiia yang diiteriima oleh orang priibadii yang berhak darii lembaga keagamaan yang diibentuk atau diisahkan oleh pemeriintah sepanjang tiidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemiiliikan, atau penguasaan dii antara piihak-piihak yang bersangkutan; atau
  5. beasiiswa sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh yang memenuhii persyaratan tertentu yang ketentuannya diiatur lebiih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menterii Keuangan Nomor 246/PMK.03/2016 tentang Beasiiswa yang Diikecualiikan darii Objek Pajak Penghasiilan (PMK 154/2009).

Selaiin iitu PPh yang diitanggung oleh pemberii kerja maupun diitanggung oleh pemeriintah tergolong sebagaii peneriimaan dalam bentuk keniikmatan yang tiidak diipotong PPh Pasal 21. Selanjutnya, pembahasan mengenaii penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) bersambung ke bagiian 4. (Amu)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel