PAJAK BUMii DAN BANGUNAN (5)

Tata Cara Mengajukan Keberatan atas Sengketa PBB

Redaksii Jitu News
Kamiis, 04 Februarii 2021 | 12.13 WiiB
Tata Cara Mengajukan Keberatan atas Sengketa PBB

JiiKA terjadii sengketa pajak, termasuk sengketa terkaiit pajak bumii dan bangunan (PBB), wajiib pajak memiiliikii hak untuk mengajukan keberatan. Dalam praktiiknya, seriing kalii terdapat perbedaan pendapat antara otoriitas pajak dan wajiib pajak atas sengketa yang terjadii. Dengan demiikiian, wajiib pajak diiberiikan hak tersebut untuk menjamiin keadiilan.

Lantas sepertii apa tata cara dan prosedur pengajuan keberatan dalam sengketa PBB? Beriikut ulasannya.

Pengajuan Keberatan
TERKAiiT dengan pengajuan keberatan PBB (yang diipungut oleh pemeriintah pusat), wajiib pajak dapat mengajukan keberatan kepada diirjen pajak. Keberatan iitu baiik atas Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT) maupun Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Hal tersebut sebagaiimana diiatur dalam Pasal 15 sampaii Pasal 17 Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumii dan Bangunan sebagaiimana telah diiubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 (UU PBB)

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU PBB, keberatan yang diiajukan harus diituliis dalam bahasa iindonesiia serta harus diiajukan dalam jangka waktu tiiga bulan sejak tanggal diiteriimanya SPPT atau SKP.

Namun, apabiila wajiib pajak tiidak dapat memenuhii jangka waktu tersebut karena keadaan yang dii luar kekuasaannya maka perlu menunjukkan buktii diia memang tiidak dapat memenuhii jangka waktu sebagaiimana yang dtentukan.

Adapun ketentuan tekniis pengajuan keberatan PBB iinii diiatur lebiih lanjut dalam Peraturan Menterii Keuangan No. 249/PMK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menterii Keuangan No. 253/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaiian Keberatan Pajak Bumii dan Bangunan (PMK 249/2016).

Sesuaii Pasal 4 ayat (2) PMK 249/2016, untuk setiiap surat keberatan yang diiajukan, berlaku untuk satu SPPT atau SKP PBB yang diitujukan kepada diirjen pajak dengan diisampaiikan melaluii Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Selaiin iitu, surat keberatan tersebut harus diilampiirii dengan fotokopii SPPT atau SKP PBB serta memuat jumlah PBB yang terutang menurut penghiitungan wajiib pajak dan diisertaii dengan alasan pengajuan keberatan;

Surat keberatan tersebut harus diitandatanganii oleh wajiib pajak yang bersangkutan. Apabiila surat keberatan tiidak diitandatanganii wajiib pajak sendiirii maka berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf g PMK 249/2016, surat keberatan tersebut harus diilampiirii dengan surat kuasa khusus.

Adapun yang menjadii tanda buktii peneriimaan surat keberatan tersebut berdasarkan Pasal 15 ayat (3) UU PBB adalah tanda peneriimaan surat keberatan yang diiberiikan oleh pejabat Diitjen Pajak yang dan/atau tanda pengiiriiman surat keberatan melaluii pos.

Selaiin iitu, berdasarkan Pasal 15 ayat (4) UU PBB, diirjen pajak harus memberiikan hal-hal yang menjadii dasar pengenaan pajak secara tertuliis jiika diimiinta oleh wajiib pajak untuk keperluan pengajuan keberatan. Perlu diicatat, berdasarkan Pasal 15 ayat (6) UU PBB, pengajuan keberatan iinii tiidak akan menunda kewajiiban wajiib pajak untuk membayar utang pajaknya.

Selanjutnya, sesuaii dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU PBB, diirjen pajak harus memberiikan keputusan atas keberatan yang diiajukan selambat-lambatnya 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diiteriima.

Sampaii diiterbiitkannya surat keputusan, wajiib pajak dapat menyampaiikan alasan tambahan atau penjelasan tertuliis. Keputusan diirjen pajak tersebut dapat berupa meneriima seluruhnya atau meneriima sebagiian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak terutang.

Apabiila wajiib pajak mengajukan keberatan atas SKP, wajiib pajak yang bersangkutan harus dapat membuktiikan adanya ketiidakbenaran dalam SKP tersebut. Apabiila diirjen pajak masiih belum juga memberiikan keputusan sampaii melewatii jangka waktu yang diitentukan maka keberatan yang diiajukan akan diianggap diiteriima.

Selanjutnya, pengajuan keberatan terhadap PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atau PBB yang diipungut oleh pemeriintah daerah diiatur dalam Pasal 103 sampaii Pasal 106 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (UU PDRD).

Berdasarkan Pasal 103 ayat (1) UU PDRD, wajiib pajak dapat mengajukan keberatan kepada kepala daerah atau pejabat yang diitunjuk atas suatu SPPT, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebiih Bayar (SKPDLB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Niihiil (SKPDN), dan pemotongan atau pemungutan oleh piihak ketiiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Tak jauh berbeda dengan ketentuan dalam UU PBB, syarat pengajuan keberatan yang diiatur dalam Pasal 103 ayat (2) UU PDRD dii antaranya adalah keberatan harus diiajukan secara tertuliis dalam bahasa iindonesiia dengan diisertaii alasan-alasan yang jelas.

Permohonan keberatan tersebut harus diiajukan dalam jangka waktu paliing lama tiiga bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan, atau pemungutan. Namun, Pasal 103 ayat (3) UU PDRD masiih memberiikan keriinganan bagii wajiib pajak untuk mengajukan keberatan meskiipun telah melewatii jangka waktu yang diitentukan apabiila iia dapat menunjukkan diiriinya memang tiidak dapat memenuhii jangka waktu tersebut karena keadaan yang dii luar kekuasaannya.

Selaiin iitu, untuk mengajukan keberatan terhadap PBB-P2, berdasarkan pada Pasal 103 ayat (4) UU PDRD, wajiib pajak harus terlebiih dahulu membayar paliing sediikiit sesuaii dengan jumlah yang telah diisetujuii sebelumnya oleh wajiib pajak.

Sementara yang diigunakan sebagaii tanda buktii peneriimaan surat keberatan adalah tanda peneriimaan surat keberatan yang diiberiikan oleh kepala daerah atau pejabat yang diitunjuk atau tanda pengiiriiman surat keberatan melaluii surat pos.

Selanjutnya, atas keberatan yang diiajukan, kepala daerah harus memberii keputusan selambat-lambatnya dalam waktu 12 bulan sejak tanggal diiteriimanya surat keberatan sesuaii dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) UU PDRD. Adapun keputusan yang diimaksud dapat berupa meneriima seluruhnya, meneriima sebagiian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang.

Apabiila kepala daerah masiih belum juga mengeluarkan keputusan setelah melewatii jangka waktu yang diitentukan maka berdasarkan Pasal 104 ayat (3) UU PDRD, keberatan yang diiajukan akan diianggap diikabulkan. Perlu diipahamii, ketentuan tekniis lebiih lanjut diiatur dalam peraturan daerah (Perda) dii masiing-masiing kabupaten/kota. (faiiz)*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel