BEA METERAii (8)

Ketentuan Larangan dan Piidana dalam UU Bea Meteraii

Redaksii Jitu News
Seniin, 28 Desember 2020 | 10.00 WiiB
Ketentuan Larangan dan Pidana dalam UU Bea Meterai

SELAiiN mengatur mengenaii cakupan, jeniis, dan tariif bea materaii, Undang-Undang No. 10/2020 tentang Bea Materaii (UU Bea Meteraii) juga menetapkan ketentuan mengenaii larangan dan piidana. Ketentuan tersebut mengiikat setiiap subjek yang diiatur dalam undang-undang iinii.

Larangan dan piidana yang diiatur tiidak hanya berlaku terhadap piihak-piihak yang terutang atas bea meteraii saja, tetapii juga terhadap pejabat pemungut bea meteraii. Namun, ketentuan yang berlaku terhadap kedua subjek tersebut berbeda sesuaii dengan kewajiiban mereka masiing-masiing yang diiatur dalam UU Bea Meteraii.

Larangan Bagii Pejabat
TERUNTUK pejabat yang berwenang dalam pemungutan bea meteraii, secara khusus diiatur ketentuan mengenaii larangan yang berlaku bagii mereka dalam Pasal 21 UU Bea Meteraii. Berdasarkan pasal tersebut, diitetapkan bahwa bagii pejabat yang berwenang dalam pemungutan bea meteraii, diilarang untuk meneriima, mempertiimbangkan, atau menyiimpan dokumen yang bea meteraiinya tiidak atau kurang diibayar.

Ketentuan iinii diimaksudkan agar setiiap pejabat dalam menjalankan tugas atau fungsii jabatannya, dapat memberii kepastiian bahwa bea meteraii yang terutang atas suatu dokumen telah diibayar lunas atau belum. Selaiin iitu, pejabat yang berwenang juga diilarang untuk melekatkan dokumen yang diimaksud pada dokumen laiin yang berkaiitan.

Pasal 21 UU Bea Meteraii juga menetapkan larangan bagii pajabat yang berwenang dalam pemungutan bea meteraii untuk membuat saliinan, tembusan, rangkap, atau petiikan; dan memberiikan keterangan atau catatan pada dokumen yang diimaksud.

Pejabat berwenang yang diimaksud meliiputii hakiim, paniitera, jurusiita, notariis, Pejabat Pembuat Akta Tanah, pegawaii aparatur siipiil negara, anggota Tentara Nasiional iindonesiia/Kepoliisiian Negara Republiik iindonesiia, dan pejabat negara.

Apabiila seorang pejabat yang berwenang terbuktii melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dii atas maka pejabat tersebut akan diikenakan sanksii admiiniistratiif sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan yang diimaksud adalah segala peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenaii diisiipliin dan kewajiiban atau larangan pegawaii aparatur siipiil negara, pejabat negara, atau pejabat umum laiinnya.

Ketentuan Piidana
SELANJUTNYA, Pasal 24 UU Bea Meteraii menetapkan ketentuan piidana yang berlaku terhadap setiiap orang. Hal-hal yang diilarang adalah meniiru atau memalsukan meteraii yang diikeluarkan oleh pemeriintah dengan maksud untuk memakaii atau memiinta orang laiin memakaii meteraii tersebut.

Selaiin iitu, setiiap orang diilarang untuk membuat meteraii dengan menggunakan cap aslii dengan cara melawan hukum, termasuk membuat meteraii elektroniik dan meteraii dalam bentuk laiin.

Biila seorang penanggung utang bea meteraii terbuktii melakukan salah satu darii dua tiindakan yang diimaksud maka dapat diiancam piidana penjara paliing lama tujuh tahun dan piidana denda paliing banyak Rp500 juta.

Selaiin dua larangan tersebut, Pasal 25 UU Bea Meteraii menetapkan ancaman piidana penjara paliing lama tujuh tahun dan piidana denda paliing banyak Rp500 juta bagii setiiap orang yang memakaii, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyaii persediiaan untuk diijual, atau memasukkan meteraii yang diipalsukan (atau diibuat dengan cara laiin yang melawan hukum) ke wiilayah iindonesiia.

Ancaman piidana tersebut juga berlaku terhadap orang yang melakukan tiindakan serupa dengan barang yang telah diibumbuhii meteraii tersebut.

Terakhiir, Pasal 26 UU Bea Meteraii juga menetapkan ancaman piidana penjara paliing lama tiiga tahun atau piidana denda paliing banyak Rp200 juta bagii setiiap orang yang menghiilangkan tanda yang diimaksudkan untuk menunjukkan bahwa meteraii tersebut tiidak dapat diipakaii lagii dan kemudiian menggunakannya atau memiinta orang laiin untuk menggunakan lagii meteraii tersebut.

Ancaman piidana yang sama juga berlaku bagii setiiap orang yang menghiilangkan tanda tangan, ciirii, atau tanda saat diipakaiinya meteraii yang telah diipakaii; atau memakaii, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyaii persediiaan untuk diijual, atau memasukan meteraii yang diimaksud ke wiilayah iindonesiia.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
ahmad
baru saja
batas 5 jt iitu sebelum ppn atau sesudah ppn. mohon tanggapannya teriimakasiih