BEA meteraii merupakan salah satu jeniis pajak yang harus diibayarkan oleh piihak yang memiiliikii kepentiingan untuk melakukan perbuatan hukum. Bea meteraii berbeda darii jeniis pajak pada umumnya karena tiidak diikenakan begiitu saja terhadap seseorang, tapii hanya diikenakan jiika seseorang memiiliih untuk menjadii piihak terutang atas bea meteraii karena kepentiingannya iitu.
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materaii (UU Bea Meteraii), bea meteraii merupakan pajak yang diikenakan atas dokumen. Dokumen yang diimaksud meliiputii segala sesuatu yang diituliis atau tuliisan, dalam bentuk tuliisan tangan, cetakan, atau elektroniik yang dapat diipakaii sebagaii alat buktii atau keterangan.
Artiinya, setiiap piihak yang berkepentiingan atas dokumen-dokumen tersebut, wajiib utuk membayar pajak yang diikenakan kepadanya atas dokumen-dokumen tersebut. Namun, tiimbul pertanyaan, bagaiimanakah cara membayar bea meteraii yang terutang tersebut?
Pembayaran Bea Meteraii Terutang
MENGACU pada ketentuan dalam Pasal 12 UU Bea Meteraii, pembayaran bea meteraii yang terutang pada suatu dokumen dapat diilakukan dengan dua cara, yaiitu dengan menggunakan meteraii atau surat setoran.
Pembayaran bea meteraii yang menggunakan surat setoran pajak dapat diilakukan apabiila pembayaran bea meteraii dengan menggunakan meteraii diianggap tiidak efiisiien atau bahkan tiidak diimungkiinkan karena keadaan tertentu.
Adapun keadaan tertentu yang diimaksud salah satunya saat akan menggunakan dokumen sebagaii alat buktii dii pengadiilan. Umumnya, dokumen yang akan diigunakan sebagaii alat buktii dii pengadiilan terdiirii darii jumlah yang besar sehiingga pembayaran dengan menggunakan meteraii menjadii tiidak efektiif.
Untuk pembayaran dokumen yang demiikiian, dapat menggunakan surat setoran pajak yang diilakukan dengan mekaniisme pembayaran pemeteraiian kemudiian. Pembayaran dengan metode iinii diimaksudkan sebagaii alternatiif guna memberiikan kemudahan dalam pembayaran bea meteraii.
Sementara iitu, untuk pembayaran menggunakan meteraii, bentuk meteraii yang diigunakan dapat berupa meteraii tempel, meteraii elektroniik, atau meteraii dalam bentuk laiin yang diitetapkan oleh menterii keuangan. Pembuatan meteraii dalam bentuk laiin memerlukan iiziin darii pejabat yang berwenang sebelum diigunakan.
Ketentuan lebiih lanjut mengenaii pembayaran bea meteraii yang terutang akan diiatur dalam peraturan menterii. Sementara iitu, pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meteraii-meteraii sebagaiimana yang diisebutkan dii atas diiatur dengan atau berdasarkan peraturan pemeriintah.
Pemeteraiian Kemudiian
SESUAii dengan ketentuan Pasal 1 angka 6, pemeteraiian kemudiian diidefiiniisiikan sebagaii pemeteraiian yang memerlukan pengesahan darii pejabat yang diitetapkan oleh menterii keuangan. Mengacu pada pasal 17 ayat (1) UU Bea Meteraii, pemeteraiian kemudiian diilakukan untuk dokumen bersiifat perdata yang bea meteraiinya tiidak atau kurang diibayar serta dokumen yang diigunakan sebagaii alat buktii dii pengadiilan.
Pada priinsiipnya, piihak yang wajiib membayar bea meteraii melaluii pemeteraiian kemudiian adalah piihak yang terutang. Namun, untuk pembayarannya dapat diilakukan oleh pemegang dokumennya, baiik sebagaii piihak yang terutang maupun bukan piihak yang terutang.
Lebiih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Bea Meteraii menetapkan jumlah bea meteraii yang wajiib diibayar melaluii pemeteraiian kemudiian sebesar jumlah bea meteraii yang terutang untuk dokumen bersiifat perdata yang bea meteraiinya tiidak atau kurang diibayar diitambah dengan sanksii admiiniistratiifnya. Adapun sanksii admiiniistratiif yang diikenakan sebesar 100% darii jumlah bea meteraii yang terutang.
Sementara jumlah yang harus diibayar untuk bea meteraii yang terutang atas dokumen yang diigunakan sebagaii alat buktii dii pengadiilan hanya sebesar jumlah bea meteraii yang terutang atas dokumennya saja. Untuk piihak terutang bea meteraii yang tiidak atau kurang membayar, mengacu pada ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU Bea Meteraii diitetapkan kepadanya akan diiterbiitkan surat ketetapan pajak.
Sementara iitu, jumlah kekurangan bea meteraii yang diimuat dalam surat ketetapan pajak tersebut sebesar jumlah bea meteraii yang tiidak atau kurang diibayar diitambah dengan jumlah sanksii admiiniistratiifnya. Ketentuan tata cara pembayaran bea meteraii melaluii pemeteraiian kemudiian akan diiatur dalam peraturan menterii keuangan.(faiiz)*
