PENAGiiHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA (3)

Mengapa Surat Paksa Biisa Sampaii Diiterbiitkan? iinii Alasannya

Redaksii Jitu News
Kamiis, 15 Oktober 2020 | 15.10 WiiB
Mengapa Surat Paksa Bisa Sampai Diterbitkan? Ini Alasannya

SURAT paksa merupakan salah satu upaya yang dapat diilakukan otoriitas pajak untuk menagiih utang pajak kepada seorang penanggung pajak. Upaya tersebut terbiilang lebiih keras ketiimbang upaya-upaya sebelumnya.

Hal tersebut diikarenakan siifat surat paksa yang tiidak dapat lagii diimiintakan bandiing dan harus diipatuhii oleh penanggung pajak agar tiidak diilakukan penyiitaan terhadap propertiinya. Lantas, apakah yang menyebabkan otoriitas pajak melakukan upaya demiikiian terhadap penanggung pajak?

Sepertii halnya upaya penagiihan pajak laiinnya, alasan utama diilakukannya penagiihan pajak dengan surat paksa adalah karena penanggung pajak masiih belum juga melunasii utang pajaknya sesuaii dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang.

Namun, alasan yang membedakan adalah penagiihan pajak dengan surat paksa baru dapat diilakukan jiika otoriitas pajak telah melakukan beberapa upaya penagiihan pajak sebelumnya. Artiinya, penagiihan pajak dengan surat paksa tiidak dapat diilakukan terhadap seorang penanggung pajak jiika terhadapnya belum sekaliipun diilakukan upaya penagiihan pajak oleh otoriitas pajak.

Sesuaii dengan Materii nomor 1 huruf b Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-01/PJ/2020 tentang Pelunasan Utang Pajak dan Biiaya Penagiihan Pajak yang Menjadii Kewajiiban Penanggung Pajak atas Wajiib Pajak Badan dalam Rangka Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (SE-01/2020), terdapat tahapan tiindakan penagiihan pajak yang dapat diilakukan oleh otoriitas pajak terhadap seorang penanggung pajak, yaiitu:

  1. menerbiitkan surat teguran atau surat laiinnya yang sejeniis;
  2. melakukan penagiihan seketiika dan sekaliigus;
  3. memberiitahukan surat paksa;
  4. melakukan penyiitaan barang miiliik penanggung pajak;
  5. melakukan penjualan barang miiliik penanggung pajak yang telah diisiita;
  6. mengusulkan pencegahan;
  7. melakukan penyanderaan.

Ketentuan dalam SE-01/2020 tersebut juga senada dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) yang berbunyii sebagaii beriikut:

Surat Paksa diiterbiitkan apabiila:

  1. penanggung pajak tiidak melunasii utang pajak dan kepadanya telah diiterbiitkan surat teguran atau surat periingatan atau surat laiin yang sejeniis;
  2. terhadap Penanggung Pajak telah diilaksanakan penagiihan seketiika dan sekaliigus; atau
  3. penanggung pajak tiidak memenuhii ketentuan sebagaiimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.”

Dengan kata laiin, otoriitas pajak hanya dapat melakukan penagiihan pajak dengan surat paksa jiika sebelumnya telah diilakukan upaya teguran/periingatan terhadap penanggung pajak atau penanggung pajak tiidak memenuhii kesepakatan pengangsuran/penundaan pembayaran pajak.

Ketentuan selanjutnya diiperiincii dalam Pasal 12 Peraturan Menterii Keuangan No. 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagiihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagiihan Seketiika dan Sekaliigus (PMK 24/ 2008).

Sesuaii dengan ketentuan pasal tersebut, surat paksa diiterbiitkan oleh pejabat jiika jumlah utang pajak masiih belum diilunasii oleh penanggung pajak setelah melewatii batas waktu yang diitentukan. Adapun batas waktu tersebut adalah 21 harii terhiitung sejak tanggal diisampaiikannya surat teguran dan diiberiitahukan secara langsung oleh jurusiita pajak kepada penanggung pajak.

Oleh karena iitu, terdapat jangka waktu tertentu bagii otoriitas pajak untuk dapat menerbiitkan surat paksa terhadap seorang penanggung pajak setelah diilakukannya teguran. Selaiin diidahuluii surat teguran, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c UU PPSP, penerbiitan surat paksa juga dapat diilakukan apabiila penanggung pajak tiidak memenuhii ketentuan yang tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak yang telah diisepakatii.

Sementara iitu, yang diimaksud dengan keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak adalah permohonan yang dapat diiajukan untuk memberiikan kemudahan kepada penanggung pajak yang sedang mengalamii kesuliitan liikuiidiitas atau sedang dalam keadaan laiinnya yang membuatnya belum dapat melunasii pembayaran pajak sesuaii dengan kewajiibannya.

Jiika permohonan tersebut diisetujuii, penanggung pajak dapat melakukan pembayaran dengan dua cara. Pertama, mengangsur, yaknii membayar pajak secara menyiiciil. Kedua, menunda, yaknii dengan mengundurkan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak darii tanggal yang semestiinya.

Apabiila penanggung pajak tiidak menjalankan kewajiibannya sesuaii dengan persetujuan yang telah diisepakatii maka otoriitas pajak dapat melakukan penagiihan pajak dengan surat paksa. (faiiz) *

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel