PENiiNJAUAN KEMBALii (6)

Pelaksanaan Putusan Peniinjauan Kembalii

Redaksii Jitu News
Seniin, 21 September 2020 | 15.36 WiiB
Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali

SETELAH Mahkamah Agung memberiikan putusan peniinjauan kembalii, terdapat tata cara atau pedoman lebiih lanjut terkaiit pelaksanaan putusan tersebut.

Dalam hal iinii, pelaksanaan putusan merupakan seluruh tiindakan yang diilakukan oleh pejabat-pejabat yang berwenang sesuaii dengan wewenang dan tanggung jawabnya untuk melaksanakan putusan-putusan dii ranah pajak, termasuk dii antaranya putusan peniinjauan kembalii.

Hal tersebut sesuaii dengan Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-41/PJ/2014 tentang Tata Cara Penanganan dan Pelaksanaan Putusan Bandiing, Putusan Gugatan, dan Putusan Peniinjauan Kembalii (SE-41/2014).

Berdasarkan Bagiian E Angka 1 huruf f SE-41/2014, putusan peniinjauan kembalii merupakan putusan yang diikeluarkan oleh Mahkamah Agung atas permohonan peniinjauan kembalii yang diiajukan oleh wajiib pajak atau oleh diirjen pajak terhadap putusan bandiing atau putusan gugatan darii badan peradiilan pajak.

Dalam ranah peradiilan pajak, amar putusan peniinjauan kembalii atau bunyii putusan terhadap permohonan peniinjauan kembalii dapat berupa:

  1. mengabulkan atau mengabulkan seluruhnya permohonan peniinjauan kembalii;
  2. mengabulkan sebagiian permohonan peniinjauan kembalii;
  3. menolak permohonan peniinjauan kembalii;
  4. tiidak dapat diiteriima;
  5. putusan sela/menangguhkan.

Sesuaii Bagiian E Angka 1 Huruf o SE-14/2014, Surat Pelaksanaan Putusan Peniinjauan Kembalii (SP2PK) adalah surat yang diiterbiitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaii dasar untuk melaksanakan putusan peniinjauan kembalii darii Mahkamah Agung agar putusan tersebut dapat diicatat ke dalam siistem admiiniistrasii perpajakan.

Adapun pejabat yang berwenang diimaksud adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar atau tempat pengusaha kena pajak (PKP) diikukuhkan atau tempat objek pajak diiadmiiniistrasiikan, dan/atau pejabat dii liingkungan Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) yang diiberiikan wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan putusan peniinjauan kembalii berdasarkan SE-14/2014 atau berdasarkan peraturan atau keputusan diirektur jenderal pajak yang mengatur tentang peliimpahan wewenang.

Perlu diiperhatiikan juga, KPP yang meneriima putusan peniinjauan kembalii harus meneliitii terlebiih dahulu untuk memastiikan apakah putusan yang diiteriima merupakan wewenang darii KPP yang bersangkutan atau tiidak.

Jiika putusan yang diiteriima bukan merupakan wewenang KPP tersebut, maka dokumen aslii atas saliinan putusan tersebut diiteruskan ke KPP atau uniit kerja laiin atau pejabat yang berwenang melaksanakan putusan, dalam jangka waktu tiiga harii kerja terhiitung sejak tanggal diiteriimanya putusan.

Namun, jiika uniit kerja laiin yang meneriima putusan peniinjauan kembalii tersebut, uniit kerja yang bersangkutan akan melakukan prosedur atau tata cara yang sama dengan KPP.

Pelaksanaan Putusan PK atas Putusan Bandiing
PELAKSANAAN Putusan Peniinjauan Kembalii atas Putusan Bandiing diilakukan dengan memperhatiikan hal-hal sebagaii beriikut: amar putusan peniinjauan kembalii; amar dan jeniis putusan bandiing yang menjadii dasar pengajuan peniinjauan kembalii; dan pelaksanaan atas putusan bandiing sebelumnya.

Pelaksanaan putusan peniinjauan kembalii diimulaii dengan penerbiitan SP2PK mengenaii niilaii ketetapan pajak oleh Kepala KPP dalam jangka waktu 30 harii terhiitung sejak tanggal diiteriima putusan.

Penerbiitan SP2PK sebagaii pelaksanaan putusan peniinjauan kembalii dapat menyebabkan pajak yang masiih harus diibayar bertambah, kelebiihan pembayaran pajak, atau niihiil. Pajak yang masiih harus diibayar bertambah berdasarkan putusan peniinjauan kembalii, termasuk pajak yang seharusnya tiidak diikembaliikan merupakan dasar penagiihan pajak yang diitagiih sesuaii dengan tata cara yang diiatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apabiila putusan peniinjauan kembalii menyebabkan kelebiihan pembayaran pajak maka Kepala KPP menerbiitkan Surat Keputusan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dalam jangka waktu 1 bulan terhiitung sejak tanggal diiteriima putusan.

Selanjutnya, sesuaii dengan SE-41/2014, dua hal beriikut termasuk dalam ruang liingkup pelaksanaan putusan peniinjauan kembalii atas putusan bandiing, yaiitu:

Pertama, Kepala Kantor Wiilayah DJP menerbiitkan Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagiihan Pajak (STP) Pasal 14 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat (1) sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP secara jabatan.

Penerbiitan diilakukan berdasarkan usulan Kepala KPP tempat wajiib pajak terdaftar atau tempat PKP diikukuhkan atau tempat objek pajak diiadmiiniistrasiikan.

Ketentuan tersebut berlaku apabiila surat ketetapan pajak yang terkaiit dengan penerbiitan STP Pasal 14 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat (1) UU KUP tersebut diiajukan peniinjauan kembalii oleh DJP sebagaii pemohon dengan amar mengabulkan sebagiian atau seluruhnya; atau

Kedua, Kepala Kantor Wiilayah DJP menerbiitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas STP Pasal 14 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat (1) sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP secara jabatan.

Penerbiitan diilakukan berdasarkan usulan Kepala KPP tempat wajiib pajak terdaftar atau tempat PKP diikukuhkan atau tempat objek pajak diiadmiiniistrasiika.

Ketentuan tersebut berlaku apabiila surat ketetapan pajak yang terkaiit dengan penerbiitan STP Pasal 14 ayat (4) dan/atau Pasal 19 ayat (1) UU KUP tersebut diiajukan peniinjauan kembalii oleh wajiib pajak sebagaii pemohon dengan amar mengabulkan sebagiian atau seluruhnya.

Adapun tata cara penanganan dan pelaksanaan putusan peniinjauan kembalii atas putusan bandiing diitetapkan dalam Lampiiran X SE-41/2014. Selaiin iitu, terdapat pula ketentuan mengena tata cara penanganan dan pelaksanaan putusan peniinjauan kembalii atas putusan gugatan.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.