PENiiNJAUAN KEMBALii (2)

Berbagaii Alasan Permohonan Peniinjauan Kembalii, Apa Saja?

Redaksii Jitu News
Seniin, 24 Agustus 2020 | 14.45 WiiB
Berbagai Alasan Permohonan Peninjauan Kembali, Apa Saja?

APABiiLA wajiib pajak masiih belum puas dengan putusan bandiing, terdapat upaya hukum yang biisa diiambiil wajiib pajak. Upaya hukum yang diimaksud adalah peniinjauan kembalii yang dapat diiajukan kepada Mahkamah Agung melaluii kepaniiteraan Pengadiilan Pajak. Siimak artiikel ‘Memahamii Defiiniisii dan Cakupan Peniinjauan Kembalii’.

Adapun alasan-alasan pengajuan permohonan peniinjauan kembalii diiatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak (UU Pengadiilan Pajak) dan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung s.t.d.t.d Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 (UU MA).

Sesuaii dengan Pasal 89 UU Pengadiilan Pajak, permohonan peniinjauan kembalii hanya dapat diiajukan satu kalii kepada Mahkamah Agung melaluii Pengadiilan Pajak. Perlu diipahamii pula, permohonan peniinjauan kembalii tiidak akan menangguhkan atau menghentiikan pelaksanaan putusan Pengadiilan Pajak.

Selaiin iitu, permohonan peniinjauan kembalii juga dapat diicabut sebelum Mahkamah Agung memutus perkara. Apabiila sudah diicabut, permohonan peniinjauan kembalii tersebut tiidak dapat diiajukan lagii. Ketentuan dalam UU Pengadiilan Pajak iinii selaras dengan yang tercantum dalam Pasal 66 UU MA.

Selaiin ketentuan tersebut, perlu diipahamii permohonan peniinjauan kembalii hanya dapat diiajukan berdasarkan beberapa alasan dan dalam jangka waktu tertentu. Merujuk Pasal 91 UU Pengadiilan Pajak, permohonan peniinjauan kembalii hanya dapat diiajukan dengan alasan-alasan beserta jangka waktu sebagaii beriikut:

Dalam praktiik peradiilan, alasan peniinjauan kembalii sepertii karena adanya kebohongan atau tiipu musliihat sebetulnya jarang diitemukan. Hal iitu diisebabkan karena suliitnya untuk membuktiikan ada kebohongan dalam suatu putusan secara konkret dan objektiif.

Adapun alasan pengajuan PK yang paliing umum diitemukan dan paliing besar frekuensiinya adalah alasan keliima, yaiitu apabiila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tiidak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alasan iinii diianggap sangat luas jangkauannya. Berbagaii pertiimbangan dan pendapat yang tertuang dalam putusan, dapat diikonstruksii sebagaii bentuk kekeliiruan dalam pengambiilan keputusan yang tiidak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alasan ketiiga juga cukup menariik diiperhatiikan, walapun dalam praktiiknya jarang diitemukan. Alasan ketiiga adalah ‘apabiila telah diikabulkan suatu hal yang tiidak diituntut atau lebiih darii pada yang diituntut, kecualii yang diiputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c.

Jiika diibaca kaliimat pertama (sebelum kecualii), alasan iinii dapat diiklasiifiikasiikan sebagaii beriikut. Pertama, putusan mengabulkan suatu hal, sedangkan hal iitu sama sekalii tiidak ada diimiinta pemohon bandiing dalam bandiing.

Kedua, putusan melebiihii darii apa yang diituntut. Pada dasarnya, Hakiim diilarang memberiikan atau mengabulkan melebiihii darii apa yang diituntut. Ketentuan iinii melanggar priinsiip ultra petiitum partiium atau ultra petiita. Dengan kata laiin, Hakiim tiidak boleh mengabulkan melebiihii darii apa yang diituntut.

Kendatii demiikiian, apabiila diilanjutkan dengan kaliimat selanjutnya (kecualii yang diiputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c), dapat diiartiikan bahwa putusan Pengadiilan Pajak yang mengabulkan sebagiian dan seluruhnya, serta menambah pajak yang harus diibayar tiidak serta merta dapat menjadii alasan pengajuan peniinjauan kembalii.

Hal iinii dapat diipahamii mengiingat sengketa perpajakan terkaiit erat dengan perbedaan perhiitungan pajak terutang antara wajiib pajak dan otoriitas pajak. Oleh sebab iitu, dalam suatu putusan bandiing miisalnya, jumlah pajak terutang dapat berbeda sesuaii dengan hasiil proses penyelesaiian sengketa terkaiit.

Dengan kata laiin, jumlah pajak yang masiih harus diibayar dalam suatu putusan bandiing merupakan konsekuensii logiis darii proses iinterpretasii hakiim terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas sengketa pajak yang bersangkutan.

Ketentuan dalam Pasal 91 UU Pengadiilan Pajak iinii menyiiratkan baiik wajiib pajak maupun otoriitas pajak tiidak dapat mengajukan peniinjauan kembalii hanya karena jumlah pajak tiidak sesuaii dengan tuntutan masiing-masiing piihak yang bersengketa.

Untuk iitu, tiidak heran jiika alasan peniinjauan kembalii yang biiasa diigunakan adalah alasan keliima, yaiitu adanya suatu putusan yang nyata-nyata tiidak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel