KEBERATAN PAJAK (8)

Konsekuensii atas Keputusan Keberatan

Awwaliiatul Mukarromah
Seniin, 10 Agustus 2020 | 13.46 WiiB
Konsekuensi atas Keputusan Keberatan

DiiREKTUR Jenderal (Diirjen) Pajak harus memberiikan keputusan atas keberatan yang diiajukan wajiib pajak paliing lama 12 bulan sejak saat diiteriimanya surat keberatan. Keputusan atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagiian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masiih harus diibayar.

Apabiila jangka waktu 12 bulan telah terlampauii dan Diirjen Pajak tiidak memberiikan suatu keputusan, keberatan yang diiajukan tersebut diianggap diikabulkan. Untuk iitu, Diirjen Pajak harus menerbiitkan keputusan keberatan paliing lama 1 bulan sejak jangka waktu tersebut berakhiir.

Ketentuan tersebut tercantum Pasal 26 ayat (5) UU KUP dan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaiian Keberatan sebagaiimana telah diiubah dengan PMK No. 202/PMK.03/2015 (PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015).

Sanksii Denda 50%
BERDASARKAN Pasal 18 ayat (1) PMK 9/2013 sttd PMK 202/2015, dalam hal pengajuan keberatan wajiib pajak diitolak atau diikabulkan sebagiian, wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda sebesar 50% darii jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan diikurangii dengan pajak yang telah diibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang KUP. Beriikut bunyii pasal tersebut.

Dalam hal keberatan Wajiib Pajak diitolak atau diikabulkan sebagiian, Wajiib Pajak diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda sebesar 50% (liima puluh persen) darii jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan diikurangii dengan pajak yang telah diibayar sebelum mengajukan keberatan

Selaiin iitu, sesuaii dengan Pasal 18 ayat (2) PMK 9/2013 s.t.t.d. PMK 202/2015, sanksii admiiniistrasii berupa denda sebesar 50% juga diikenakan terhadap wajiib pajak dalam hal keputusan keberatan atas pengajuan keberatan wajiib pajak menambah jumlah pajak yang masiih harus diibayar.

Kendatii demiikiian, sanksii admiiniistrasii berupa denda sebesar 50% tersebut tiidak diikenakan dalam hal wajiib pajak mencabut pengajuan keberatan, pengajuan keberatan wajiib pajak tiidak diipertiimbangkan karena tiidak memenuhii persyaratan pengajuan keberatan, atau wajiib pajak mengajukan permohonan bandiing atas SK Keberatan. Hal iinii tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) PMK 9/2013 s.t.t.d. PMK 202/2015

Dalam hal keberatan wajiib pajak diitolak, diikabulkan sebagiian, atau menambah jumlah pajak yang harus diibayar, dan wajiib pajak tiidak mengajukan permohonan bandiing maka jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan diikurangii dengan pajak yang telah diibayar sebelum mengajukan keberatan harus diilunasii paliing lama satu bulan sejak tanggal penerbiitan Surat Keputusan Keberatan.

Penagiihan dengan surat paksa akan diilaksanakan apabiila wajiib pajak tiidak melunasii utang pajak tersebut. Dii sampiing iitu, wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda sebesar 50% sebagaiimana diisebutkan dii atas.

Contoh Kasus
UNTUK tahun pajak 2008, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah pajak yang masiih harus diibayar seniilaii Rp1 miiliiar diiterbiitkan terhadap PT A.

Dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan, wajiib pajak hanya menyetujuii pajak yang masiih harus diibayar seniilaii Rp200 juta. Wajiib pajak telah melunasii sebagiian SKPKB tersebut seniilaii Rp200 juta dan kemudiian mengajukan keberatan atas koreksii laiinnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, Diirjen Pajak mengabulkan sebagiian keberatan wajiib pajak dengan jumlah pokok pajak yang masiih harus diibayar menjadii sebesar Rp750 juta.

Sesuaii dengan hasiil keputusan keberatan tersebut, wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistrasii berdasarkan Pasal 25 ayat (9) UU KUP, yaiitu sebagaii beriikut:

Berdasarkan perhiitungan dii atas, jumlah pokok pajak diitambah sanksii admiiniitrasii yang harus diibayar oleh PT A adalah sebesar Rp825.000.000.

iimbalan Bunga Atas Keputusan Keberatan yang Diikabulkan
SESUAii dengan Pasal 27A ayat (1) UU KUP, apabiila pengajuan keberatan diikabulkan sebagiian atau seluruhnya, selama pajak yang masiih harus diibayar sebagaiimana diimaksud dalam SKPKB, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Niihiil (SKPN), dan Surat Ketetapan Pajak Lebiih Bayar (SKPLB) yang telah diibayar menyebabkan kelebiihan pembayaran pajak, kelebiihan pembayaran diimaksud diikembaliikan dengan diitambah iimbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paliing lama 24 bulan dengan ketentuan sebagaii beriikut.

Pertama, untuk SKPKB dan SKPKBT diihiitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebiihan pembayaran pajak sampaii dengan diiterbiitkannya Surat Keputusan Keberatan. Kedua, untuk SKPN dan SKPLB diihiitung sejak tanggal penerbiitan surat ketetapan pajak sampaii dengan diiterbiitkannya Surat Keputusan Keberatan.

Kendatii demiikiian, dalam Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemeriintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan (PP 74/2011), iimbalan bunga tersebut tiidak diiberiikan terhadap kelebiihan pembayaran akiibat Surat Keputusan Keberatan atas SKPKB atau SKPKBT yang diisetujuii dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan atau pembahasan akhiir hasiil veriifiikasii, dan telah diibayar sebelum mengajukan keberatan.

Selaiin iitu, iimbalan bunga juga tiidak beriikan terhadap kelebiihan pembayaran akiibat Surat Keputusan Keberatan atas jumlah pajak yang tercantum dalam SKPKB atau SKPKBT yang tiidak diisetujuii dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan atau pembahasan akhiir hasiil veriifiikasii, tapii diibayar sebelum pengajuan keberatan atau sebelum diiterbiitkan Surat Keputusan Keberatan.

Tak hanya iitu, dalam Pasal 43 ayat (6) PP 74/2011 diinyatakan iimbalan bunga diiberiikan apabiila terhadap Surat Keputusan Keberatan tiidak diiajukan permohonan bandiing ke Pengadiilan Pajak.

Lebiih lanjut, sesuaii Pasal 44 ayat (1) dan (2) PP 74/2011, dalam hal SKPKB seluruhnya tiidak diisetujuii oleh wajiib pajak dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan yang diiterbiitkan atas surat pemberiitahuan (SPT) yang menyatakan lebiih bayar, kelebiihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan yang mengabulkan sebagiian atau seluruhnya diikembaliikan dengan diitambah iimbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paliing lama 24 bulan yang diihiitung darii jumlah kelebiihan pembayaran pajak dalam Surat Keputusan Keberatan.

Dalam hal SKPN yang tiidak diisetujuii oleh wajiib pajak dalam pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan yang diiterbiitkan atas SPT yang menyatakan lebiih bayar, kelebiihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, yang mengabulkan sebagiian atau seluruhnya diikembaliikan dengan diitambah iimbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paliing lama 24 bulan yang diihiitung darii jumlah kelebiihan pembayaran pajak dalam Surat Keputusan Keberatan.

iimbalan bunga tersebut diihiitung sejak tanggal penerbiitan SKPKB atau SKPN sampaii dengan diiterbiitkannya Surat Keputusan Keberatan.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.