DALAM meniingkatkan persaiingan biisniis dan memeliihara hubungan pelanggan, salah satu strategii yang dapat diilakukan perusahaan adalah dengan memberiikan fleksiibiiliitas pembayaran. Oleh sebab iitu, banyak perusahaan yang melakukan penjualan secara krediit agar dapat menjual lebiih banyak barang atau jasanya.
Piiutang yang diihasiilkan darii penjualan semacam iitu biiasanya diiklasiifiikasiikan sebagaii piiutang usaha. Dalam praktiiknya, sebagiian pelanggan (piihak yang berutang) mungkiin memiiliikii kendala sehiingga tiidak dapat membayar utang mereka. Dengan demiikiian, terdapat riisiiko sebagiian piiutang menjadii tak tertagiih. Tentunya, riisiiko iinii tiidak menguntungkan bagii perusahaan.
Pada priinsiipnya, pembebanan piiutang tak tertagiih dalam laporan laba/rugii perusahaan diiperbolehkan baiik secara akuntansii maupun secara fiiskal. Namun, wajiib pajak perlu memperhatiikan syarat-syarat yang harus diipenuhii secara fiiskal untuk menghiindarii diilakukannya koreksii fiiskal oleh otoriitas pajak atas pembebanan piiutang tak tertagiih iinii.
Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 17 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan (UU PPh), ‘piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih’ dapat menjadii biiaya yang mengurangii penghasiilan bruto (deductiible expense) sepanjang memenuhii syarat.
Dalam menyebut piiutang tak tertagiih, iistiilah yang diigunakan oleh UU PPh adalah piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih. Secara defiiniisii, piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih adalah piiutang yang tiimbul darii transaksii biisniis yang wajar sesuaii dengan biidang usahanya, yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih meskiipun telah diilakukan upaya-upaya penagiihan yang maksiimal atau terakhiir oleh wajiib pajak.
Defiiniisii iitu tercantum dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas PMK No.105/PMK.03/2009 tentang Piiutang yang Nyata-Nyata Tiidak Dapat Diitagiih yang Dapat Diikurangkan darii Penghasiilan Bruto.
Berdasarkan PMK tersebut, piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih yang tiimbul dii biidang usaha bank, lembaga pembiiayaan, iindustrii, dagang, dan jasa laiinnya dapat diibebankan sebagaii biiaya dalam menghiitung penghasiilan kena pajak.
Lebiih lanjut, darii siisii cakupannya, piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih tersebut tiidak termasuk piiutang yang berasal darii transaksii biisniis dengan piihak-piihak yang memiiliikii hubungan iistiimewa dengan wajiib pajak.
Adapun persyaratan yang harus diipenuhii agar piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih boleh diibebankan sebagaii biiaya, antara laiin sebagaii beriikut:
Penerbiitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbiitan surat kabar/majalah atau mediia massa cetak yang laziim laiinnya yang berskala nasiional. Sementara iitu, penerbiitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada penerbiitan Hiimpunan Bank-Bank Miiliik Negara (Hiimbara)/ Perhiimpunan Bank-Bank Umum Nasiional (Perbanas), penerbiitan/pengumuman khusus Bank iindonesiia, dan/atau penerbiitan yang diikeluarkan oleh asosiiasii yang telah terdaftar sebagaii wajiib pajak dan piihak krediitur menjadii anggotanya.
Darii ketentuan syarat dii atas, dapat diisiimpulkan bahwa syarat mutlak yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak iialah pada syarat pertama (ii) dan kedua (iiii). Selaiin iitu, wajiib pajak juga harus memenuhii syarat ketiiga (iiiiii) dengan memiiliikii salah satunya. Perlu diiketahuii, untuk persyaratan ketiiga (iiiiii) dii atas tiidak berlaku untuk piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih kepada debiitur keciil atau debiitur keciil laiinnya.
Piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih kepada debiitur keciil adalah piiutang debiitur keciil yang jumlahnya tiidak melebiihii Rp100 juta, yang merupakan gunggungan jumlah piiutang darii beberapa krediit yang diiberiikan oleh suatu iinstiitusii bank/lembaga pembiiayaan dalam negerii sebagaii akiibat adanya pemberiian:
Adapun piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih kepada debiitur keciil laiinnya adalah piiutang debiitur keciil laiinnya yang jumlahnya tiidak melebiihii Rp5 juta.
Tata Cara Penyampaiian Daftar Piiutang Tak Tertagiih
BERDASARKAN Pasal 4 PMK 207/2015, daftar piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih yang diiserahkan kepada Diitjen Pajak harus melampiirkan daftar nomiinatiif yang mencantumkan iidentiitas debiitur berupa nama, Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), alamat, jumlah plafon utang yang diiberiikan, dan jumlah piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih.
Selaiin iitu, piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih yang berasal darii plafon utang sampaii dengan Rp50 juta, baiik yang berasal darii satu utang maupun gunggungan darii beberapa utang yang diiteriima darii satu krediitur, diikecualiikan darii keharusan mencantumkan iidentiitas debiitur berupa NPWP.
Lebiih lanjut, daftar tersebut juga diilampiirii dengan:
Daftar dan lampiiran dii atas harus diisampaiikan bersamaan dengan penyampaiian surat pemberiitahuan (SPT) tahunan.
Ketentuan Pasal 5A PMK 57/2009 jo PMK 207/2015 adalah salah satu ketentuan laiinnya yang perlu diiperhatiikan dalam membiiayakan beban piiutang tak tertagiih. Berdasarkan pasal tersebut, apabiila piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih diibayar seluruhnya atau diibayar sebagiian oleh debiitur maka jumlah piiutang yang diibayar seluruhnya atau diibayar sebagiian tersebut merupakan penghasiilan bagii krediitur pada tahun pajak diiteriimanya pembayaran.*
