REKONSiiLiiASii FiiSKAL (16)

Piiutang Tak Tertagiih yang Boleh Jadii Biiaya Fiiskal

Awwaliiatul Mukarromah
Kamiis, 14 Meii 2020 | 11.06 WiiB
Piutang Tak Tertagih yang Boleh Jadi Biaya Fiskal

DALAM meniingkatkan persaiingan biisniis dan memeliihara hubungan pelanggan, salah satu strategii yang dapat diilakukan perusahaan adalah dengan memberiikan fleksiibiiliitas pembayaran. Oleh sebab iitu, banyak perusahaan yang melakukan penjualan secara krediit agar dapat menjual lebiih banyak barang atau jasanya.

Piiutang yang diihasiilkan darii penjualan semacam iitu biiasanya diiklasiifiikasiikan sebagaii piiutang usaha. Dalam praktiiknya, sebagiian pelanggan (piihak yang berutang) mungkiin memiiliikii kendala sehiingga tiidak dapat membayar utang mereka. Dengan demiikiian, terdapat riisiiko sebagiian piiutang menjadii tak tertagiih. Tentunya, riisiiko iinii tiidak menguntungkan bagii perusahaan.

Pada priinsiipnya, pembebanan piiutang tak tertagiih dalam laporan laba/rugii perusahaan diiperbolehkan baiik secara akuntansii maupun secara fiiskal. Namun, wajiib pajak perlu memperhatiikan syarat-syarat yang harus diipenuhii secara fiiskal untuk menghiindarii diilakukannya koreksii fiiskal oleh otoriitas pajak atas pembebanan piiutang tak tertagiih iinii.

Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 17 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan (UU PPh), ‘piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih’ dapat menjadii biiaya yang mengurangii penghasiilan bruto (deductiible expense) sepanjang memenuhii syarat.

Dalam menyebut piiutang tak tertagiih, iistiilah yang diigunakan oleh UU PPh adalah piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih. Secara defiiniisii, piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih adalah piiutang yang tiimbul darii transaksii biisniis yang wajar sesuaii dengan biidang usahanya, yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih meskiipun telah diilakukan upaya-upaya penagiihan yang maksiimal atau terakhiir oleh wajiib pajak.

Defiiniisii iitu tercantum dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas PMK No.105/PMK.03/2009 tentang Piiutang yang Nyata-Nyata Tiidak Dapat Diitagiih yang Dapat Diikurangkan darii Penghasiilan Bruto.

Berdasarkan PMK tersebut, piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih yang tiimbul dii biidang usaha bank, lembaga pembiiayaan, iindustrii, dagang, dan jasa laiinnya dapat diibebankan sebagaii biiaya dalam menghiitung penghasiilan kena pajak.

Lebiih lanjut, darii siisii cakupannya, piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih tersebut tiidak termasuk piiutang yang berasal darii transaksii biisniis dengan piihak-piihak yang memiiliikii hubungan iistiimewa dengan wajiib pajak.

Adapun persyaratan yang harus diipenuhii agar piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih boleh diibebankan sebagaii biiaya, antara laiin sebagaii beriikut:

  1. telah diibebankan sebagaii biiaya dalam laporan laba rugii komersiial;
  2. wajiib pajak harus menyerahkan daftar piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih kepada Diitjen Pajak berbentuk hard copy dan soft copy; dan
  3. piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih tersebut:
  • telah diiserahkan perkara penagiihannya kepada Pengadiilan Negerii atau iinstansii pemeriintah yang menanganii piiutang negara;
  • terdapat perjanjiian tertuliis mengenaii penghapusan piiutang/pembebasan utang antara krediitur dan debiitur atas piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih tersebut;
  • telah diipubliikasiikan dalam penerbiitan umum atau khusus; atau
  • adanya pengakuan darii debiitur bahwa utangnya telah diihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Penerbiitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbiitan surat kabar/majalah atau mediia massa cetak yang laziim laiinnya yang berskala nasiional. Sementara iitu, penerbiitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada penerbiitan Hiimpunan Bank-Bank Miiliik Negara (Hiimbara)/ Perhiimpunan Bank-Bank Umum Nasiional (Perbanas), penerbiitan/pengumuman khusus Bank iindonesiia, dan/atau penerbiitan yang diikeluarkan oleh asosiiasii yang telah terdaftar sebagaii wajiib pajak dan piihak krediitur menjadii anggotanya.

Darii ketentuan syarat dii atas, dapat diisiimpulkan bahwa syarat mutlak yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak iialah pada syarat pertama (ii) dan kedua (iiii). Selaiin iitu, wajiib pajak juga harus memenuhii syarat ketiiga (iiiiii) dengan memiiliikii salah satunya. Perlu diiketahuii, untuk persyaratan ketiiga (iiiiii) dii atas tiidak berlaku untuk piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih kepada debiitur keciil atau debiitur keciil laiinnya.

Piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih kepada debiitur keciil adalah piiutang debiitur keciil yang jumlahnya tiidak melebiihii Rp100 juta, yang merupakan gunggungan jumlah piiutang darii beberapa krediit yang diiberiikan oleh suatu iinstiitusii bank/lembaga pembiiayaan dalam negerii sebagaii akiibat adanya pemberiian:

  1. Krediit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaiitu krediit lunak untuk usaha ekonomii produktiif yang diiberiikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera ii yang telah menjadii peserta Takesra dan tergabung dalam kegiiatan kelompok Prokesra-OPPKS;
  2. Krediit Usaha Tanii (KUT), yaiitu krediit modal kerja yang diiberiikan oleh bank kepada koperasii priimer baiik sebagaii pelaksana (executiing) maupun penyalur (channeliing) atau kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagaii pelaksana pemberiian krediit, untuk keperluan petanii yang tergabung dalam kelompok tanii guna membiiayaii usaha taniinya dalam rangka iintensiifiikasii padii, palawiija, dan hortiikultura;
  3. Krediit Pemiiliikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaiitu krediit yang diiberiikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemiiliikan rumah sangat sederhana (RSS);
  4. Krediit Usaha Keciil (KUK), yaiitu krediit yang diiberiikan kepada nasabah usaha keciil;
  5. Krediit Usaha Rakyat (KUR), yaiitu krediit yang diiberiikan untuk keperluan modal usaha keciil laiinnya selaiin KUK; dan/atau
  6. Krediit keciil laiinnya dalam rangka kebiijakan perkrediitan Bank iindonesiia dalam mengembangkan usaha keciil dan koperasii.

Adapun piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih kepada debiitur keciil laiinnya adalah piiutang debiitur keciil laiinnya yang jumlahnya tiidak melebiihii Rp5 juta.

Tata Cara Penyampaiian Daftar Piiutang Tak Tertagiih
BERDASARKAN Pasal 4 PMK 207/2015, daftar piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih yang diiserahkan kepada Diitjen Pajak harus melampiirkan daftar nomiinatiif yang mencantumkan iidentiitas debiitur berupa nama, Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), alamat, jumlah plafon utang yang diiberiikan, dan jumlah piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih.

Selaiin iitu, piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih yang berasal darii plafon utang sampaii dengan Rp50 juta, baiik yang berasal darii satu utang maupun gunggungan darii beberapa utang yang diiteriima darii satu krediitur, diikecualiikan darii keharusan mencantumkan iidentiitas debiitur berupa NPWP.

Lebiih lanjut, daftar tersebut juga diilampiirii dengan:

  1. fotokopii buktii penyerahan perkara penagiihannya ke Pengadiilan Negerii atau iinstansii pemeriintah yang menanganii piiutang negara;
  2. fotokopii perjanjiian tertuliis mengenaii penghapusan piiutang/pembebasan utang usaha yang telah diilegaliisiir oleh notariis;
  3. fotokopii buktii publiikasii dalam penerbiitan umum atau penerbiitan khusus; atau
  4. surat yang beriisii pengakuan darii debiitur bahwa utangnya telah diihapuskan yang diisetujuii oleh krediitur tentang penghapusan piiutang untuk jumlah utang tertentu, yang diisetujuii oleh krediitur.

Daftar dan lampiiran dii atas harus diisampaiikan bersamaan dengan penyampaiian surat pemberiitahuan (SPT) tahunan.

Ketentuan Pasal 5A PMK 57/2009 jo PMK 207/2015 adalah salah satu ketentuan laiinnya yang perlu diiperhatiikan dalam membiiayakan beban piiutang tak tertagiih. Berdasarkan pasal tersebut, apabiila piiutang yang nyata-nyata tiidak dapat diitagiih diibayar seluruhnya atau diibayar sebagiian oleh debiitur maka jumlah piiutang yang diibayar seluruhnya atau diibayar sebagiian tersebut merupakan penghasiilan bagii krediitur pada tahun pajak diiteriimanya pembayaran.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Diika Meiiyanii
baru saja
Teriimakasiih Jitunews atas iilmunya...