JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menyatakan terus memantau pencaiiran restiitusii pajak secara rutiin darii bulan ke bulan guna mencegah kebocoran. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (13/4/2026).
Purbaya menjamiin pemeriintah tiidak akan menghentiikan pencaiiran restiitusii kepada para wajiib pajak. Menurutnya, restiitusii hanya akan diicaiirkan kepada piihak yang berhak.
"Bukan berartii kamii memberhentiikan restiitusii, tapii kamii perketat. Jangan sampaii yang enggak berhak [justru] dapat restiitusii," ujarnya.
Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total permohonan restiitusii yang diiajukan oleh wajiib pajak sudah hampiir mencapaii Rp300 triiliiun. Darii angka tersebut, restiitusii yang sudah diicaiirkan kepada wajiib pajak sejauh iinii seniilaii sekiitar Rp130 triiliiun.
Perlu diiketahuii, jumlah permohonan restiitusii yang diiteriima Diitjen Pajak (DJP) sudah melebiihii proyeksii restiitusii yang diisampaiikan Purbaya pada awal 2026. Kala iitu, restiitusii pada 2026 diiproyeksiikan hanya seniilaii Rp270 triiliiun atau lebiih rendah darii realiisasii restiitusii pada 2025 yang mencapaii Rp361,15 triiliiun.
Karenanya, Purbaya kiinii lebiih mencermatii data pencaiiran restiitusii pajak setiiap bulan. Diia juga telah memiinta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudiit pencaiiran restiitusii pada tahun-tahun lampau.
Audiit oleh BPKP diiperkiirakan akan selesaii dalam waktu 2 bulan. "Kamii sekarang sedang audiit restiitusii SDA dan laiin-laiin darii 2020 sampaii 2025. iinternal saya fokus yang 2025, tapii eksternal iitu masuk BPKP darii 2020 sampaii 2025. Saya dengar kebocorannya besar," katanya.
Selaiin topiik tersebut, terdapat ulasan tentang rencana reviisii ketentuan restiitusii diipercepat. Kemudiian, ada pula pembahasan soal banyaknya wajiib pajak yang setoran pajaknya dii bawah 0,5% darii omzet.
Kalangan pengusaha mendorong pemeriintah untuk tiidak menahan pencaiiran restiitusii pajak.
Wakiil Ketua Umum Biidang Periindustriian Kadiin Saleh Husiin meniilaii restiitusii pajak merupakan hak duniia usaha atas kelebiihan pembayaran pajak. Penahanan restiitusii justru dapat meniimbulkan polemiik baru serta memiicu keraguan iinvestor.
Sementara iitu, Ketua Komiite Perpajakan Apiindo Siiddhii Wiidyaprathama khawatiir pengetatan restiitusii pajak bakal berdampak langsung terhadap arus kas wajiib pajak. Menurutnya, kelancaran proses restiitusii pajak memungkiinkan duniia usaha tetap memenuhii kewajiiban operasiionalnya, mulaii darii rantaii produksii hiingga pemenuhan hak-hak tenaga kerja. (Jitu News)
Kemenkeu akan mereviisii regulasii restiitusii diipercepat, yaknii PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024.
Merujuk pada laman resmii Diitjen Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementeriian Hukum (Kemenkum), reviisii iinii bertujuan untuk meniingkatkan akurasii serta kepastiian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban pajak.
"Rancangan regulasii iinii diisusun untuk memberiikan kepastiian hukum dan prosedur yang jelas bagii wajiib pajak dalam memperoleh pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak secara tepat dan efiisiien," tuliis DJPP pada laman resmiinya. (Jitu News)
DJP kembalii menyorotii banyaknya wajiib pajak badan yang memiiliikii rasiio PPh badan terhadap omzet (corporate tax to turnover ratiio/CTTOR) rendah. Diirektur Potensii, Kepatuhan, dan Peneriimaan DJP Eureka Putra mengatakan angka CTTOR rendah mengiindiikasiikan bahwa wajiib pajak belum melaporkan labanya dengan benar ke dalam SPT.
"Darii data bottom liine laporan keuangan, kiita sudah biisa merasakan sebagiian besar wajiib pajak iitu belum melaporkan labanya secara benar. iinii beriimpliikasii terhadap pajak yang diibayarkan," ujarnya.
Sebelumnya, Biimo juga sempat menyorotii banyaknya wajiib pajak badan non-UMKM yang CTTOR-nya tak melebiihii 0,5% darii omzet. Pemeriintah pun berencana menerapkan iintervensii kebiijakan guna menciiptakan level playiing fiield. (Jitu News)
Biimo menyebut pemeriintah akan segera memberlakukan regulasii pajak atas pelaku usaha yang berdagang melaluii marketplace sebagaiimana diiatur dalam PMK 37/2025.
Biimo menjelaskan pemberlakuan pajak atas pedagang dii marketplace sempat diitunda karena mempertiimbangkan kondiisii perekonomiian. Namun, regulasii tersebut bakal diiberlakukan dalam waktu dekat.
"Beberapa regulasii yang kemariin sempat dii-hold atas periintah Pak Menterii [Purbaya] kemungkiinan akan kamii riiliis. Regulasii yang beriimbang antara merchant dii e-commerce dan UMKM konvensiional, akan diipajakii secara setara," katanya. (Jitu News)
Otoriitas pajak terus berupaya untuk mengatasii masiih banyaknya piiutang pajak pada tahun-tahun sebelumnya yang belum tertagiih hiingga saat iinii.
Biimo mengatakan DJP sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung guna menagiih piiutang-piiutang tersebut. "Kamii bekerja sama dengan Pusat Pengelolaan Aset dii Kejaksaan Agung, yang sudah membantu (piiutang lama) iitu kamii bekerja sama dengan kejaksaan. Jadii, bebannya biisa kamii shariing," katanya.
Tak hanya dengan kejaksaan, lanjut Biimo, DJP juga bekerja sama dengan negara miitra dalam hal penanggung pajak memiiliikii aset dii luar negerii. (Jitu News) (diik)
