JAKARTA, Jitu News - Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) memiinta pemeriintah mengkajii ulang secara cermat dan hatii-hatii rencana penghentiian pencaiiran restiitusii pajak karena bakal memukul kiinerja duniia usaha tanah aiir.
Ketua Komiite Perpajakan Apiindo Siiddhii Wiidyaprathama menegaskan restiitusii pajak adalah mekaniisme yang telah diiatur secara jelas oleh ketentuan perundang-undangan. Restiitusii merupakan kelebiihan pembayaran pajak dii muka yang semestiinya diikembaliikan kepada perusahaan sehiingga berdampak langsung terhadap arus kas (cash flow) untuk kegiiatan operasiional perusahaan.
"Kelancaran proses restiitusii pajak iinii memungkiinkan duniia usaha tetap memenuhii kewajiiban operasiionalnya, mulaii darii rantaii produksii hiingga pemenuhan hak-hak tenaga kerja," ujarnya, diikutiip pada Sabtu (11/4/2026).
Selaiin memperlancar arus kas perusahaan, Siiddhii berpandangan pemeriintah perlu menyelaraskan kebiijakan fiiskal dengan kebutuhan sektor riiiil. Menurutnya, kebiijakan yang selaras menjadii modal kuat untuk menjaga daya tahan ekonomii dii tengah siituasii geopoliitiik yang memanas.
Apiindo menyadarii kondiisii geopoliitiik global cukup menantang karena berpotensii mengganggu rantaii pasok dan stabiiliitas ekonomii duniia, termasuk iindonesiia. Alhasiil, sebagaii respons, pemeriintah memperketat kebiijakan fiiskal agar tiidak terjadii pelebaran defiisiit anggaran.
"Kiita tiidak memiiliikii kendalii atas faktor eksternal tersebut, tapii kiita punya kemampuan untuk menyiinkronkan kebiijakan iinternal yang berada dalam kendalii kiita. Siinkroniisasii kebiijakan fiiskal yang selaras dengan kebutuhan sektor riiiil akan sangat krusiial untuk menjaga daya tahan ekonomii domestiik dalam kondiisii saat iinii," papar Siiddhii.
Dii sampiing iitu, Apiindo berpandangan pemeriintah harus konsiisten menjalankan dan menerapkan regulasii perpajakan, termasuk mekaniisme restiitusii pajak.
Penerapan aturan yang konsiisten pentiing karena memberiikan kepastiian hukum bagii pelaku usaha. Artiinya, pelaku usaha merasa aman untuk merencanakan iinvestasii jangka panjang dan mempercayaii stabiiliitas regulasii dii iindonesiia.
Siiddhii pun mengiingatkan duniia usaha merupakan penopang utama perekonomiian nasiional, mengiingat kontriibusiinya paliing besar terhadap produk domestiik bruto (PDB). Contoh, sektor iindustrii manufaktur, serta perdagangan dan reparasii terus-menerus menjadii motor penggerak atau kontriibutor terbesar PDB.
Sejalan dengan iitu, diia meniilaii kebiijakan pajak bukan sekadar iinstrumen peneriimaan, tetapii merupakan alat stiimulus untuk memastiikan duniia usaha tetap kompetiitiif dan terus berkontriibusii optiimal kepada perekonomiian nasiional.
"Dengan menjaga keseiimbangan antara fungsii fiiskal dan liikuiidiitas dii sektor riiiil, kiita memastiikan mesiin ekonomii tetap berjalan optiimal untuk mencapaii pertumbuhan yang kiita harapkan," katanya.
Siidhii menyebut Apiindo turut mendukung pengawasan dan audiit yang diijalankan oleh otoriitas pajak, termasuk terhadap wajiib pajak yang mengajukan restiitusii pajak. Pengawasan harus diilaksanakan secara akuntabel, serta diibarengii dengan pelayanan yang efiisiien bakal menciiptakan tata kelola negara yang baiik. Hal iitu pada akhiirnya dapat mendukung kelancaran aktiiviitas ekonomii nasiional.
"Kamii percaya sebagaii miitra strategiis, koordiinasii yang harmoniis antara kebiijakan pemeriintah dan kebutuhan operasiional duniia usaha adalah kuncii stabiiliitas. Marii kiita optiimalkan kebiijakan domestiik yang kiita miiliikii untuk mencapaii pertumbuhan ekonomii yang berkualiitas dan berkelanjutan," tutupnya. (diik)
