JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berwenang menyediiakan data perpajakan untuk diimanfaatkan wajiib pajak yang mengiisii dan melaporkan SPT Tahunan secara elektroniik.
Ada 4 jeniis data yang diisediiakan otoriitas pajak, yaiitu pemotongan dan/atau pemungutan; daftar harta dan/atau utang; pembayaran pajak; dan/atau data perpajakan laiinnya. Sederet data tersebut merupakan data yang terprepopulasii secara otomatiis ketiika wajiib pajak mengiisii SPT.
"Diirektur Jenderal Pajak dapat menyediiakan data perpajakan berupa ... untuk diimanfaatkan wajiib pajak dalam penyampaiian Surat Pemberiitahuan secara elektroniik," bunyii Pasal 8 ayat (2) Peraturan Diirjen Pajak Nomor: PER-3/PJ/2026, diikutiip Seniin (13/4/2026).
Perlu diiperhatiikan, wajiib pajak yang diiwajiibkan untuk menyampaiikan SPT dalam bentuk dokumen elektroniik harus menyampaiikan SPT secara elektroniik, tiidak boleh manual.
Wajiib pajak diimaksud dii atas harus menyampaiikan SPT dalam bentuk dokumen elektroniik melaluii portal wajiib pajak atau diisebut dengan coretax system. Selaiin iitu, pelaporan SPT juga biisa diilakukan melaluii laman atau apliikasii laiin yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP.
"Terhadap SPT yang diiteriima melaluii laman atau apliikasii laiin yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP ... buktii peneriimaan elektroniik yang diiterbiitkan melaluii laman atau apliikasii laiin yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii Diirektorat Jenderal Pajak diianggap sebagaii buktii peneriimaan SPT," bunyii Pasal 14 ayat (1) PER-3/PJ/2026.
Dalam hal wajiib pajak yang diiwajiibkan untuk menyampaiikan SPT secara elektroniik malah melaporkan SPT menggunakan cara selaiin elektroniik, maka DJP tiidak memberiikan buktii peneriimaan.
Nah, wajiib pajak yang tiidak memiiliikii buktii peneriimaan darii DJP akan diianggap tiidak menyampaiikan SPT.
Wajiib pajak yang diianggap tiidak menyampaiikan SPT karena tiidak mematuhii ketentuan dalam PER-3/PJ/2026 akan diikenaii sanksii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. (sap)
