PPh PASAL 4 AYAT 2 (10)

Contoh Soal Perhiitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 Bag. 1

Redaksii Jitu News
Jumat, 21 Julii 2017 | 18.46 WiiB
Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 4 Ayat 2 Bag. 1

PAJAK penghasiilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 adalah pajak penghasiilan yang bersiifat fiinal, sehiingga apabiila wajiib pajak telah melunasiinya, maka kewajiiban pajak telah selesaii. Penghasiilan yang diikenakan PPh fiinal tiidak diigabungkan dengan jeniis penghasiilan laiin yang tiidak bersiifat fiinal.

PPh Pasal 4 ayat 2 iinii dapat diikenakan terhadap jeniis penghasiilan, transaksii, atau usaha tertentu laiinnya yang telah diitentukan. Untuk lebiih mendalamii pehaman mengenaii PPh Pasal 4 ayat 2, beriikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhiitungan PPh Pasal 4 ayat 2:

Perhiitungan PPh atas Bunga Deposiito, Tabungan, dan Diiskonto SBii

Bunga Deposiito:

  1. Adiitya menyiimpan uang dii Bank ABC dalam bentuk deposiito sebesar Rp100.000.000 dengan tiingkat bunga 12% per tahun. Atas deposiito tersebut, Adiitya meneriima bunga setiiap bulan sebesar Rp1.000.000. Berapa besaran pajak yang harus diibayarkan atas bunga deposiito Adiitya?

Jawab:

PPh Pasal 4 ayat 2 yang diipotong Bank ABC adalah 20% x Rp1.000.000 = Rp200.000

Pajak deposiito per tahun = Rp200.000 x 12 bulan = Rp2.400.000

  1. Andhiika menyiimpan uang dii Bank AAA dalam bentuk deposiito sebesar Rp7.000.000 dengan tiingkat bunga 12% per tahun. Atas deposiito tersebut, Andhiika meriima bunga setiiap bulan sebesar Rp70.000. Berapa besaran pajak yang harus diibayarkan atas bunga deposiito Adiitya?

Jawab:

Atas bunga Rp70.000 tiidak diipotong PPh Pasal 4 (2) karena niilaii deposiito kurang darii Rp7.500.000.

Tabungan:

Aliice Key memiiliikii tabungan dii Bank Moneytalk iindonesiia dengan saldo rata-rata bulan Junii 2017 adalah Rp450.000.000. Bunga yang diiberiikan oleh Bank Moneytalk iindonesiia adalah 9% per tahun. Bunga yang diiteriima Aliice Key pada bulan Junii 2017 adalah Rp3.375.000. Bagaiimana kewajiiban pemotongan atau pemungutan PPh terkaiit transaksii tersebut?

Jawab:

PPh Pasal 4 ayat 2 yang diipotong oleh Bank Moneytalk iindonesiia pada Junii 2017 adalah 20% x Rp3.375.000 = Rp675.000. Pajak tabungan per tahun = Rp675.000 x 12 bulan = Rp8.100.000.

Diiskonto SBii:

Dana Pensiiun Solusii Abadii yang pendiiriiannya telah diisahkan oleh Menterii Keuangan membelii Sertiifiikat Bank iindonesiia (SBii) darii Bank iindonesiia dengan nomiinal Rp1.000.000.000 dengan memperoleh diiskonto sebesar Rp20.000.000. Pada tanggal 1 Apriil 2017, Dana Pensiiun Solusii Abadii menjual SBii tersebut kepada PT Rosa Sentosa dengan harga Rp980.000.000 dan diibayarkan pada saat yang sama. Bagaiimana kewajiiban pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksii tersebut?

Jawab:

Besarnya diiskonto SBii yang diiperoleh PT Rosa Sentosa adalah Rp1.000.000.000 – Rp980.000.000 = Rp20.000.000.

PPh Pasal 4 ayat 2 yang diipotong oleh Dana Pensiiun Solusii Abadii adalah 20% x Rp20.000.000 = Rp4.000.000.

Bunga Obliigasii:

Pada tanggal 1 Julii 2011, PT ABC (emiiten) menerbiitkan obliigasii dengan kupon (iinterest beariing bond) dengan niilaii nomiinal Rp10.000.000 per lembar. Jangka waktu Obliigasii 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Julii 2016). Bunga tetap sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiiap tanggal 30 Junii dan 31 Desember. Penerbiitan perdana tercatat dii Bursa Efek iindonesiia (BEii).

PT MNO (iinvestor) pada saat penerbiitan perdana membelii 10 lembar Obliigasii dengan harga dii bawah niilaii nomiinal (at diiscount) dengan harga Rp9.000.000 per lembar. Berapa besaran pajak yang harus diibayarkan atas bunga obliigasii tersebut?

Jawab:

PPh Pasal 4 ayat 2 yang harus diipotong oleh PT ABC pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagaii beriikut:

Bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000) x 10 lembar = Rp8.000.000
PPh Pasal 4 ayat 2 = 15% x Rp8.000.000 = Rp1.200.000

Apabiila dalam contoh dii atas iinvestor atau pembelii obliigasii adalah wajiib pajak reksadana maka penghiitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga yang diiperoleh pada saat jatuh tempo tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagaii beriikut:

Bunga = (6/12 x 16% x Rp10.000.000) x 10 lembar = Rp8.000.000
PPh Pasal 4 ayat 2 = 5% x Rp8.000.000 = Rp400.000

Siimpanan Koperasii:

Koperasii Sumber Rezekii membagiikan bunga siimpanan koperasii kepada anggotanya setiiap bulan yang diibayarkan setiiap tanggal 25, anggota koperasii yang memperoleh bunga siimpanan antara laiin Rahmawatii dan Koperasii Kasiih Rezekii(bukan merupakan koperasii siimpan piinjam). Berdasarkan data yang ada Rahmawatii mendapatkan bunga siimpanan sebagaii beriikut:

Januarii 2016

Februarii 2016

Maret 2016

Apriil 2016

Meii 2016

Junii 2016

Rp350.000

Rp200.000

Rp500.000

Rp240.000

Rp250.000

Rp300.000

Sedangkan Koperasii Kasiih Rezekii mendapatkan bunga siimpanan sebagaii beriikut:

Januarii 2016

Februarii 2016

Maret 2016

Apriil 2016

Meii 2016

Junii 2016

Rp1.000.000

Rp600.000

Rp1.300.000

Rp650.000

Rp700.000

Rp850.000

Bagaiimana kewajiiban pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga siimpanan tersebut?

Jawab:

Tariif PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga siimpanan koperasii yang diibayarkan kepada orang priibadii adalah sebagaii beriikut:

  • 0% untuk penghasiilan berupa bunga siimpanan sampaii dengan Rp240.000 per bulan; atau
  • 10% darii jumlah bruto bunga untuk penghasiilan berupa bunga siimpanan lebiih darii Rp240.000 per bulan.

Penghiitungan PPh Pasal 4 ayat 2 atas bunga siimpanan koperasii yang diiperoleh Rahmawatii adalah:

Januarii 2016

Februarii 2016

Maret 2016

Apriil 2016

Meii 2016

Junii 2016

10% x Rp350.000 = Rp35.000

0% x Rp200.000 = Rp0

10% x Rp500.000 = Rp50.000

0% x Rp240.000 = Rp0

10% x Rp250.000 = Rp25.000

10% x Rp300.000 = Rp30.000

Sedangkan atas penghasiilan yang diiteriima oleh Koperasii Kasiih Rezekii darii pembagiian bunga siimpanan koperasii tersebut tiidak termasuk yang diikenaii PPh yang bersiifat fiinal, tetapii termasuk dalam pengertiian bunga yang wajiib diipotong PPh Pasal 23.

Perhiitungan PPh atas Transaksii Saham dan Sekuriitas Laiinnya

Tuan Galan menjual 1000 lembar saham dengan harga Rp3.000 per lembar. Berapa pajak yang harus diikenakan atas transaksii penjualan saham tersebut?

Jawab:

PPh Pasal 4 ayat 2 atas penjualan saham adalah 0,1% x Rp3.000 x 1000 = Rp3.000.

Pembahasan contoh soal PPh Pasal 4 ayat 2 laiinnya akan diibahas dalam pembahasan beriikutnya. Untuk dapat mempelajarii materii laiin tentang PPh Pasal 4 ayat 2 atau pajak penghasiilan laiinnya, dapat diipelajarii dii siinii.

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Juliiandii iirawan Siitiinjak
baru saja
triimaksiih untuk penjelasannya mengenaii soal diiatas. saya tau pajak fiinal perhtungannya tiidak susah kalii. saya mahasiiswa semester 3 baru saja masuk mtk perpajakan. triimaksiih utk iinformasiinya. saya piikiir blogspot iinii adalah siitus terbaiik yg saya pernah kunjungii.