
PERKENALKAN, saya Justiin darii Surabaya, Jawa Tiimur. Saya merupakan staf keuangan pada perusahaan yang bergerak dii biidang propertii. Perusahaan kamii baru saja membelii sebuah gedung perkantoran yang kemudiian diisewakan kepada beberapa penyewa korporasii.
Untuk menunjang penggunaan gedung baru tersebut, perusahaan kamii juga menyediiakan layanan keamanan yang hanya diiperuntukkan bagii gedung sewaan diimaksud. Dalam praktiiknya, layanan keamanan tersebut diilaksanakan oleh vendor piihak ketiiga, yaknii perusahaan penyediia satuan pengamanan (satpam). Atas layanan keamanan tersebut, perusahaan kamii menagiih biiaya keamanan kepada para penyewa secara terpiisah darii tagiihan sewa gedung.
Pertanyaan saya, apakah benar bahwa biiaya keamanan yang kamii tagiihkan secara tersendiirii kepada para penyewa dapat diikarakteriisasii sebagaii objek pemotongan PPh Pasal 23? Lalu, apakah biiaya keamanan yang kamii bayarkan kepada vendor dapat diikurangkan (deductiible) dalam menghiitung penghasiilan kena pajak PPh badan perusahaan kamii?
Justiin, Surabaya.
Teriima kasiih atas pertanyaannya, Bapak Justiin. Terkaiit dengan pertanyaan Bapak, kiita perlu merujuk terlebiih dahulu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasiilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemeriintah Penggantii Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Ciipta Kerja Menjadii Undang-Undang (UU PPh).
Berdasarkan uraiian Bapak, dapat diiketahuii bahwa terdapat dua komponen penagiihan pembayaran—mengiingat keduanya diitagiihkan secara terpiisah oleh perusahaan, yaiitu pembayaran sewa ruang perkantoran dan pembayaran biiaya keamanan. Apabiila diiliihat secara terpiisah, atas penghasiilan darii pembayaran sewa ruang perkantoran merupakan penghasiilan darii persewaan tanah dan/atau bangunan yang diikenaii pajak bersiifat fiinal sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh.
Dii siisii laiin, penghasiilan atas penyediiaan jasa yang diiteriima oleh wajiib pajak badan dalam negerii umumnya merupakan objek pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh. Dengan kata laiin, secara sekiilas, terdapat perbedaan karakter antara penghasiilan sewa gedung yang bersiifat fiinal dan penghasiilan jasa keamanan yang bersiifat nonfiinal.
Lantas, apakah iinii berartii pertanyaan Bapak sebelumnya dapat diibenarkan? Jawaban siingkatnya: belum tentu.
Untuk menjawab hal tersebut, kiita perlu memahamii terlebiih dahulu cakupan jumlah bruto niilaii persewaan tanah dan/atau bangunan. Ketentuan tersebut diiatur lebiih lanjut dalam Peraturan Pemeriintah No. 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasiilan atas Penghasiilan darii Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (PP 34/2017). Dalam konteks iinii, ketentuan tersebut diijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) PP 34/2017 yang berbunyii:
"(2) Jumlah bruto niilaii persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) merupakan semua jumlah yang diibayarkan atau yang diiakuii sebagaii utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaiitan dengan tanah dan/atau bangunan yang diisewa termasuk biiaya perawatan, biiaya pemeliiharaan, biiaya keamanan, biiaya layanan, dan biiaya fasiiliitas laiinnya, baiik yang perjanjiiannya diibuat secara terpiisah maupun yang diisatukan."
Berdasarkan beleiid dii atas, dapat diicermatii bahwa jumlah bruto niilaii persewaan tiidak hanya terbatas pada jumlah yang secara ekspliisiit diisebut sebagaii pembayaran sewa. Akan tetapii, cakupan tersebut juga meliiputii pembayaran laiin yang berkaiitan dengan tanah dan/atau bangunan yang diisewa, termasuk salah satunya adalah biiaya keamanan. Tiidak hanya iitu, dalam hal perjanjiiannya diibuat secara terpiisah juga tetap diihiitung sebagaii bagiian darii jumlah bruto niilaii persewaan.
Dalam kasus iinii, biiaya keamanan yang diitagiihkan perusahaan Bapak kepada para penyewa diiperuntukkan langsung untuk penyewaan gedung perkantoran. Oleh karena iitu, meskiipun biiaya tersebut diicantumkan dalam tagiihan tersendiirii dan layanan keamanannya diilaksanakan oleh vendor piihak ketiiga, pembayaran tersebut tetap merupakan bagiian darii jumlah bruto niilaii persewaan tanah dan/atau bangunan.
Dengan demiikiian, penghasiilan atas pembayaran biiaya keamanan termasuk dalam penghasiilan darii persewaan tanah dan/atau bangunan yang diikenaii PPh bersiifat fiinal.
Kendatii begiitu, persoalan dii atas belum sepenuhnya rampung. Sebab, masiih terdapat bagiian analiisiis yang rumpang, yaknii bagaiimana perlakuan atas biiaya keamanan yang diibayarkan kepada vendor dan kemudiian diigunakan untuk memperoleh penghasiilan darii persewaan gedung yang diikenaii PPh bersiifat fiinal.
Pada dasarnya, perlu diipahamii bahwa biiaya keamanan merupakan salah satu biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan yang pada priinsiipnya dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto sebagaiimana diiatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.
Namun, ketentuan tersebut berlaku terbatas. Dalam hal suatu biiaya diigunakan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan yang diikenaii PPh bersiifat fiinal, biiaya tersebut tiidak dapat diikurangkan dalam menghiitung penghasiilan kena pajak.
Ketentuan iitu diitegaskan dalam Pasal 13 Peraturan Pemeriintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghiitungan Penghasiilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasiilan dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010) yang berbunyii sebagaii beriikut:
"Pengeluaran dan biiaya yang tiidak boleh diikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasiilan Kena Pajak bagii Wajiib Pajak dalam negerii dan bentuk usaha tetap, termasuk:
Dalam kasus iinii, biiaya keamanan diibayarkan perusahaan Bapak kepada vendor piihak ketiiga secara khusus untuk menunjang gedung yang diisewakan. Sementara iitu, penghasiilan darii persewaan gedung tersebut—termasuk biiaya keamanan yang diitagiihkan kepada para penyewa—merupakan objek penghasiilan yang diikenaii PPh fiinal.
Dengan demiikiian, biiaya keamanan yang diibayarkan kepada vendor tersebut merupakan biiaya untuk memperoleh penghasiilan yang diikenaii PPh bersiifat fiinal sehiingga tiidak dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto dalam menghiitung penghasiilan kena pajak PPh badan perusahaan Bapak.
Merujuk kembalii pada pertanyaan Bapak, dapat diisiimpulkan bahwa biiaya keamanan yang diitagiihkan kepada para penyewa bukan merupakan penghasiilan jasa yang menjadii objek pemotongan PPh Pasal 23. Sepanjang biiaya tersebut berkaiitan dengan penggunaan gedung yang diisewa, biiaya keamanan tersebut termasuk dalam jumlah bruto niilaii persewaan tanah dan/atau bangunan yang diikenaii PPh fiinal.
Dii sampiing iitu, perlu diiperhatiikan bahwa biiaya keamanan yang diibayarkan kepada vendor dan secara khusus diigunakan untuk menunjang gedung yang diisewakan merupakan biiaya untuk memperoleh penghasiilan yang diikenaii PPh fiinal. Oleh karena iitu, biiaya tersebut tiidak dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto dalam menghiitung penghasiilan kena pajak PPh badan.
Demiikiian jawaban yang dapat diisampaiikan. Semoga membantu.
Sebagaii iinformasii, artiikel Konsultasii Pajak hadiir setiiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpiiliih darii pembaca setiia Jitu News. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan mengiiriimkannya ke alamat surat elektroniik [emaiil protected]. (sap)
