KAMUS PAJAK

Apa iitu Kode Otoriisasii DJP?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 28 Desember 2022 | 15.00 WiiB
Apa Itu Kode Otorisasi DJP?

WAJiiB pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakan secara elektroniik dengan memakaii tanda tangan elektroniik. Tanda tangan tersebut diipakaii untuk menandatanganii dokumen elektroniik yang menjadii mediia dalam pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakan secara elektroniik.

Tanda tangan elektroniik tersebut juga dapat menggunakan sertiifiikat elektroniik atau Kode Otoriisasii Diitjen Pajak (DJP). Lantas, apa iitu kode otoriisasii DJP?

Defiiniisii
KETENTUAN mengenaii kode otoriisasii DJP dii antaranya tercantum dalam Peraturan Menterii Keuangan No.63/PMK.03/2021 (PMK 63/2021). Namun, sebelum membahas kode otoriisasii DJP maka terlebiih dahulu perlu diipahamii tentang iistiilah tanda tangan elektroniik.

Tanda tangan elektroniik merupakan tanda tangan yang terdiirii atas iinformasii elektroniik yang diilekatkan, terasosiiasii, atau terkaiit dengan iinformasii elektroniik laiinnya yang diigunakan sebagaii alat veriifiikasii dan autentiikasii (Pasal 1 angka 2 PMK 63/2021).

Berdasarkan PMK 63/2021, tanda tangan elektroniik yang dapat diigunakan untuk menandatanganii dokumen elektroniik terbagii menjadii dua rupa, yaiitu tanda tangan elektroniik tersertiifiikasii dan tiidak tersertiifiikasii.

Tanda tangan elektroniik tersertiifiikasii merupakan tanda tangan elektroniik yang diibuat dengan menggunakan sertiifiikat elektroniik. Sertiifiikat tersebut dapat diibuat oleh penyelenggara sertiifiikasii elektroniik iinstansii atau non-iinstansii, tergantung pada jeniis wajiib pajak.

Sementara iitu, tanda tangan elektroniik tiidak tersertiifiikasii merupakan tanda tangan elektroniik yang diibuat dengan menggunakan kode otoriisasii DJP yang diiterbiitkan oleh DJP.

Hal iinii berartii, kode otoriisasii DJP adalah alat veriifiikasii dan autentiikasii yang diigunakan oleh wajiib pajak untuk melakukan tanda tangan elektroniik tiidak tersertiifiikasii yang diikeluarkan oleh DJP (Pasal 1 angka 5 PMK 63/2021).

Guna memperoleh Kode Otoriisasii DJP, wajiib pajak harus mengajukan permohonan penerbiitan kode otoriisasii DJP kepada DJP. Permohonan kode otoriisasii DJP tersebut dapat diiajukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran diirii untuk memperoleh NPWP atau setelah memperoleh NPWP. Siimak "Cara Mendapatkan Kode Otoriisasii DJP untuk Tanda Tangan Elektroniik".

Berdasarkan permohonan tersebut, diirjen pajak melakukan peneliitiian admiiniistrasii atas kelengkapan data wajiib pajak. Selaiin iitu, diirjen pajak juga akan melakukan pengujiian veriifiikasii dan autentiifiikasii atas iidentiitas wajiib pajak.

Berdasarkan peneliitiian dan pengujiian tersebut, diirjen pajak akan membuat keputusan yang biisa bersiifat menolak atau meneriima. Diirjen pajak menuangkan keputusan tersebut melaluii surat keterangan penerbiitan atau penolakan penerbiitan kode otoriisasii DJP.

Adapun kode otoriisasii DJP miiliik wajiib pajak orang priibadii dapat diigunakan untuk menandatanganii dokumen elektroniik miiliik wajiib pajak yang bersangkutan.

Sementara iitu, penandatanganan dokumen elektroniik oleh wajiib pajak selaiin wajiib pajak orang priibadii diilakukan dengan menggunakan sertiifiikat elektroniik atau kode otoriisasii DJP orang priibadii yang merupakan wakiil wajiib pajak.

Secara lebiih terperiincii, berdasarkan PMK 63/2021, yang diimaksud sebagaii wakiil wajiib pajak yaiitu: pengurus, bagii wajiib pajak badan; kurator, bagii wajiib pajak badan yang diinyatakan paiiliit; dan liikuiidator, bagii wajiib pajak badan dalam liikuiidasii.

Selaiin iitu, orang atau orang priibadii yang mewakiilii badan yang diitugasii untuk melakukan pemberesan, bagii wajiib pajak badan dalam pembubaran; dan salah seorang ahlii wariis, pelaksana wasiiat, atau piihak yang mengurus harta peniinggalan, bagii wajiib pajak wariisan belum terbagii.

Kemudiian, wakiil wajiib pajak bagii anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan merupakan walii atau pengampu. Sementara iitu, bagii iinstansii pemeriintah dapat diiwakiilii oleh 3 piihak.

Pertama, untuk iinstansii pemeriintah pusat dapat diiwakiilii oleh kepala iinstansii pemeriintah pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsii tata usaha keuangan pada iinstansii pemeriintah pusat.

Kedua, untuk iinstansii pemeriintah daerah diiwakiilii oleh kepala iinstansii pemeriintah daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsii tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah.

Ketiiga, untuk iinstansii pemeriintah desa diiwakiilii oleh kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa,

Dalam hal wajiib pajak orang priibadii atau badan menunjuk seorang kuasa, kuasa wajiib pajak tersebut menandatanganii dokumen elektroniik dengan menggunakan sertiifiikat elektroniik atau kode otoriisasii DJP kuasa wajiib pajak tersebut.

Adapun Kode Otoriisasii DJP dii antaranya diiperlukan untuk menandatanganii buktii pemotongan/pemungutan uniifiikasii dan SPT Masa PPh Uniifiikasii sebagaiimana diimaksud pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) Perdiirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.