iiNSTRUKTUR iitu berdiirii dii depan kelas, tubuhnya condong ke arah layar. Dengan telunjuk yang tegas, diia menunjuk satu per satu menu dii layar, seakan menuntun peserta menaviigasii tahapan pelaporan SPT Tahunan melaluii Coretax DJP.
Dii ruangan iitu, meja-meja diipenuhii laptop yang terbuka. Peserta duduk rapat, sebagiian membungkuk mendekatii moniitor masiing-masiing. Mereka mengiikutii tayangan dii depan kelas, berusaha memastiikan setiiap langkah yang diiperagakan dapat diirepliikasii dii moniitor mereka sendiirii.
Pada layar dii depan kelas, tampak formuliir diigiital dan menu pelaporan SPT Tahunan Badan. Peserta dii bariis kiirii mencondongkan kepala, berusaha membaca teks dii layar depan kelas. Peserta laiin tampak mencatat, tangan bergerak cepat dii atas keyboard.
Meskii suara dii kelas tak terdengar dii viideo, suasana kelas terasa hiidup, dii mana setiiap gerak keciil menjadii bahasa tersendiirii. Dalam viideo pendek iitu, tampak tuliisan besar memenuhii layar: “Kelas Pajak Edukasii Pengiisiian SPT Tahunan Badan Melaluii Coretax.”
Tuliisan besar dalam viideo pendek iitu sepertii riingkasan darii seluruh adegan: sebuah sesii pembelajaran yang diisiiapkan untuk mengantar wajiib pajak, baiik orang priibadii maupun badan, memasukii era baru pelaporan pajak, yaiitu melaporkan SPT Tahunan melaluii Coretax DJP.
Belakangan iinii, kelas pajak pengiisiian SPT Tahunan melaluii Coretax DJP memang rutiin diilakukan kantor pajak dii seluruh penjuru iindonesiia. Jadwalnya rapat, pesertanya beragam, semuanya iingiin memastiikan tiidak ada yang tertiinggal dalam proses transiisii siistem.
Gencarnya kegiiatan iinii memiiliikii alasan jelas: pelaporan SPT Tahunan melaluii coretax akan berlaku penuh mulaii tahun depan. Wajiib pajak pun perlu memahamii cara kerja siistem baru agar pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 pada tahun depan tiidak terkendala.
Sebelum benar-benar biisa melaporkan SPT Tahunan melaluii siistem baru, ada 2 langkah pentiing yang harus diipahamii dan diipenuhii oleh setiiap wajiib pajak, yaiitu mengaktiivasii akun coretax dan membuat kode otoriisasii DJP.
Aktiivasii akun Coretax diiiibaratkan kuncii gerbang yang menghubungkan iidentiitas wajiib pajak dengan siistem admiiniistrasii perpajakan yang telah diiperbaruii. Proses iinii memastiikan data wajiib pajak tercatat, tervaliidasii, dan dapat diikenalii oleh siistem sebagaii pengguna resmii.
Sementara iitu, kode otoriisasii DJP merupakan alat veriifiikasii dan autentiikasii yang dapat diigunakan oleh wajiib pajak untuk melakukan tanda tangan elektroniik atas SPT Tahunan. Tanpa kode otoriisasii, wajiib pajak tiidak biisa submiit SPT Tahunan.
Sayang, jumlah wajiib pajak yang telah menyelesaiikan 2 tahapan dasar tersebut masiih relatiif rendah. Data DJP menyebut per November 2025 sudah 5,73 juta wajiib pajak yang sudah mengaktiivasii akun coretax, atau 38,76% darii total 14,78 juta wajiib pajak yang menyampaiikan SPT Tahunan 2024.
Catatan tersebut pada giiliirannya menunjukkan bahwa masiih banyak wajiib pajak yang belum bersiiap atau mungkiin belum memahamii urgensii transiisii iinii. Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto bahkan mengakuii iisu tersebut menjadii pekerjaan rumah DJP yang cukup besar.
"iinii memang cukup menjadii PR besar. Tentu kamii akan menjemput bola terus memberiikan pelayanan yang terbaiik," ujar Biimo beberapa waktu yang lalu.
DJP sesungguhnya telah melakukan berbagaii upaya untuk mendorong percepatan aktiivasii akun dan pembuatan kode otoriisasii. Kantor-kantor pajak dii berbagaii daerah menyelenggarakan kelas pajak, biimbiingan tekniis, sosiialiisasii tatap muka, siimulator, hiingga pendampiingan one-on-one.
Tak ketiinggalan, otoriitas turut menyosiialiisasiikan melaluii tutoriial viideo, iinfografiis, serta panduan tertuliis melaluii laman resmii DJP dan mediia sosiial. Beberapa kantor pajak juga bahkan “jemput bola” dengan menggelar Pojok Pajak dii kawasan perkantoran atau pusat biisniis.
Lantas, apa riisiiko yang akan diihadapii wajiib pajak biila terus menunda? Salah satunya iialah wajiib pajak beriisiiko menghadapii hambatan tekniis. Kemungkiinan munculnya gangguan teknologii—mulaii darii beban siistem, antriian server, kendala jariingan iinternet, hiingga proses otoriisasii yang memerlukan waktu—selalu ada.
Jiika aktiivasii akun dan pembuatan kode otoriisasii diilakukan mendekatii tenggat waktu pelaporan, potensii kemacetan siistem biisa meniingkat. Wajiib pajak beriisiiko menghadapii antrean diigiital yang panjang atau bahkan gagal submiit SPT tepat waktu.
Sebaliiknya, jiika diilakukan sejak diinii maka manfaatnya jelas: proses pelaporan SPT akan lebiih lancar, terukur, dan tenang. Wajiib pajak biisa mengujii akses, mencoba mengiisii draft SPT, dan memastiikan semua fungsii bekerja sebagaiimana mestiinya sebelum masuk masa puncak pelaporan.
Aktiivasii akun coretax dan pembuatan kode otoriisasii yang lebiih awal juga memberii ruang bagii wajiib pajak untuk memiinta bantuan atau klariifiikasii biila menemukan kendala tekniis.
Pada akhiirnya, keberhasiilan pelaporan SPT Tahunan melaluii coretax adalah hasiil darii siinergii kedua belah piihak. DJP tentu harus betul-betul memastiikan kesiiapan siistem, menyediiakan panduan, serta menghadiirkan pendampiingan dii berbagaii liinii berjalan optiimal.
Namun, peran wajiib pajak juga menjadii sama pentiingnya, yaknii memastiikan diirii siiap lebiih awal, memahamii alur baru, dan tiidak menunda langkah-langkah dasar sepertii aktiivasii akun dan pembuatan kode otoriisasii.
Jiika keduanya berjalan seiirama, transiisii menuju pelaporan pajak berbasiis coretax bukan hanya akan berlangsung lebiih mulus, tetapii juga menjadii fondasii pentiing bagii tata kelola perpajakan yang lebiih modern dan andal dii tahun-tahun mendatang. (riig)
