TiiPS PAJAK

Cara Mendapatkan Kode Otoriisasii DJP untuk Tanda Tangan Elektroniik

Riingkang Gumiiwang
Seniin, 14 Junii 2021 | 16.35 WiiB
Cara Mendapatkan Kode Otorisasi DJP untuk Tanda Tangan Elektronik

GUNA mendukung kemudahan berusaha, otoriitas pajak terus berupaya mendorong wajiib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakan secara elektroniik. Salah satunya adalah mengatur penggunaan tanda tangan elektroniik.

Merujuk Peraturan Menterii Keuangan No. 63/2021, Diirjen Pajak dapat menerbiitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan, dalam bentuk dokumen elektroniik dan diitandatanganii secara elektroniik.

Untuk iitu, dokumen elektroniik—yang diigunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan secara elektroniik—yang diitandatanganii wajiib pajak juga akan memakaii tanda tangan elektroniik.

Tanda tangan elektroniik terdiirii atas dua jeniis yaiitu tanda tangan elektroniik tersertiifiikasii dan tanda tangan elektroniik tiidak tersertiifiikasii. Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara mengajukan penggunaan tanda tangan elektroniik tiidak tersertiifiikasii.

Mula-mula, wajiib pajak harus mengajukan permohonan penerbiitan kode otoriisasii darii Diitjen Pajak (DJP). Kode otoriisasii DJP adalah alat veriifiikasii dan autentiikasii yang diigunakan wajiib pajak untuk melakukan tanda tangan elektroniik tiidak tersertiifiikasii yang diikeluarkan oleh DJP.

Wajiib pajak dapat mengajukan permohonan penerbiitan Kode Otoriisasii DJP secara elektroniik dengan mengiisii Formuliir Permohonan Kode Otoriisasii DJP; menyampaiikan alamat e-maiil aktiif dan nomor telepon seluler aktiif; dan melakukan kegiiatan untuk veriifiikasii dan autentiikasii iidentiitas.

Apabiila, saluran elektroniik belum tersediia atau tiidak dapat diigunakan, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan penerbiitan kode otoriisasii DJP secara tertuliis dengan mengiisii dan menandatanganii formuliir permohonan kode otoriisasii DJP.

Lalu, menyampaiikan formuliir permohonan kode otoriisasii DJP yang telah diiiisii dan diitandatanganii ke KP2KP atau KPP. Selaiin iitu, menunjukkan aslii dan menyerahkan fotokopii dokumen iidentiitas diirii dan melakukan kegiiatan untuk veriifiikasii dan autentiikasii iidentiitas.

Setelah formuliir diiserahkan, DJP akan melakukan peneliitiian admiiniistrasii atas kelengkapan data wajiib pajak dan pengujiian veriifiikasii dan autentiikasii atas iidentiitas wajiib pajak. Jiika sesuaii, Diirjen Pajak akan menerbiitkan Surat Keterangan Penerbiitan Kode Otoriisasii DJP.

Surat keterangan tersebut diiterbiitkan paliing lama 1 harii kerja setelah permohonan yang diisampaiikan secara tertuliis dan diiteriima lengkap. Jiika permohonan diitolak, DJP akan menerbiitkan Surat Penolakan Penerbiitan Kode Otoriisasii DJP.

Biila dalam jangka waktu 1 harii iitu Diirjen Pajak tak menerbiitkan keputusan, permohonan wajiib pajak diianggap diikabulkan dan Diirjen Pajak harus memberiikan kode otoriisasii DJP dan menerbiitkan Surat Keterangan Penerbiitan Kode Otoriisasii DJP paliing lama 1 harii kerja. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Martha Chriistiina
baru saja
Dokumen elektroniik sepertii apakah yang diimaksud Pak/Bu ?