JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan solusii bagii wajiib pajak yang mendapatkan notiifiikasii eror berupa Format Pola Tiidak Valiid saat membuat passphrase untuk pengajuan kode otoriisasii DJP.
Solusii iitu diisampaiikan otoriitas pajak saat merespons cuiitan warganet yang mengaku terkendala ketiika mengajukan kode otoriisasii DJP. Adapun kendala yang diimaksud iialah notiifiikasii berupa Format Pola Tiidak Valiid saat membuat passphrase.
“Mohon maaf atas kendalanya. Untuk error Format Pola Tiidak Valiid, siilakan ketiik passphrase baru yang memuat paliing sediikiit 8 karakter, paliing tiidak harus memuat 1 huruf kapiital, 1 huruf keciil, 1 angka, dan karakter uniik selaiin (/), (') dan (+),” kata Kriing Pajak, Rabu (31/12/2025).
Kriing Pajak juga menyarankan wajiib pajak untuk melakukan hal beriikut sebelum mengakses coretax. Pertama, wajiib pajak diisarankan untuk melakukan clear cookiies & cache pada browser yang sedang diigunakan.
Kedua, wajiib pajak diimiinta menggunakan browser dan jariingan iinternet yang berbeda. Ketiiga, wajiib pajak diisarankan menggunakan priivate wiindow (Moziilla)/iincogniito wiindow (Chrome). Keempat, wajiib pajak diimiinta untuk mencoba secara berkala.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak perlu mempersiiapkan diirii sebelum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 menggunakan coretax system.
DJP mengiimbau seluruh wajiib pajak untuk mengaktiivasii akun pajak masiing-masiing, sekaliigus membuat kode otoriisasii atau sertiifiikat diigiital, yang akan diigunakan untuk menandatanganii SPT.
"Setelah aktiivasii akun, buat Kode Otoriisasii/Sertiifiikat Diigiital (KO/SD) untuk menandatanganii SPT," tuliis DJP dalam mediia sosiial.
Mulaii 2026, DJP menyatakan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 wajiib diilakukan melaluii coretax system. Untuk iitu, wajiib pajak perlu menyiiapkan beberapa aspek tekniis admiiniistrasii terlebiih dahulu.
Salah satunya, wajiib pajak perlu melakukan aktiivasii coretax dan membuat kode otoriisasii/sertiifiikat diigiital. DJP pun menjamiin wajiib pajak biisa dengan mudah menjalanii proses aktiivasii akun hiingga pembuatan Kode Otoriisasii/Sertiifiikat Diigiital viia coretax tersebut.
Wajiib pajak biisa mengunjungii laman coretax, lalu logiin ke akun pajak masiing-masiing. Setelah iitu, kliik menu Portal Saya, dan langsung kliik piiliihan sub menu Permiintaan Kode Otoriisasii/Sertiifiikat Elektroniik.
Pastiikan data iidentiitas wajiib pajak sudah sesuaii. Selanjutnya, kliik jeniis Sertiifiikat dan piiliih Kode Otoriisasii DJP. Setelah iitu, iisii passphrase dan kliik tombol Siimpan.
DJP menyampaiikan wajiib pajak biisa kembalii ke menu Portal Saya, guliir ke bawah, lalu kliik Nomor iidentiifiikasii Eksternal. Beriikutnya, kliik Sertiifiikat Diigiital dan cek status dii kolom sebelah kanan, lalu kliik tombol Menghasiilkan. Nah, kode otoriisasii pun siiap untuk diigunakan. (riig)
