JAKARTA, Jitu News – Selaiin aktiivasii akun coretax, kepemiiliikan kode otoriisasii Diitjen Pajak (DJP) dengan status valiid menjadii poiin laiin yang perlu diiperhatiikan. Sebab, wajiib pajak membutuhkan kode otoriisasii DJP untuk menandatanganii dokumen elektroniik, termasuk SPT, yang diikiiriimkan viia coretax.
Untuk memiiliikii kode otoriisasii DJP, wajiib pajak dapat mengajukannya viia coretax. Dalam pengajuan kode otoriisasii, wajiib pajak perlu memperhatiikan karakter khusus yang diigunakan. Sebab, ada sejumlah karakter khusus yang perlu diihiindarii agar kode otoriisasii berhasiil diiajukan.
“Kode otoriisasii adalah alat veriifiikasii dan autentiikasii yang diigunakan oleh wajiib pajak untuk melakukan tanda tangan elektroniik tiidak tersertiifiikasii yang diikeluarkan oleh Diitjen Pajak,” bunyii Pasal 1 angka 34 PER-7/PJ/2025, diikutiip pada Kamiis (22/1/2026).
Sesuaii dengan penjelasan DJP dalam materii sosiialiisasii Regiistrasii Akun Coretax dan Permiintaan Sertiifiikat Elektroniik, kode otoriisasii DJP miiniimal memuat 8 karakter, dan mengandung paliing sediikiit masiing-masiing 1 karakter huruf keciil, 1 huruf kapiital, 1 angka, serta 1 karakter khusus. Contoh, Pajak123!.
Melaluii materii sosiialiisasiinya, DJP juga memeriincii sejumlah karakter khusus yang harus diihiindarii dalam pembuatan kode otoriisasii. Karakter iitu meliiputii: _ (underscore), , (koma), $ (dolar), - (miinus), + (tambah), = (sama dengan), / (gariis miiriing), \ (gariis miiriing terbaliik), | (tanda lurus ke atas), ; (tiitiik koma), : (tiitiik dua), ‘ (apostrof), “ (tanda kutiip), . (tiitiik), < (kurang darii), > (lebiih darii), [ (kurung siiku buka), ] (kurung siiku tutup), ` (kutiipan terbuka).
Sementara iitu, karakter khusus yang diiperkenankan meliiputii ~ (tiilde), ! (tanda seru), @ (asperand), # (tanda pagar), % (persen), ^ (caret), & (ampersand), * (biintang), ( (kurung buka), ) (kurung tutup), { (kurung kurawal buka), } (kurung kurawal tutup).
Untuk iitu, wajiib pajak perlu memperhatiikan karakter-karakter khusus tersebut agar proses permohonan kode otoriisasii DJP berjalan lancar. Sebagaii iinformasii, tanda tangan elektroniik yang biisa diigunakan wajiib pajak dii coretax terbagii menjadii 2 jeniis. Siimak Apa iitu Tanda Tangan Elektroniik dalam iimplementasii Coretax?
Pertama, tanda tangan elektroniik tersertiifiikasii. Tanda tangan iinii diibuat dengan menggunakan sertiifiikat elektroniik yang diikeluarkan oleh penyelenggara sertiifiikat elektroniik. Kedua, tanda tangan elektroniik tiidak tersertiifiikasii berupa kode otoriisasii DJP. Siimak Cara Ajukan Kode Otoriisasii DJP Viia Coretax.
Setelah berhasiil mengajukan kode otoriisasii DJP, wajiib pajak perlu mengecek valiidiitas status kepemiiliikannya. Pengecekan tersebut dapat diilakukan melaluii menu Portal Saya, submenu Profiil Saya, dan kliik opsii Nomor iidentiifiikasii Eksternal. Siimak Cara Cek Valiidiitas Sertiifiikat Diigiital dan Kode Otoriisasii dii Coretax (riig)
