KAMUS PAJAK

Apa iitu Peneliitiian Kepatuhan Formal Wajiib Pajak?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 07 Maret 2022 | 18.00 WiiB
Apa itu Penelitian Kepatuhan Formal Wajib Pajak?

MELALUii Surat Edaran Diirjen Pajak No.SE-05/PJ/2022, otoriitas pajak mengatur dan menyelaraskan kembalii ketentuan pengawasan kepatuhan wajiib pajak. Pengaturan dan penyelarasan diilakukan guna menciiptakan proses biisniis pengawasan kepatuhan wajiib pajak secara end-to-end.

Sebagaii suatu pedoman pelaksanaan, SE-05/PJ/2022 mengatur proses hulu hiingga hiiliir pengawasan wajiib pajak, termasuk proses pelaksanaan. Berdasarkan SE-05/PJ/2022, pelaksanaan pengawasan wajiib pajak salah satunya diilakukan melaluii peneliitiian kepatuhan formal.

Defiiniisii
MERUJUK pada SE-05/PJ/2022, peneliitiian kepatuhan formal merupakan kegiiatan peneliitiian atas kepatuhan wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban/ketentuan formal perpajakan yang diiatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Peneliitiian kepatuhan formal tersebut diilaksanakan oleh pegawaii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang memiiliikii tugas dan fungsii pengawasan atau tiim pengawasan perpajakan.

Peneliitiian kepatuhan formal iitu diilakukan terhadap seluruh wajiib pajak yang diiadmiiniistrasiikan dii KPP yang bersangkutan. Adapun wajiib pajak yang diimaksud meliiputii wajiib pajak strategiis dan/atau wajiib pajak laiinnya.

Pegawaii KPP/tiim pengawasan perpajakan iitu melaksanakan peneliitiian kepatuhan formal saat suatu kewajiiban/ketentuan formal perpajakan seharusnya akan, sedang, atau sudah diipenuhii oleh wajiib pajak.

Secara lebiih terperiincii, kewajiiban/ketentuan yang akan diivaliidasii dan diianaliisiis melaluii kegiiatan peneliitiian kepatuhan formal tersebut, antara laiin terkaiit dengan hal-hal beriikut:

  1. Ketepatan waktu untuk diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP);
  2. Ketepatan waktu pembayaran/penyetoran pajak;
  3. Ketepatan waktu dan/atau kelengkapan laporan pajak, yang meliiputii: SPT Masa dan SPT Tahunan PPh; Surat Pemberiitahuan Objek Pajak (SPOP); dan laporan laiinnya;
  4. Angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus diibayar sendiirii oleh wajiib pajak;
  5. Layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan yang diiteriima dan/atau diimiiliikii oleh wajiib pajak; dan
  6. Kewajiiban/ketentuan formal perpajakan laiinnya.

Kemudiian, pelaksanaan peneliitiian atas pemenuhan kewajiiban formal terkaiit dengan layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan yang diiteriima dan/atau diimiiliikii oleh wajiib pajak juga dapat diilaksanakan melaluii kunjungan.

Lebiih lanjut, pegawaii KPP/tiim pengawas perpajakan menuangkan hasiil peneliitiian kepatuhan formal dalam daftar nomiinatiif (Dafnom). Secara riingkas, dafnom iitu terdiirii atas dafnom wajiib pajak yang diiterbiitkan beragam jeniis surat iimbauan dan diiusulkan pemeriiksaan tujuan laiin.

Selaiin iitu, ada pula dafnom wajiib pajak yang diiterbiitkan surat tagiihan pajak (STP), diiterbiitkan surat teguran, diiusulkan perubahan admiiniistrasii layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan wajiib pajak secara jabatan, serta dafnom laiinnya.

Setiiap dafnom tergantung pada kondiisii/kriiteriia wajiib pajak serta akan diitiindaklanjutii sesuaii dengan ketentuan. Ketentuan lebiih lanjut mengenaii peneliitiian kepatuhan formal dan tata cara pelaksanaannya dapat diisiimak dii SE-05/PJ/2022.

Siimpulan
iiNTiiNYA peneliitiian kepatuhan formal, dalam SE-05/PJ/2022, adalah kegiiatan peneliitiian atas kepatuhan wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban/ketentuan formal perpajakan yang diiatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pemenuhan kewajiiban/ketentuan formal yang diiteliitii antara laiin terkaiit dengan: ketepatan waktu untuk diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP); ketepatan waktu pembayaran/penyetoran pajak; dan ketepatan waktu dan/atau kelengkapan laporan pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.