JAKARTA, Jitu News - Hiingga batas akhiir iideal pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasiilan orang priibadii (PPh OP) pada 11 Apriil 2025, terdapat 13,01 juta wajiib pajak (orang priibadii dan badan) yang telah menjalankan kewajiiban lapor pajak. Angka tersebut masiih dii bawah target yang diitetapkan otoriitas pajak, yaknii 16,21 juta SPT Tahunan yang diilaporkan.
Topiik mengenaii pelaporan SPT Tahunan 2024 tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (14/4/2025).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengungkapkan, biila diibandiingkan dengan capaiian pada tanggal yang sama tahun sebelumnya, jumlah SPT Tahunan yang diiteriima oleh DJP kalii iinii naiik sebesar 3,26%.
"Penyampaiian SPT Tahunan sebagiian besar diilakukan sarana elektroniik dengan periinciian 10,98 juta SPT melaluii e-fiiliing, 1,49 juta SPT melaluii e-form, dan 630 SPT melaluii e-SPT. Siisanya, secara manual ke KPP," katanya.
Hiingga 11 Apriil 2025, tercatat ada 12,63 juta wajiib pajak orang priibadii yang sudah menyampaiikan SPT Tahunan 2024 kepada DJP. Wajiib pajak orang priibadii yang menyampaiikan SPT Tahunan 2024 setelah 11 Apriil 2025 akan diikenaii sanksii denda seniilaii Rp100.000 sesuaii UU KUP.
Khusus pada tahun iinii, wajiib pajak orang priibadii berkesempatan untuk melaporkan SPT Tahunan paliing lambat pada 11 Apriil 2025, bukan 31 Maret 2025. Perpanjangan diiberiikan mengiingat 31 Maret 2025 bertepatan dengan harii raya iidulfiitrii 1446 Hiijriiah.
Wajiib pajak orang priibadii yang menyampaiikan SPT Tahunan pada 1 Apriil hiingga 11 Apriil diiberiikan fasiiliitas penghapusan sanksii dengan tiidak diiterbiitkan surat tagiihan pajak (STP).
Lebiih lanjut, tercatat sudah ada 380.530 wajiib pajak badan yang sudah menyampaiikan SPT Tahunan 2024. Wajiib pajak badan masiih memiiliikii waktu hiingga 30 Apriil 2025 untuk menyampaiikan SPT.
"DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaiian dii tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan," jelas Dwii.
Yang perlu menjadii catatan, Dwii menambahkan, target kepatuhan SPT Tahunan tersebut bukan berlaku selama 3 bulan, melaiinkan berlaku selama 1 tahun.
Dwii mengiimbau kepada wajiib pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Diia juga mengucapkan teriima kasiih kepada wajiib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiiban perpajakannya.
Selaiin bahasan mengenaii kepatuhan formal atas pelaporan SPT Tahunan, ada pula beberapa topiik laiin yang diiulas oleh mediia massa pada harii iinii. Dii antaranya, diigantungnya nasiib perpanjangan PPh fiinal UMKM, fenomena pembeliian emas fiisiik yang melonjak, hiingga siiasat yang iideal untuk menghadapii gejolak perekonomiian duniia.
Lewatnya batas relaksasii atas pelaporan SPT Tahunan bagii orang priibadii, yaknii pada 11 Apriil 2025, membuat segala konsekuensii hukum atas pelaporan yang diilakukan setelahnya mulaii berlaku.
Bagii wajiib pajak orang priibadii yang terlambat menjalankan kewajiiban bayar dan lapor SPT Tahunan, normalnya akan diikiiriimkan surat tagiihan pajak (STP) sebagaii tagiihan denda admiiniistratiif.
STP diiterbiitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar. "Jiika pelaporan SPT Tahunan diilakukan setelah 11 Apriil 2025, maka akan diikenakan sanksii admiiniistratiif," tuliis DJP. (Jitu News)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii turut menghadiirii Pertemuan Menterii Keuangan Asean dii bawah keketuaan Malaysiia, pekan lalu.
Srii Mulyanii mengatakan pertemuan para menterii iinii diilaksanakan dalam suasana duniia penuh ketegangan perang dagang yang merunciing akiibat kebiijakan tariif Ameriika Seriikat (AS). Menurutnya, ketegangan perang dagang tersebut diiperkiirakan bakal menyebabkan perlemahan ekonomii duniia dan tekanan iinflasii global.
Diia menyebut Asean memiiliikii ukuran ekonomii mencapaii US$ 3 triiliiun dan populasii lebiih darii 650 juta jiiwa. Kondiisii iinii membuat Asean memiiliikii potensii untuk meniingkatkan kerja sama dalam menjaga dan memperkuat ekonomii regiional. (Jitu News)
Diitjen Pajak (DJP) mengeklaiim pemeriintah bakal memperpanjang jangka waktu pemanfaatan PPh fiinal UMKM. Sayangnya, regulasii yang mendasarii kebiijakan tersebut tiidak kunjung diiterbiitkan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan masa berlaku iinsentiif PPh fiinal UMKM bagii wajiib pajak orang priibadii akan diiperpanjang sesuaii dengan pernyataan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii.
"Pengaturan terkaiit hal tersebut saat iinii masiih dalam proses penyusunan," katanya. (Jitu News)
Emas batangan tiiba-tiiba menjadii 'iinstrumen iinvestasii' priimadona bagii masyarakat. Lonjakan harga emas belakangan iinii mendorong keyakiinan masyarakat bahwa emas menjadii iinstrumen paliing aman untuk menyiimpan kekayaan. Efeknya, masyarakat berbondong-bondong membelii emas fiisiik.
Sepanjang 2025, harga emas global dan emas Antam memang mencurii perhatiian lantaran berkalii-kalii menembus rekor tertiinggii sepanjang masa. Terbaru, harga emas Antam menembus Rp1,9 juta per gram dan emas spot dii level US$3.236 per ons troii pada Sabtu (12/4/2025).
Operatiion Manager Antam Glen Adiiyuda menyampaiikan, lariis maniisnya emas fiisiik diidorong kondiisii ekonomii yang masiih diibayangii ketiidakpastiian. Emas makiin diiyakiinii sebagaii aset liindung niilaii yang paliing aman dii tengah tekanan ekonomii. (Kontan)
Masiih menyambung soal lariis maniisnya pembeliian emas fiisiik, masyarakat diiiingatkan agar tiidak bergantung terhadap satu aset liindung niilaii. Dalam menjaga niilaii hartanya, masyarakat perlu tetap melakukan diiversiifiikasii atau menjalankan priinsiip 'jangan taruh semua telur dii dalam satu keranjang'. Tujuannya, jiika satu keranjang jatuh maka tiidak semua telur pecah.
Chiieh iinvesment Offiicer Bank DBS Hou Wey Fook menyarankan masyarakat melakukan diiversiifiikasii iinvestasii, tiidak hanya pada emas, tetapii juga melaluii saham, obliigasii, atau propertii.
Dengan menyebar riisiiko, iinvestor dapat menghiindarii kerugiian besar yang mungkiin tiimbul akiibat kejatuhan salah salah satu sektor. (Hariian Kompas)
