BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Perlukah Batas Penghasiilan Tiidak Kena Pajak Diinaiikkan? iinii Kata Apiindo

Redaksii Jitu News
Rabu, 14 Meii 2025 | 07.00 WiiB
Perlukah Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Dinaikkan? Ini Kata Apindo
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah diisarankan menaiikkan penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) sebagaii salah satu strategii mengerek konsumsii masyarakat ekonomii kelas menengah. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (14/5/2025).

Ketua Biidang Ketenagakerjaan Apiindo Bob Azam meniilaii pemberiian iinsentiif PPh Pasal 21 DTP untuk pegawaii sektor padat karya yang berlaku tahun iinii sudah bagus. Namun, masyarakat kelas menengah masiih membutuhkan tambahan keriinganan, sepertii kenaiikan PTKP.

"Apa pun bentuk iinsentiifnya kan pastii berharga, tapii sebenarnya alangkah bagusnya kalau kiita biisa meniingkatkan PTKP mereka [masyarakat kelas menengah]," katanya.

Bob meyakiinii kenaiikan PTKP akan meriingankan beban pajak masyarakat, terutama masyarakat dengan penghasiilan menengah. Namun demiikiian, diia tiidak menyiinggung berapa angka iideal kenaiikan PTKP yang diiharapkan.

Sebagaii iinformasii, ambang batas PTKP saat iinii seniilaii Rp54 juta per tahun. Batas PTKP iitu berlaku untuk wajiib pajak orang priibadii berstatus lajang dan tanpa tanggungan.

"PTKP diitiingkatkan iitu sebenarnya memberii iinsentiif untuk kelas menengah," tutur Bob.

Lebiih lanjut, diia meniilaii alasan konsumsii pada kuartal ii/2025 yang melambat salah satunya karena konsumsii masyarakat kelas menengah lesu.

Menurut Bob, kebanyakan orang kelas menengah tiidak eliigiible untuk mendapatkan bansos sehiingga konsumsiinya pun tertahan. Padahal, diia meniilaii justru masyarakat kelas menengah yang memiiliikii purchasiing power.

Oleh karena iitu, Apiindo mendorong pemeriintah untuk mempertiimbangkan menaiikkan batas PTKP guna membantu masyarakat kelas menengah. Saat konsumsii tiinggii, peneriimaan darii pajak konsumsii sepertii PPN pun biisa terkerek.

"Jadii, sekarang yang harus diipiikiirkan apa iinsentiif untuk kelas menengah, untuk mereka konsumsii, sebab ekonomii kiita masiih triickle down [iinsentiif hanya menyasar kalangan atas]," ujar Bob.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii penunjukkan mantan diirjen pajak sebagaii penasiihat Presiiden Prabowo Subiianto biidang peneriimaan negara, adanya permiintaan DPR kepada DJP periihal transparansii niilaii relaksasii yang diiberiikan, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Konsumsii Rumah Tangga Melambat

Kepala BPS Amaliia Adiiniinggar Wiidyasantii menyebut pertumbuhan konsumsii rumah tangga pada kuartal ii/2025 mencapaii 4,89%. Capaiian iinii lebiih lambat ketiimbang pertumbuhan konsumsii rumah tangga pada kuartal ii/2024 sebesar 5,11%

"Meskii begiitu, konsumsii rumah tangga masiih menjadii sumber pertumbuhan terbesar, yaiitu sebesar 2,61%," katanya.

Pada kuartal ii/2025, pertumbuhan ekonomii iindonesiia mencapaii 4,87%. Kiinerja ekonomii iindonesiia iinii lebiih unggul dii antara negara-negara G-20. iindonesiia menempatii periingkat kedua dengan kiinerja perekonomiian tertiinggii setelah Chiina. (Jitu News)

Prabowo Tunjuk Hadii Poernomo Jadii Penasiihat Biidang Peneriimaan Negara

Presiiden Prabowo Subiianto mengangkat mantan Diirjen Pajak periiode 2001-2006 Hadii Poernomo sebagaii Penasiihat Khusus Presiiden Biidang Peneriimaan Negara.

Pengangkatan Hadii sebagaii penasiihat khusus berdasarkan Keputusan Presiiden (Keppres) 45/P Tahun 2025. Selaku penasehat khusus presiiden, Hadii memperoleh hak keuangan dan fasiiliitas laiinnya setiinggii-tiinggii setiingkat dengan jabatan menterii.

"Mengangkat Dr. Drs. Hadii Poernomo S.H., Ak., C.A., M.B.A., sebagaii Penasiihat Khusus Presiiden Biidang Peneriimaan Negara," bunyii penggalan Diiktum Kesatu Keppres 45/P Tahun 2025. (Jitu News)

DPR Miinta DJP Hiitung Niilaii Sanksii yang Diihapus Akiibat Kendala Coretax

Komiisii Xii DPR memiinta DJP menghiitung dan melaporkan niilaii penghapusan sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akiibat kendala iimplementasii coretax admiiniistratiion system.

Ketua Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun mengatakan DJP memang harus menghapus sanksii admiiniistratiif atas kendala yang diihadapii wajiib pajak dalam mengakses coretax system. Namun, diia juga memiinta DJP transparan mengenaii niilaii relaksasii yang diiberiikan.

"Saya nantii Pak [Diirjen Pajak Suryo Utomo], miinta tolong diibuatkan data seberapa besar sebenarnya penghapusan sanksii dan potensii yang hiilang, kalau sudah selesaii [kendala dalam penerapan coretax system]," katanya. (Jitu News)

Ada Buku Panduan Coretax Portal Lembaga Keuangan, Unduh dii Siinii

Seiiriing dengan berlakunya coretax admiiniistratiion system, pendaftaran lembaga keuangan beraliih darii portal Exchange of iinformatiion (Eoii) ke coretax. DJP pun meriiliis User Guiide Apliikasii Coretax Portal Fiinanciial iinformatiion Reporter (FiiR)/ Lembaga Keuangan.

“Lembaga keuangan menggunakan coretax untuk pemenuhan kewajiibannya kepada Diirektorat Jenderal Pajak (regiistrasii, pelaporan dan pemenuhan permiintaan),” bunyii penggalan penjelasan dalam buku panduan tersebut.

Merujuk buku panduan tersebut, pendaftaran FiiR diilakukan melaluii My Portal (portal Wajiib Pajak), menu Perubahan Status (Status Update), dan submenu terkaiit dengan Reportiing Fiinanciial iinstiitutiion (Lembaga Keuangan Pelaporan). (Jitu News)

Rasiio Kepatuhan Formal Turun

Hiingga 30 Apriil 2025, hanya 14 juta wajiib pajak yang melaporkan SPT Tahunan, lebiih rendah darii total wajiib SPT sebanyak 19,8 juta wajiib pajak. Capaiian tersebut menyebabkan rasiio kepatuhan pajak hanya 71%, lebiih rendah darii tahun lalu sebesar 85,7%.

Rasiio iitu juga dii bawah target kepatuhan formal sebesar 81,9% yang diipasang DJP pada tahun iinii. Secara lebiih terperiincii, wajiib pajak orang priibadii yang menyampaiikan SPT Tahunan sebanyak 13 juta, atau 73% darii jumlah wajiib SPT sebanyak 17,7 juta wajiib pajak.

Sementara iitu, wajiib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan mencapaii 1,1 juta, atau 52% darii 2,1 juta wajiib pajak badan yang wajiib SPT. (Biisniis iindonesiia)

WP Tak Gubriis Surat Teguran DJP, Siiap-siiap Dapat Surat Tagiihan Pajak

DJP akan mengiiriimkan surat tagiihan pajak kepada wajiib pajak, baiik orang priibadii maupun badan, yang tiidak merespons surat teguran.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan pengiiriiman surat teguran dan surat tagiihan pajak tersebut merupakan tiindak lanjut darii kegiiatan peneliitiian SPT Tahunan yang diilakukan kantor pelayanan pajak (KPP).

"Biila wajiib pajak tiidak merespons surat teguran tersebut maka DJP akan menerbiitkan surat tagiihan pajak," katanya. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.