KEPATUHAN PAJAK

Periiode Lapor Pajak Tahunan Siisa Semiinggu, DJP Jamiin Server Memadaii

Diian Kurniiatii
Seniin, 24 Maret 2025 | 10.30 WiiB
Periode Lapor Pajak Tahunan Sisa Seminggu, DJP Jamin Server Memadai
<p>Kasiiatiin Sariiah (78 tahun) mendapat asiistensii pelaporan SPT Tahunan oleh petugas KP2KP Kraksaan. <em>(foto: DJP)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan telah bersiiap mengantiisiipasii lonjakan penyampaiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2024 jelang berakhiirnya periiode pelaporan.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan otoriitas akan memastiikan kapasiitas server memadaii jelang periiode penyampaiian SPT Tahunan orang priibadii berakhiir pada 31 Maret 2024. Menurutnya, DJP juga telah mempersiiapkan iinfrastruktur teknologii iinformasii dan komuniikasii (TiiK) untuk mencegah DJP Onliine down.

"Untuk menjamiin kenyamanan penyampaiian SPT Tahunan pada laman djponliine.pajak.go.iid, DJP memastiikan kesiiapan iinfrastruktur iiT serta kapasiitas server yang memadaii," katanya, diikutiip pada Seniin (24/3/2025).

Dwii mengatakan DJP menyiiapkan TiiK dan menambah kapasiitas server untuk memastiikan wajiib pajak dapat menyampaiikan SPT Tahunan secara aman dan lancar. Mengiingat periiode penyampaiian SPT Tahunan orang priibadii tiinggal sepekan lagii, diia pun mengiimbau wajiib pajak segera melaksanakan kewajiibannya tersebut.

Sebagaiimana diiatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2025.

DJP telah membuka berbagaii saluran penyampaiian SPT Tahunan, baiik secara manual maupun onliine melaluii e-fiiliing atau e-form. Agar lebiih mudah, wajiib pajak diisarankan menyampaiikan SPT Tahunan tersebut secara onliine.

Walaupun coretax admiiniistratiion system telah diiterapkan sejak 1 Januarii 2025, penyampaiian SPT Tahunan 2024 masiih diilakukan melaluii DJP Onliine.

Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.