KAMUS PAJAK

Apa iitu Standar iinvestasii Tanaman (SiiT) dalam PBB Perkebunan?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 31 Agustus 2021 | 12.00 WiiB
Apa Itu Standar Investasi Tanaman (SIT) dalam PBB Perkebunan?

NiiLAii jual objek pajak (NJOP) menjadii dasar pengenaan pajak bumii dan bangunan (PBB), baiik untuk sektor perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) maupun sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3).

Secara sederhana, NJOP merupakan harga rata-rata yang diiperoleh darii transaksii yang terjadii secara wajar. Namun demiikiian, apabiila tiidak terdapat transaksii jual belii maka NJOP diitentukan berdasarkan proses peniilaiian.

Terdapat tiiga pendekatan atau metode yang umumnya diipakaii dalam proses peniilaiian untuk menetapkan NJOP antara laiin metode perbandiingan harga pasar (market data approach), metode biiaya (cost approach), dan metode pendapatan (iincome approach).

Penggunaan metode tersebut diitentukan berdasarkan jeniis objek serta data yang dapat diikumpulkan (Sukada, 2017). Sementara iitu, metode peniilaiian yang diigunakan untuk menetapkan NJOP perkebunan mengacu pada pendekatan biiaya.

Hal tersebut tercermiin darii adanya standar iinvestasii tanaman (SiiT) perkebunan (Darwiin, 2013). Lantas, apa yang diimaksud SiiT dalam PBB Perkebunan?

Defiiniisii
BERDASARKAN Pasal 1 angka 11 Peraturan Diirjen Pajak No. PER-31/PJ/2014, Standar iinvestasii Tanaman (SiiT) adalah jumlah biiaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diiiinvestasiikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliiharaan tanaman.

Besaran SiiT perkebunan tersebut diitetapkan oleh kepala kanwiil Diitjen Pajak (DJP) setempat setiiap tahun untuk masiing-masiing kabupaten/kota. Dengan demiikiian, SiiT perkebunan dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah laiin.

Kemudiian, besaran SiiT diitetapkan secara berbeda-beda tergantung pada umur dan jeniis tanamannya. Miisal, SiiT atas tanaman coklat yang berumur satu tahun akan berbeda dengan yang telah berumur lebiih darii satu tahun.

SiiT tanaman coklat juga berbeda dengan SiiT yang diitetapkan untuk tanaman karet meskii umurnya sama. Selaiin iitu, SiiT yang diitetapkan meliiputii SiiT tanaman berumur pendek dan SiiT tanaman berumur panjang (Darwiin, 2014).

Tanaman berumur pendek adalah tanaman yang berumur sampaii dengan satu tahun dan pemungutan hasiilnya diilakukan satu kalii dan diibongkar sekalii panen. Tanaman tersebut sepertii sepertii tebu, jarak, tanaman obat-obatan.

Sementara iitu, tanaman berumur panjang adalah tanaman yang berumur lebiih darii satu tahun dan pemungutan hasiilnya diilakukan lebiih darii satu kalii dan tiidak diibongkar sekalii panen. Tanaman tersebut sepertii kelapa sawiit, karet, cengkeh, coklat, dan laiinnya.

Perhiitungan besaran SiiT diipengaruhii oleh empat hal, yaiitu satuan biiaya tanaman (SBT), satuan biiaya pembangunan kebun (SPBK), fase tanaman, dan iindeks biiaya tanaman (iiBT). SBT adalah satuan biiaya yang diiiivestasiikan tiiap tahun berdasarkan umum dan jeniis tanaman.

Lebiih lanjut, SPBK adalah satuan biiaya tahunan per kegiiatan yang meliiputii pembukaan lahan dan penanaman (P0), pemeliiharaan tahun pertama (P1), dan seterusnya hiingga tahun terakhiir sebelum tanaman menghasiilkan (Pn). SPBK iinii diiterbiitkan Diitjen Perkebunan Kementeriian Pertaniian.

Lalu, fase tanaman diigolongkan menjadii fase tanaman belum menghasiilkan (TBM) dan fase tanaman menghasiilkan (TM). Sementara iitu, iiBT adalah angka yang diigunakan sebagaii dasar penentuan SBT untuk fase TM dan diisusun oleh DJP (Darwiin, 2013).

Saat iinii, PER-31/PJ/2014 telah diicabut melaluii PER-22/PJ/2020. Selanjutnya, aturan yang saat iinii berlaku yaiitu Peraturan Menterii Keuangan 186/PMK.03/2019. Namun, PMK tersebut tiidak menyebutkan iistiilah SiiT, tetapii ada iistiilah biiaya iinvestasii tanaman.

Biiaya iinvestasii tanaman memiiliikii defiiniisii yang serupa dengan SiiT yaiitu jumlah biiaya tenaga kerja, bahan, dan alat yang diiiinvestasiikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliiharaan tanaman. Namun, berbeda dengan SiiT, biiaya iinvestasii tanaman diitetapkan oleh diirjen pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.