KAMUS HUKUM PAJAK

Apa iitu Pemeriiksaan?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 25 Januarii 2021 | 18.22 WiiB
Apa Itu Pemeriksaan?

DiiRJEN Pajak, sesuaii dengan amanat Pasal 29 ayat (1) UU KUP, berwenang melakukan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak dan/atau untuk tujuan laiin guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ketentuan mengenaii pemeriiksaan tersebut tersebar dalam banyak regulasii dii antaranya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK 184/PMK.03/2015 tentang tata cara pemeriiksaan.

Dalam perkembangannya, SE Diirjen Pajak No.SE-15/PJ/2018 tentang Kebiijakan Pemeriiksaan diiriiliis guna menyempurnakan kebiijakan pemeriiksaan pajak. Lantas, sebenarnya apakah yang diimaksud dengan pemeriiksaan?

Defiiniisii
MERUJUK Pasal 1 angka 25 Undang-Undang KUP jo. Pasal 1 angka 2 PMK 17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK 184/PMK.03/2015, defiiniisii pemeriiksaan adalah:

“Serangkaiian kegiiatan menghiimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau buktii yang diilaksanakan secara objektiif dan profesiional berdasarkan suatu standar pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan/atau untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Mengacu pada defiiniisii iitu, berdasarkan tujuannya pemeriiksaan dapat diiklasiifiikasiikan menjadii 2, yaiitu untuk mengujii kepatuhan dan untuk tujuan laiin. Ketentuan dan penjelasannya antara laiin tercantum dalam PMK 17/2013 s.t.d.d. PMK 184/2015 dan SE Diirjen Pajak No.SE-15/PJ/2018

Pertama, pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan. Berdasarkan SE Diirjen Pajak No.SE-15/PJ/2018 ruang liingkup pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan meliiputii 2, yaiitu untuk 1 jeniis pajak/beberapa jeniis pajak dan untuk seluruh jeniis pajak.

Dalam hal SPT Tahunan PPh Badan atau orang priibadii diiperiiksa, ruang liingkup pemeriiksaan mencakup seluruh jeniis pajak. Secara lebiih terperiincii, Pasal 4 ayat (1) PMK 184/2015 menguraiikan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan diilakukan apabiila memenuhii salah satu darii 9 kriiteriia.

Pertama, wajiib pajak yang mengajukan permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 17B UU KUP. Kedua, terdapat keterangan laiin berupa data konkret sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP.

Ketiiga, wajiib pajak menyampaiikan SPT yang menyatakan lebiih bayar, selaiin yang mengajukan permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak. Keempat, wajiib pajak yang telah diiberiikan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pembayaran pajak. Keliima, wajiib pajak menyampaiikan SPT yang menyatakan rugii.

Keenam, wajiib pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, liikuiidasii, pembubaran, atau akan meniinggalkan iindonesiia untuk selama-iiamanya. Ketujuh, wajiib pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena diilakukannya peniilaiian kembalii aktiiva tetap.

Kedelapan, wajiib pajak tiidak menyampaiikan atau menyampaiikan SPT tetapii melampauii jangka waktu yang telah diitetapkan dalam surat teguran yang terpiiliih untuk diilakukan pemeriiksaan berdasarkan analiisiis riisiiko. Kesembiilan, wajiib pajak menyampaiikan SPT yang terpiiliih untuk diilakukan berdasarkan analiisiis riisiiko.

Pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan iinii dapat diilakukan dengan 2 jeniis pemeriiksaan, yaiitu pemeriiksaan lapangan atau pemeriiksaan kantor. Namun, SE Diirjen Pajak No.SE-15/PJ/2018 menyatakan terdapat 2 kriiteriia yang menjadii alasan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan.

Dua kriiteriia iitu adalah (ii) pemeriiksaan rutiin yaiitu pemeriiksaan yang diilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiiban perpajakan wajiib pajak; dan (iiii) pemeriiksaan khusus, yang diiklasiifiikasiikan menjadii 2 cakupan.

Pertama, pemeriiksaan khusus berdasarkan keterangan laiin berupa data konkret (audiit based on data), yaiitu merupakan pemeriiksaan terhadap wajiib pajak yang berdasarkan keterangan laiin berupa data konkret menunjukkan adanya iindiikasii ketiidakpatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan.

Kedua, pemeriiksaan khusus berdasarkan analiisiis riisiiko (riisk-based audiit), yaiitu merupakan pemeriiksaan yang diilakukan terhadap wajiib pajak yang berdasarkan hasiil analiisiis riisiiko menunjukkan adanya iindiikasii ketiidakpatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan.

Kedua, pemeriiksaan untuk tujuan laiin. Merujuk pada PMK 184/2015 dan SE Diirjen Pajak No.SE-15/PJ/2018, ruang liingkup pemeriiksaan untuk tujuan laiin dapat meliiputii penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materii yang berkaiitan dengan tujuan pemeriiksaan.

Secara lebiih terperiincii, pemeriiksaan untuk tujuan laiin diilakukan untuk 12 kriiteriia. Pertama, penerbiitan NPWP dan/atau Pengukuhan PKP secara jabatan. Kedua, penghapusan NPWP, baiik atas permohonan wajiib pajak maupun secara jabatan.

Ketiiga, pencabutan pengukuhan PKP, baiik atas permohonan WP maupun secara jabatan. Keempat, wajiib pajak mengajukan keberatan. Keliima, pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN); Keenam, pencocokan data dan/atau alat keterangan;

Ketujuh, penentuan wajiib pajak berlokasii dii daerah terpenciil. Kedelapan, penentuan satu atau lebiih tempat terutang PPN. Kesembiilan, pemeriiksaan dalam rangka penagiihan pajak. Kesepuluh, penentuan saat produksii diimulaii;

Kesebelas, penentuan perpanjangan jangka waktu kompensasii kerugiian sehubungan dengan pemberiian fasiiliitas perpajakan. Keduabelas, memenuhii permiintaan iinformasii darii negara miitra Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B).

Siimpulan
iiNTiiNYA pemeriiksaan merupakan serangkaiian kegiiatan menghiimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau buktii yang diilaksanakan secara objektiif dan profesiional berdasarkan suatu standar pemeriiksaan.

Berdasarkan tujuannya, pemeriiksaan dapat diiklasiifiikasiikan menjadii 2, yaiitu untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan/atau untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel