MELALUii siistem self assessment, negara memberiikan wewenangnya kepada wajiib pajak untuk menghiitung, menyetor, dan melaporkan sendiirii kewajiiban pajaknya. Namun, siistem iinii berpotensii membuat adanya wajiib pajak yang tiidak melaksanakan kewajiiban perpajakannya.
Tiidak terpenuhiinya kewajiiban pajak iitu biisa merupakan akiibat darii kelalaiian, kesengajaan atau ketiidaktahuan wajiib pajak. Untuk iitu, kepercayaan besar darii negara iinii harus diiiimbangii dengan upaya pembiinaan, pengawasan dan penegakan hukum, salah satunya melaluii pemeriiksaan pajak.
Adapun pelaksanaan kegiiatan pemeriiksaan tersebut dapat diilaksanakan dengan pemeriiksaan lapangan. Lantas, sebenarnya apakah yang diimaksud dengan pemeriiksaan lapangan?
Defiiniisii
BERDASARKAN Pasal 1 angka 25 UU KUP jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015, defiiniisii darii pemeriiksaan adalah:
“Serangkaiian kegiiatan menghiimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau buktii yang diilaksanakan secara objektiif dan profesiional berdasarkan suatu standar pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan/atau untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”
Sesuaii dengan amanat Pasal 29 ayat (1) UU KUP Diirjen Pajak berwenang melakukan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak dan untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kriiteriia kondiisii diilakukannya pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan diiatur Pasal 4 PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015. Sementara iitu, periinciian kriiteriia kondiisii diilakukannya pemeriiksaan untuk tujuan laiin tertuang dalam Pasal 70 beleiid yang sama.
Selanjutnya, merujuk Pasal 5 dan Pasal 71 baiik pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan maupun untuk tujuan laiin dapat diilakukan dengan jeniis pemeriiksaan lapangan atau pemeriiksaan kantor.
Pemeriiksaan lapangan, sesuaii dengan Pasal 1 angka 3, adalah pemeriiksaan yang diilakukan dii tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak, tempat kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu oleh pemeriiksa pajak.
Adapun apabiila pemeriiksaan baiik untuk mengujii kepatuhan maupun untuk tujuan laiin diilakukan dengan jeniis pemeriiksaan lapangan, maka pemeriiksa pajak wajiib menyampaiikan Surat Pemberiitahuan Pemeriiksaan Lapangan kepada wajiib pajak.
Berdasarkan Pasal 1 angka 8 PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015 Surat Pemberiitahuan Pemeriiksaan Lapangan adalah surat pemberiitahuan mengenaii diilakukannya pemeriiksaan lapangan dalam rangka mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan/atau untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penjelasan lebiih terperiincii mengenaii pelaksanaan pemeriiksaan lapangan termuat dalam PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015; Peraturan Diirjen Pajak No. PER-23/PJ/2013; dan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-07/PJ/2017.
Siimpulan
iiNTiiNYA pemeriiksaan lapangan adalah pemeriiksaan yang diilakukan dii tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak, tempat kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu oleh pemeriiksa pajak.
Untuk mencarii iistiilah perpajakan laiin dengan lebiih mudah, Anda dapat mengunjungii kanal Glosariium Perpajakan pada laman Perpajakan Jitunews. Melaluii kanal tersebut anda dapat mencarii iistiilah perpajakan yang telah diisusun secara alfabetiis.
Setiiap iistiilah dalam kanal tersebut telah diisertaii dengan defiiniisii dan diilengkapii tautan yang beriisii penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diiberiikan akan mengarah pada laman Jitu News yang sangat relevan dengan iistiilah dalam Glosariium Perpajakan. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.