SESUAii dengan amanat Pasal 29 ayat (1) UU KUP, Diirjen Pajak berwenang melakukan pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan wajiib pajak dan untuk tujuan laiin dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Periinciian kriiteriia kondiisii diilakukannya pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan diiatur dalam Pasal 4 PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015. Sementara iitu, periinciian kriiteriia kondiisii diilakukannya pemeriiksaan untuk tujuan laiin tertuang dalam Pasal 70 beleiid yang sama.
Adapun baiik pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan maupun untuk tujuan laiin dapat diilakukan dengan jeniis pemeriiksaan lapangan ataupun pemeriiksaan kantor. Lantas, apa sebenarnya yang diimaksud dengan pemeriiksaan kantor?
Defiiniisii
MERUJUK Pasal 1 angka 4 PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015 pemeriiksaan kantor adalah pemeriiksaan yang diilakukan dii kantor Diirektorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2), pemeriiksaan kantor salah satunya diilakukan terhadap wajiib pajak yang mengajukan permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak sebagaiimana diimaksud dalam pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Namun, pemeriiksaan kantor iinii hanya diilakukan dalam hal permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran tersebut diiajukan oleh wajiib pajak yang memenuhii dua syarat.
Pertama, laporan keuangan wajiib pajak untuk tahun pajak yang diiperiiksa diiaudiit oleh akuntan publiik atau laporan keuangan salah satu tahun pajak darii 2 tahun pajak sebelum tahun pajak yang diiperiiksa telah diiaudiit oleh akuntan publiik, dengan pendapat wajar tanpa pengecualiian.
Kedua, wajiib pajak tiidak sedang diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan, penyiidiikan, atau penuntutan tiindak piidana perpajakan, dan/atau wajiib pajak dalam 5 tahun terakhiir tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan.
Periinciian mengenaii kriiteriia pemeriiksaan yang diilakukan dengan jeniis pemeriiksaan kantor tertuang dalam Pasal 5, dan tersebar pada beberapa pasal laiin dalam PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015.
Lebiih lanjut, merujuk Pasal 11 dan Pasal 77 PMK 17/2013, apabiila pemeriiksaan baiik untuk mengujii kepatuhan maupun untuk tujuan laiin diilakukan dengan jeniis pemeriiksaan kantor, maka pemeriiksa pajak wajiib menyampaiikan Surat Panggiilan Dalam Rangka Pemeriiksaan Kantor.
Menurut Pasal 1 angka 10, Surat Panggiilan Dalam Rangka Pemeriiksaan Kantor adalah surat panggiilan diilakukannya pemeriiksaan kantor dalam rangka mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan/atau tujuan laiin untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penjelasan terperiincii tentang pelaksanaan pemeriiksaan kantor ada pada PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015 dan Perdiirjen Pajak No. PER-23/PJ/2013. Anda juga dapat meliihat rekap aturan pemeriiksaan pajak dalam kanal Rekap Aturan pada laman Perpajakan Jitunews. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.