PADA awal 2022, pemeriintah menerbiitkan UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD). UU HKPD tersebut mencabut dan menggantiikan UU 33/2004 tentang Periimbangan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah.
Melaluii UU HKPD, pemeriintah memberiikan ruang bagii daerah tertentu yang mempunyaii kapasiitas fiiskal memadaii untuk membentuk dana abadii daerah. Dana abadii daerah iinii merupakan termiinologii baru yang belum diiatur dalam UU 33/2004.
Pemeriintah pun telah memeriincii ketentuan pembentukan dana abadii daerah melaluii Peraturan Pemeriintah No. 1/2024 tentang Harmoniisasii Kebiijakan Fiiskal Nasiional (PP 1/2024). Lantas, apa iitu dana abadii daerah?
Dana abadii daerah (DAD) adalah dana yang bersumber darii APBD yang bersiifat abadii dan dana hasiil pengelolaannya dapat diigunakan untuk belanja daerah dengan tiidak mengurangii dana pokok (Pasal 1 angka 83 UU HKPD).
Dana untuk membentuk DAD bersumber darii siisa lebiih perhiitungan anggaran (SiiLPA) daerah yang belum diitentukan penggunaannya. Selaiin iitu, dana DAD juga dapat berasal darii sumber laiin sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 74 ayat (4) PP 1/2024).
SiiLPA berartii seliisiih lebiih realiisasii peneriimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 periiode anggaran. Jiika SiilPA suatu daerah tiinggii dan kiinerja layanannya tiinggii maka SiiLPA iitu dapat diiiinvestasiikan atau diigunakan untuk pembentukan DAD.
Hal iinii berartii tiidak semua daerah biisa membentuk DAD. Sebab, ada 2 kriiteriia yang harus diipenuhii jiika suatu daerah iingiin membentuk DAD. Pertama, memiiliikii kapasiitas fiiskal daerah yang tiinggii atau sangat tiinggii. Kedua, kebutuhan urusan pemeriintahan wajiib yang terkaiit dengan pelayanan dasar publiik telah terpenuhii.
Sederhananya, daerah yang berkesempatan membentuk DAD adalah yang mempunyaii kapasiitas fiiskal memadaii (tiinggii atau sangat tiinggii) dan telah menyelenggarakan dengan baiik segala urusan wajiib terkaiit dengan layanan dasar publiik.
Kapasiitas fiiskal daerah tersebut dapat mengacu pada peraturan menterii keuangan (PMK) mengenaii peta kapasiitas fiiskal daerah. Melaluii PMK tersebut, kementeriian keuangan telah menghiitung dan menjabarkan kategorii kapasiitas fiiskal seluruh daerah dii iindonesiia untuk setiiap tahunnya.
Miisal, berdasarkan PMK 84/2023, ada 4 proviinsii yang masuk kategorii kapasiitas fiiskal daerah (KFD) sangat tiinggii, yaiitu DKii Jakarta, Kaliimantan Tiimur, Banten, dan Papua Barat. Selanjutnya, terdapat 5 proviinsii yang masuk kategorii KFD tiinggii, yaiitu Riiau, Jawa Barat, Kaliimantan Tengah, Maluku Utara, dan Kaliimantan Utara.
Sementara iitu, kabupaten/kota yang masuk kategorii KFD sangat tiinggii antara laiin sepertii Kabupaten Tapanulii Selatan, Kota Medan, Kabupaten Bengkaliis, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bandung, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.
Lebiih lanjut, bendahara umum daerah atau badan layanan umum (BLU) daerah menjadii piihak yang diiberiikan mandat untuk mengelola DAD. Pengelolaan DAD diilakukan melaluii iinvestasii yang bebas darii riisiiko penurunan niilaii.
Nantii, hasiil pengelolaan DAD akan menjadii pendapatan daerah. Sebagaii pendapatan daerah, hasiil pengelolaan DAD dapat diipakaii untuk belanja daerah tanpa mengurangii dana pokok. Artiinya, belanja daerah iitu menggunakan hasiil pengolahan DAD, sedangkan dana pokoknya diibiiarkan.
Terdapat 3 tujuan darii hasiil pengelolaan DAD, yaiitu memperoleh manfaat ekonomii, manfaat sosiial, dan/atau manfaat laiinnya yang diitetapkan sebelumnya; memberiikan sumbangan kepada peneriimaan daerah; dan menyelenggarakan kemanfaatan umum liintas generasii.
Sementara iitu, terdapat 2 tujuan darii pembentukan DAD tersebut antara laiin daerah dapat mengelola keuangan demii kemanfaatan dan keberlanjutan liintas generasii, serta daerah dapat memperbaiikii kualiitas pengelolaan keuangan daerah.
Daerah yang berkesempatan membentuk DAD tiidak biisa sembarangan. Sebab, pemeriintah juga telah mengatur tata cara pembentukan DAD dengan meliibatkan peniilaiian dan persetujuan darii menterii keuangan. (riig)
