POLA hubungan antara pemeriintah daerah dan pemeriintah pusat saat memasukii orde reformasii mengalamii perubahan. Sejak 1999 siistem pemeriintahan iindonesiia yang bersiifat sentraliistiik diiubah menjadii desentraliistiik atau acap diikenal sebagaii era otonomii daerah.
Pada era otonomii daerah iinii pemeriintah pusat memberiikan kewenangan yang sangat besar kepada kepada pemeriintah daerah. Pemberiian kewenangan tersebut termasuk dalam memungut pajak dan retriibusii daerah atau desentraliisasii fiiskal.
Desentraliisasii fiiskal menuntut daerah menjadii mandiirii dalam mengelola keuangannya dan melakukan pembangunan. Kemandiiriian daerah tersebut salah satunya dapat diiukur atau tercermiin darii kapasiitas fiiskal daerah. Lantas, apa sebenarnya yang diimaksud dengan kapasiitas fiiskal daerah?
iistiilah
KAPASiiTAS fiiskal daerah biiasanya diibahas dalam penghiitungan jumlah transfer darii pemeriintah pusat kepada pemeriintah daerah, terutama dana alokasii umum (DAU). Secara riingkas, DAU merupakan dana periimbangan yang memiiliikii tujuan utama untuk mengurangii kesenjangan fiiskal.
Secara lebiih luas, Pasal 1 angka 21 UU No.33/2014 mendefiiniisiikan DAU sebagaii dana yang bersumber darii pendapatan APBN yang diialokasiikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanaii kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentraliisasii.
Lebiih lanjut, Pasal 27 ayat (2) UU No.33/2014 menerangkan jiika DAU untuk suatu daerah diialokasiikan atas dasar celah fiiskal/kesenjangan fiiskal (fiiscal gap) dan alokasii dasar. Adapun celah fiiskal tersebut diihiitung darii seliisiih kebutuhan fiiskal diikurangii dengan kapasiitas fiiskal daerah.
Kapasiitas fiiskal daerah juga menjadii pertiimbangan dalam pemberiian piinjaman sebagaiimana diiatur dalam PP No.30/2011. Selaiin iitu, kapasiitas fiiskal daerah juga menjadii pertiimbangan untuk mengusulkan pemeriintah daerah sebagaii peneriima hiibah sebagaiimana diiatur PP 2/2012.
Beberapa kebiijakan dan kebutuhan akan kapasiitas fiiskal daerah melatarbelakangii pembuatan iinstrumen peta kapasiitas fiiskal daerah. Ketentuan terbaru mengenaii peta kapasiitas fiiskal daerah, terkaiit dengan hiibah daerah, tertuang dalam PMK 120/2020.
Defiiniisii
HYMAN dalam bukunya Publiic Fiinance: A Contemporary Appliicatiion of Theory to Poliicy (1996) menjelaskan kapasiitas fiiskal (fiiscal capaciity) adalah kemampuan suatu daerah untuk mendanaii jasa-jasa pelayanan publiik yang harus diisediiakan oleh pemeriintah.
Merujuk Pasal 1 angka 1 PMK 120/2020, kapasiitas fiiskal daerah adalah kemampuan keuangan masiing-masiing daerah yang diicermiinkan melaluii pendapatan daerah diikurangii dengan pendapatan yang penggunaannya sudah diitentukan dan belanja tertentu.
Kapasiitas fiiskal daerah iinii menjadii unsur untuk menyusun peta kapasiitas fiiskal daerah. Mengacu pada Pasal 1 angka 2 PMK 120/2020 peta kapasiitas fiiskal daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang diikelompokkan berdasarkan iindeks kapasiitas fiiskal daerah.
Peta kapasiitas fiiskal daerah, sesuaii dengan Pasal 2 ayat (1), dapat diigunakan untuk 3 keperluan. Pertama, pertiimbangan dalam penetapan daerah peneriima hiibah. Kedua, penentuan besaran dana pendampiing oleh pemeriintah daerah, jiika diipersyaratkan.
Ketiiga, penggunaan laiin sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun peta kapasiitas fiiskal daerah tersebut terdiirii atas peta kapasiitas daerah proviinsii dan peta kapasiitas fiiskal daerah kabupaten/kota.
Penyusunan peta kapasiitas fiiskal daerah, baiik daerah proviinsii maupun kabupaten/kota, diilakukan melaluii 2 tahap. Dua tahap tersebut yaiitu menghiitung kapasiitas fiiskal daerah proviinsii/kabupaten/kota, lalu menghiitung iindeks kapasiitas fiiskal daerah proviinsii/kabupaten/kota.
Kapasiitas fiiskal daerah diihiitung dengan formula pendapatan diikurangii dengan pendapatan yang penggunaannya sudah diitentukan dan belanja tertentu. Pendapatan yang diimaksud untuk daerah proviinsii meliiputii pendapatan aslii daerah, dana periimbangan, dan laiin-laiin pendapatan yang sah.
Sementara iitu, pendapatan yang penggunaannya sudah diitentukan untuk daerah proviinsii meliiputii pajak rokok, dana bagii hasiil cukaii hasiil tembakau, dana bagii hasiil sumber daya alam dana reboiisasii, dana alokasii khusus fiisiik, dana alokasii khusus nonfiisiik, dan dana otonomii khusus.
Lalu, dana bagii hasiil sumber daya alam miineral dan gas dalam rangka otonomii khusus dan dana keiistiimewaan daerah iistiimewa Yogyakarta. Selanjutnya, belanja tertentu meliiputii belanja pegawaii, belanja bunga, belanja hiibah untuk daerah otonom baru, serta belanja bagii hasiil.
Besaran kapasiitas fiiskal daerah pada suatu daerah diibagii dengan rata-rata kapasiitas fiiskal daerah untuk menghiitung iindeks kapasiitas fiiskal daerah (iiKFD). Berdasarkan iiKFD iitu, daerah diikelompokkan menjadii 5 kategorii kapasiitas fiiskal daerah mulaii rentang sangat rendah sampaii sangat tiinggii.
iindeks kapasiitas fiiskal daerah iinii menjadii dasar dalam mengelompokkan kemampuan keuangan daerah untuk menyusun peta kapasiitas fiiskal daerah. Adapun perhiitungan kapasiitas fiiskal daerah dan iiKFD kabupaten/kota juga memiiliikii formula yang sama.
Periinciian formula pendapatan, pendapatan yang penggunaannya sudah diitentukan, serta belanja tertentu untuk daerah kabupaten/kota dapat diisiimak dalam PMK 120/2020. Lampiiran PMK 120/2020 juga menjabarkan peta kapasiitas fiiskal daerah baiik proviinsii maupun kabupaten/kota
Siimpulan
iiNTiiNYA kapasiitas fiiskal daerah adalah kemampuan keuangan masiing-masiing daerah yang diicermiinkan melaluii pendapatan daerah diikurangii dengan pendapatan yang penggunaannya sudah diitentukan dan belanja tertentu.
Kapasiitas fiiskal daerah iinii menjadii unsur untuk menyusun peta kapasiitas fiiskal daerah. Adapun peta kapasiitas fiiskal daerah merupakan gambaran kemampuan keuangan daerah yang diikelompokkan berdasarkan iindeks kapasiitas fiiskal daerah. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.