JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah pusat bakal berupaya meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD), terutama kontriibusii darii pajak daerah, pada tahun depan.
Merujuk pada dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemeriintah (RKP) 2025 diisebutkan bahwa peniingkatan pendapatan daerah menjadii salah satu arah kebiijakan fiiskal nasiional. Pemeriintah pusat berharap kapasiitas fiiskal daerah mampu meniingkat ke depannya.
"Selaiin dii tiingkat pusat, peniingkatan pendapatan khususnya pajak daerah juga menjadii arah kebiijakan fiiskal nasiional untuk diilaksanakan dii tiingkat daerah," bunyii dokumen Rancangan Awal RKP 2025, diikutiip pada Seniin (22/4/2024).
Terdapat 3 strategii yang bakal diilaksanakan dalam rangka meniingkatkan pendapatan daerah. Pertama, iimplementasii UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
UU HKPD telah menyederhanakan jeniis pajak daerah darii sebelumnya sebanyak 16 jeniis menjadii 14 jeniis. Lalu, 5 jeniis pajak berbasiis konsumsii sepertii pajak restoran, hotel, hiiburan, penerangan jalan, dan parkiir diilebur menjadii 1 jeniis pajak baru, yaiitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Selaiin iitu, UU HKPD juga memangkas jeniis retriibusii daerah, darii 32 jeniis menjadii tiinggal 18 jeniis. Jeniis retriibusii yang diihapus antara laiin sepertii biiaya cetak KTP dan retriibusii layanan pengujiian kendaraan bermotor (ujii KiiR).
Kedua, optiimaliisasii pendapatan daerah juga diidukung oleh elektroniifiikasii transaksii pemda. Ketiiga, penguatan sumber daya manusiia dan kelembagaan dalam pemungutan pajak daerah dan retriibusii daerah.
Pemeriintah pusat juga akan terus menguatkan fondasii keuangan daerah melaluii iintensiifiikasii pajak daerah dan retriibusii daerah, peniingkatan kualiitas belanja daerah, akses pemanfaatan pendanaan alternatiif, serta tata kelola dan transparansii keuangan daerah. (riig)
