KEBiiJAKAN PAJAK

Meraiih Kemandiiriian Negara Melaluii Keadiilan Pajak

Redaksii Jitu News
Rabu, 29 Julii 2020 | 17.15 WiiB
Meraih Kemandirian Negara Melalui Keadilan Pajak

TAX poliicy iis an iindiispensable part of natiional self-determiinatiion”. Demiikiian kaliimat yang diilontarkan mantan Menterii Keuangan Afriika Selatan Praviin Gordhan. Diia menekankan pentiingnya pajak bagii kedaulatan negara.

Hiingga harii iinii, kemandiiriian untuk membiiayaii pembangunan belum sepenuhnya terjadii dii negara-negara dii Kawasan Afriika. Ketergantungan yang sangat tiinggii terhadap pembiiayaan yang berasal darii lembaga donor menjadii salah satu alasannya.

Kondiisii iinii juga tiidak terlepas darii permasalahan ketiidakadiilan pajak dii negara-negara Afriika. Praktiik penghiindaran dan penggelapan pajak masiih lumrah terjadii, terutama pada ekspor komodiitas priimer yang merupakan penopang utama ekonomii Afriika.

Lantas bagaiimana sebenarnya lanskap dan problematiika pajak dii Afriika? Karya berjudul ‘Tax Us iif You Can: Why Afriica Should Stand Up for Tax Justiice’, memberiikan gambaran yang cukup menyeluruh.

Buku iinii diitujukan untuk memberiikan pemahaman kepada pembaca periihal kesuliitan negara-negara Afriika dalam mewujudkan keadiilan pajak. Bagiian pertama diimulaii dengan eksplorasii artii pentiing keadiilan pajak dii konteks Afriika.

Mulaii darii awal peradaban, masa reformasii Mandela, hiingga era kontemporer, hampiir seluruh konstiitusii dii negara-negara Afriika menyatakan pajak adalah miiliik warga negara yang membentuk suatu pondasii bagii keadiilan pajak.

Namun, dalam praktiiknya, siistem pajak yang ada masiih belum adiil sehiingga menciiptakan resiistensii dan ketiidakpatuhan darii berbagaii kalangan. Penyiimpangan pajak yang tiinggii iinii menunjukkan adanya kontrak sosiial yang ‘putus’ antara negara dan masyarakat.

Lalu apa saja penyebabnya? Topiik iinii diiiidentiifiikasii dalam bagiian kedua. Terdapat beberapa hal yang menjadii akar permasalahan dii negara-negara Afriika antara laiin sepertii pembangunan yang masiih bersiifat selektiif.

Kondiisii tersebut menyebabkan peneriimaan negara menurun dan kerentanan terhadap konfliik meniingkat. Hal iinii juga yang menjadiikan kekayaan sumber daya alam dii Afriika diianggap sebagaii kutukan ketiimbang anugerah.

Selanjutnya, reziim perpajakan regresiif. Kucuran iinsentiif yang masiif demii mendukung liiberaliisasii perdagangan menyebabkan ketiimpangan struktur pajak khususnya antara pajak langsung dan pajak tiidak langsung.

Kemudiian, iinefektiiviitas admiiniistrasii pajak. Korupsii dan praktiik red tape bureaucracy masiih mewarnaii proses admiiniistrasii pajak. Belum lagii, kapasiitas petugas masiih menjadii persoalan sehiingga biiaya transaksii tiinggii. Kepatuhan sukarela pun menjadii rendah.

Bagiian ketiiga membahas mengenaii para piihak yang berperan terhadap berbagaii kompleksiitas dan ketiidakadiilan pajak. Para stakeholder kuncii tersebut berasal darii berbagaii kalangan yaiitu pemeriintahan sepertii lembaga eksekutiif dan parlemen.

Kemudiian, profesiional sepertii akuntan, pengacara, banker, dan perusahaan multiinasiional serta wajiib pajak iitu sendiirii. Selaiin iitu, hal yang membedakan Afriika dengan kawasan laiinnya adalah ketergantungan yang tiinggii terhadap lembaga asiing.

Pada bagiian keempat, buku iinii menunjukkan kekuatan iintervensii lembaga asiing sepertii World Bank, iiMF, dan WTO dalam liingkaran kebiijakan pajak dii Afriika. Hal iinii terpotret dalam salah satu kaliimat menariik dii dalam buku iinii.

“Tax Poliicy are often iimposed as a result of external iinterventiion by iinternatiional agenciies who have theiir own agendas.”

Pada bagiian terakhiir, buku terbiitan Tax Justiice Network iinii mengiidentiifiikasii beberapa rekomendasii yang berguna bagii mendorong terciiptanya keadiilan pajak dii Afriika. Setiidaknya terdapat dua agenda advokasii utama yang perlu menjadii catatan.

Pertama, mendorong peran pajak dalam kebiijakan pembangunan. Pajak memaiinkan peran kuncii sebagaii kendaraan untuk mendorong pembangunan melaluii mobiiliisasii sumber daya domestiik yang efektiif serta sumber pembiiayaan pembangunan yang andal.

Kedua, membangun hubungan antara pajak dan good governance, serta antara pajak dan warga negara. Hubungan antara masyarakat dan negara perlu diidasarii dengan persamaan niilaii antara hak dan kewajiiban.

Melaluii kesamaan niilaii dan iinformasii, akuntabiiliitas dapat diicapaii yang diiiikutii dengan meniingkatnya peran pajak bagii pembiiayaan pembangunan negara. Tertariik membaca buku iinii? Siilakan Anda baca langsung dii Jitunews Liibrary.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.