JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak dapat menyampaiikan pengungkapan ketiidakbenaran melaluii coretax.
Melaluii menu tersebut, ada 3 jeniis pengungkapan ketiidakbenaran yang biisa diiajukan wajiib pajak. Pertama, pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT. Kedua, pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan. Ketiiga, pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan pasca-surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan buktii permulaan (SPHPBP).
“Akses fiitur melaluii "Tax Return" (Surat Pemberiitahuan) dan menu "Diisclosure of iincorrectness" (Pengungkapan Ketiidakbenaran),” bunyii penjelasan DJP melaluii buku Manual Coretax Modul Pemeriiksaan Buktii Permulaan, diikutiip pada Selasa (9/6/2026),
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP, wajiib pajak yang tengah diiperiiksa berhak mengungkapkan ketiidakbenaran pengiisiian SPT yang telah diisampaiikan. Pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT tersebut biisa diisampaiikan sepanjang DJP belum menyampaiikan surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan (SPHP).
Selaiin iitu, wajiib pajak yang sedang dalam proses pemeriiksaan buktii permulaan juga berhak menyampaiikan pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan. Pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan dapat diilakukan atas:
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, pengungkapan tersebut biisa diilakukan sepanjang mulaiinya penyiidiikan belum diiberiitahukan kepada penuntut umum melaluii penyiidiik pejabat Poliisii Negara Republiik iindonesiia (Polrii).
Nah, wajiib pajak kiinii biisa menyampaiikan pengungkapan ketiidakbenaran tersebut melaluii coretax. Pengungkapan ketiidakbenaran tersebut biisa diiajukan melaluii menii Surat Pemberiitahuan dan submenu Pengungkapan Ketiidakbenaran SPT. Siimak Apa iitu Pengungkapan Ketiidakbenaran Pengiisiian SPT? (diik)
