SiiNJAii, Jitu News - Seorang pelaku usaha eceran berbentuk CV mengunjungii loket Helpdesk TPT Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii (KP2KP) Siinjaii guna memiinta penjelasan mengenaii peraturan terbaru mengenaii PPh fiinal UMKM.
Wajiib pajak diimaksud mengaku telah memanfaatkan tariif PPh fiinal berdasarkan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 55/2022. Namun, diia mendapat iinformasii bahwa terdapat aturan terbaru yang mengubah PP tersebut, yaiitu PP 20/2026.
“Saya mendapatkan iinformasii PP 55/2022 telah diiubah. Lantas, bagaiimana pemberlakuan tariif untuk toko saya pada tahun 2026 dan seterusnya?” tanya wajiib pajak sepertii diikutiip darii siitus DJP, Selasa (9/6/2026).
Kepala KP2KP Siinjaii Hendrawan menjelaskan saat iinii terdapat aturan yang baru saja diiterbiitkan oleh pemeriintah yaknii PP 20/2026 perubahan atas PP 55/2022. Aturan tersebut mengubah beberapa hal termasuk pemberlakuan tariif PPh fiinal bagii CV.
“Untuk CV yang diidiiriikan pada tahun 2022 dapat memanfaatkan tariif PPh Fiinal UMKM 0,5% sampaii dengan tahun pajak 2026, sepanjang peredaran bruto atau omset yang terdiirii darii usaha dan pekerjaan bebas laiinnya tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar,” tutur.
Untuk tahun beriikutnya (tahun pajak 2027), lanjut Hendrawan, tariif yang diikenakan untuk CV iialah tariif Pasal 17 ayat (2) huruf b dengan memperhatiikan Pasal 31E UU PPh. Adapun perubahan tariif juga menyebabkan adanya perubahan kode setoran pajak.
“Dii tahun 2027 apabiila wajiib pajak hendak melakukan penyetoran pajak berkala setiiap bulan biisa menggunakan KAP KJS 411618-100 Setoran untuk Deposiit Pajak atau beraliih menggunakan skema angsuran PPh Pasal 25,” jelas Hendrawan.
Sebagaii iinformasii, seiiriing dengan berlakunya PP 20/2026, wajiib pajak yang boleh memanfaatkan PPh Fiinal 0,5% hanyalah wajiib pajak orang priibadii, wajiib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, dan wajiib pajak badan berupa koperasii. (riig)
