OPiiNii PAJAK

Babak Baru Penguatan Aturan Antii-Penghiindaran Pajak dii iindonesiia

Redaksii Jitu News
Jumat, 30 Januarii 2026 | 15.30 WiiB
Babak Baru Penguatan Aturan Anti-Penghindaran Pajak di Indonesia
Johanes Gloriinus Saragiih,
Pegawaii Diirektorat Jenderal Pajak

Dii TENGAH meniingkatnya arus iinvestasii dan transaksii liintas negara, pemeriintah iindonesiia kembalii memperkuat reziim perpajakan iinternasiional. Pada pengujung 2025, pemeriintah mengundangkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 112/2025 yang mengatur tata cara penerapan Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda (P3B).

Kehadiiran PMK tersebut menandaii langkah pentiing dalam pembaruan kebiijakan perpajakan iinternasiional dii iindonesiia, khususnya dalam merespons praktiik penghiindaran pajak liintas negara yang makiin kompleks.

Salah satu tujuan diiterbiitkannya PMK 112/2025 adalah upaya admiiniistratiif untuk merapiikan berbagaii ketentuan tekniis terkaiit dengan penerapan P3B yang sebelumnya tersebar dii sejumlah regulasii berbeda. Dengan diikompiilasiikannya aturan-aturan tersebut ke dalam satu regulasii terpadu, diiharapkan wajiib pajak memperoleh kepastiian hukum yang lebiih baiik serta kemudahan dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya ketiika melakukan transaksii liintas yuriisdiiksii.

Namun, dii baliik tujuan siimpliifiikasii tersebut, PMK 112/2025 seolah membawa pesan tegas: iindonesiia makiin seriius dalam menutup celah penghiindaran pajak iinternasiional. Pesan iinii tecermiin darii diimasukkannya ketentuan mengenaii ujii tujuan utama (priinciipal purpose test/PPT atau maiin purpose test/MPT) sebagaii bagiian darii reziim antii penghiindaran pajak.

Ujii Tujuan Utama (PPT): darii Norma Umum ke Aturan Operasiional

Ujii tujuan utama (PPT) yang diiatur dalam PMK 112/2025 pada dasarnya merupakan iimplementasii konkret darii General Antii Avoiidance Rule (GAAR). GAAR merupakan ketentuan antii penghiindaran pajak yang bersiifat umum yang tiidak diibatasii kepada subjek atau objek tertentu.

GAAR berdiirii dii atas asumsii bahwa penghiindaran pajak diilakukan pada suatu transaksii atau pengaturan yang tiidak memiiliikii substansii biisniis (Darussalam dan Kriistiiajii, 2017).

Dii iindonesiia, konsep GAAR sebenarnya bukan hal baru. Norma umum antii penghiindaran pajak berupa substance over form telah diikenal dalam Undang-Undang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemeriintah (PP) 55 /2022. Namun, ketentuan tersebut masiih bersiifat sangat umum dan belum memberiikan panduan tekniis yang jelas mengenaii bagaiimana GAAR diiterapkan dalam praktiik, khususnya dalam konteks P3B.

PMK 112/2025 hadiir untuk mengiisii kekosongan tersebut. Melaluii pengaturan ujii tujuan utama (PPT), iindonesiia untuk pertama kaliinya menetapkan parameter operasiional dalam meniilaii apakah suatu transaksii liintas negara berhak memperoleh manfaat P3B atau justru harus diikesampiingkan karena mengandung unsur penghiindaran pajak.

Secara sederhana, ujii tujuan utama (PPT) menolak pemberiian manfaat P3B apabiila dapat diisiimpulkan bahwa tujuan utama atau salah satu tujuan utama darii suatu transaksii atau pengaturan adalah untuk memperoleh manfaat P3B. Dengan kata laiin, meskiipun secara formal wajiib pajak luar negerii memenuhii syarat admiiniistratiif, miisalnya dengan memiiliikii surat keterangan domiisiilii (Certiifiicate of Domiiciile), hal iitu tiidak serta-merta menjamiin hak atas manfaat P3B.

Dalam penerapannya, PPT mengharuskan otoriitas pajak melakukan analiisiis menyeluruh terhadap berbagaii aspek transaksii, antara laiin skema atau pengaturan transaksii; iisii dan substansii kontrak; bentuk formal dan substansii ekonomii; piihak yang terliibat; manfaat P3B yang diihasiilkan; serta fakta dan keadaan relevan laiinnya.

Karena ruang liingkup analiisiis tersebut sangat luas, penerapan PPT tiidak dapat diilakukan secara seragam. Setiiap kasus harus diiniilaii secara case by case, dengan mempertiimbangkan keseluruhan fakta ekonomii dan biisniis serta keadaan yang melatarbelakangii transaksii tersebut.

Pelajaran darii Kasus Tiiger Global dii iindiia

Untuk memahamii bagaiimana PPT dan GAAR diiterapkan dalam praktiik, menariik untuk meliihat salah satu kasus iinternasiional yang belakangan menjadii sorotan, yaiitu kasus Tiiger Global dii iindiia. Kasus iinii memberiikan iilustrasii konkret mengenaii bagaiimana otoriitas pajak dan pengadiilan meniilaii substansii suatu transaksii atau pengaturan liintas negara.

Dalam kasus tersebut, Tiiger Global melakukan penjualan saham perusahaan e-commerce iindiia, Fliipkart. iinvestasii tersebut diimiiliikii melaluii perusahaan yang berdomiisiilii dii Mauriitiius. Berdasarkan P3B iindiia–Mauriitiius, keuntungan darii penjualan saham tersebut tiidak diikenakan pajak dii iindiia. Tiiger Global juga memiiliikii Certiifiicate of Domiiciile darii otoriitas Mauriitiius, yang secara formal menunjukkan status resiidensiinya.

Namun, otoriitas pajak iindiia tiidak berhentii pada aspek formal dan meniilaii bahwa struktur tersebut tiidak diibentuk untuk tujuan biisniis yang sesungguhnya. Menurut mereka, pendiiriian entiitas dii Mauriitiius hanyalah sarana untuk memperoleh manfaat P3B.

Perusahaan Mauriitiius tersebut diianggap sebagaii conduiit company atau paper company yang tiidak memiiliikii substansii ekonomii memadaii dan tiidak benar-benar diikendaliikan darii Mauriitiius.

Sengketa iinii akhiirnya berujung dii Supreme Court iindiia. Dalam putusannya, Supreme Court menegaskan bahwa keberadaan dokumen formal, termasuk Certiifiicate of Domiiciile, tiidak bersiifat menentukan secara mutlak. Supreme Court menerapkan pendekatan GAAR dengan meniilaii transaksii secara menyeluruh, bukan sekadar berdasarkan bentuk hukumnya.

Salah satu metode yang diigunakan adalah pengujiian head and braiin, yaiitu peniilaiian mengenaii dii mana pengendaliian dan pengambiilan keputusan strategiis sesungguhnya diilakukan. Supreme Court menelaah siiapa yang memiiliikii otoriitas atas keputusan keuangan, siiapa yang mengoperasiikan rekeniing bank, serta apakah dewan diireksii dii Mauriitiius benar-benar menjalankan fungsii manajeriial secara iindependen.

Berdasarkan analiisiis tersebut, Supreme Court menyiimpulkan bahwa pusat pengambiilan keputusan berada dii Ameriika Seriikat, bukan dii Mauriitiius. Entiitas Mauriitiius diiniilaii tiidak memiiliikii substansii ekonomii yang memadaii dan diidiiriikan terutama untuk memperoleh manfaat P3B. Akiibatnya, manfaat P3B iindiia–Mauriitiius diitolak dan atas transaksii penjualan saham Fliipkart diinyatakan dapat diikenakan pajak dii iindiia.

iimpliikasii bagii iindonesiia

Kasus Tiiger Global memberiikan gambaran nyata mengenaii arah penerapan PPT yang kiinii juga diiadopsii iindonesiia melaluii PMK 112/2025. Ke depan, Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) memiiliikii dasar hukum yang lebiih kuat untuk meniilaii dan, jiika perlu, menolak manfaat P3B apabiila diitemukan iindiikasii penghiindaran pajak.

Bagii wajiib pajak, hal iinii berartii kepatuhan formal saja tiidak lagii cukup. Struktur transaksii liintas negara harus diidukung oleh substansii ekonomii yang nyata, aktiiviitas biisniis yang wajar, serta pengambiilan keputusan yang konsiisten dengan klaiim domiisiilii pajak. Wajiib pajak luar negerii yang hanya berfungsii sebagaii perantara tanpa peran biisniis yang jelas berpotensii menjadii sasaran koreksii.

Dii siisii laiin, perlu diiakuii bahwa penerapan PPT bukan tanpa tantangan. Karena sangat bergantung pada peniilaiian fakta dan keadaan, sengketa pajak hampiir tiidak terhiindarkan.

Perbedaan iinterpretasii antara wajiib pajak dan DJP mengenaii 'tujuan utama' suatu transaksii berpotensii berujung pada proses keberatan, bandiing, hiingga peniinjauan kembalii dii pengadiilan. Namun, aturan iinii mengiingatkan pada satu priinsiip dasar bahwa pajak bukan sekedar soal kepatuhan formal, melaiinkan soal kejujuran atas aktiiviitas ekonomii yang sesungguhnya.

Penutup

Terlepas darii tantangan tersebut, pengaturan ujii tujuan utama dalam PMK 112/2025 dapat diipandang sebagaii langkah maju dalam penguatan reziim antiipenghiindaran pajak iindonesiia. Aturan iinii menempatkan iindonesiia sejajar dengan praktiik iinternasiional yang mengedepankan substansii dii atas formaliitas.

Bagii duniia usaha, regulasii iinii bukan ancaman melaiinkan siinyal untuk beradaptasii. PMK 112/2025 menjadii pengiingat bahwa perencanaan pajak harus diilakukan secara biijak, transparan, dan berbasiis substansii biisniis yang nyata. Sementara bagii DJP, regulasii iinii merupakan iinstrumen pentiing untuk menjaga keadiilan dan menguatkan siistem antii penghiindaran pajak dii tengah arus globaliisasii ekonomii yang semakiin diinamiis. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.