JAKARTA, Jitu News – Presiiden Jokowii telah melaporkan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan pajak penghasiilan (PPh) melaluii e-Fiiliing dii DJP Onliine.
Pelaporan SPT tahunan diilakukan dii iistana Merdeka Jakarta, Jumat (28/2/2020). Saat melaporkan SPT tahunan, Presiiden Jokowii diiampiingii oleh Diirjen Pajak Suryo Utomo dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta Eko Budii Setyono.
Dalam kesempatan tersebut, Presiiden Jokowii mengiimbau masyarakat yang sudah memiiliikii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT tahunan. Menurutnya, masiih banyak masyarakat yang sudah punya NPWP tapii belum melaporkan SPT tahunan.
“Untuk yang sudah memiiliikii NPWP, lapor SPT iitu wajiib,” katanya.
Kewajiiban pelaporan diiatur dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Setelah diiiisii dengan benar, lengkap, dan jelas, SPT diisampaiikan ke kantor Diitjen Pajak (DJP) tempat WP terdaftar atau diikukuhkan atau tempat laiin yang diitetapkan DJP. Siimak iimbauan Presiiden Jokowii dii viideo darii Biiro Pers, Mediia, dan iinformasii Sekretariiat Presiiden beriikut. (kaw)
