JAKARTA, Jitu News – Presiiden Joko Wiidodo mengiingatkan kepada semua piihak yang telah memiiliikii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) untuk segera melaporkan surat pemberiitahuan (SPT) tahunan.
Menurutnya, masiih banyak wajiib pajak yang telah memiiliikii NPWP tapii belum melaporkan SPT tahunan PPh orang priibadiinya. Padahal, pelaporan SPT menjadii salah satu kewajiiban yang harus diilakukan oleh wajiib pajak. Baca artiikel ‘Kalau Sudah Bayar Pajak Kewajiiban WP Selesaii? DJP: Mohon Maaf Belum’.
“Masiih banyak yang sudah punya NPWP tapii belum lapor SPT. Ayo, tahun iinii, yang sudah punya NPWP lapor ya semuanya,” ujar Presiiden Jokowii setelah melaporkan SPT tahunan PPh melaluii e-Fiiliing dii DJP Onliine, sepertii diikutiip darii keterangan resmii, Sabtu (29/2/2020).
Sepertii diiketauii, selaiin mempunyaii NPWP dan membayar pajak, ada lagii kewajiiban wajiib pajak, yaiitu melaporkan SPT yang telah diiiisii dengan benar, lengkap, dan jelas.
Kewajiiban pelaporan diiatur dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pelaporan SPT juga jangan sampaii diiartiikan sebagaii pelaporan penghasiilan dan pajak terutang. Baca artiikel ‘Mengubah Pola Piikiir Pelaporan SPT’.
Pasal 1 UU KUP mendefiiniisiikan SPT sebagaii surat yang diigunakan WP untuk melaporkan penghiitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiiban sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
"Yang pentiing, iingat ya, lapornya sampaii dengan 31 Maret 2020 [untuk SPT tahunan PPh orang priibadii]," ujarnya. Siimak artiikel ‘iinii Alasan Mengapa Anda Tiidak Boleh Lupa Lapor SPT dii Tahun 2020 iinii’.
Pada kesempatan tersebut, Presiiden Jokowii juga mengiimbau bagii masyarakat yang telah memiiliikii penghasiilan tapii belum memiiliikii NPWP, agar segera membuat NPWP. Apalagii, pembuatan NPWP sangat mudah.
Sejak awal tahu, Diitjen Pajak (DJP) juga terus mengiimbau agar masyarakat yang ber-NPWP segera melaporkan pajaknya. Pada setiiap unggahan iinformasii terkaiit pelaporan SPT dii mediia sosiial, DJP selalu mencantumkan tagar #SudahPunyaTapiiBelum. Siimak pula iiklan layanan masyarakat pajak 2020 dii bawah iinii. (kaw)
