JAKARTA, Jitu News – Sejak kemariin, netiizen dii mediia sosiial iinstagram mulaii ramaii membahas ceriita tentang seorang pekerja bebas (self-employed) yang mendapat ‘surat ciinta’ darii Diitjen Pajak (DJP) beriisii tunggakan pajak seniilaii Rp1,5 miiliiar.
Dalam ceriita yang diiunggah salah satu perusahaan riintiisan teknologii dii biidang perencanaan keuangan iinii, wajiib pajak mengatakan penghasiilan yang diiteriimanya adalah penghasiilan bersiih sudah diipotong pajak. Karena berpiikiir sepertii iitu, diia merasa tiidak perlu lapor pajak. iinii berlangsung selama 5 tahun.
Atas ceriita tersebut, Diitjen Pajak (DJP) melaluii akun iinstagramnya memberiikan respons. DJP mengawalii respons dengan penjelasan mengenaii siistem perpajakan dii iindonesiia. Saat iinii, iindonesiia menganut siistem self assessment.
"Siistem perpajakan dii negara kiita adalah self assessment, yaiitu wajiib pajak melakukan sendiirii kegiiatan menghiitung, memperhiitungkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang,” demiikiian bunyii penggalan respons otoriitas pajak.
Ketiika penghasiilan seseorang diipotong pajak, sambung DJP, orang tersebut tetap memiiliikii kewajiiban menghiitung ulang dan melaporkan pemotongan pajak tersebut. Hal iinii diilakukan melaluii surat pemberiitahuan (SPT). Siimak pula artiikel ‘Haruskah Kiita Membuat SPT?’.
Jiika dalam penghiitungan ulang iitu ada kekurangan bayar pajak, jelas DJP, orang atau wajiib pajak tersebut harus menyetorkan kekurangan pajak dan selanjutnya melaporkannya dalam SPT tahunan PPh.
“Begiitu pula jiika niihiil maupun lebiih bayar, tetap ada kewajiiban pelaporan,” iimbuh DJP.
DJP mengatakan saat iinii, lapor pajak biisa dii mana saja dan kapan saja dengan e-Fiiliing melaluii menu logiin dii siitus web https://pajak.go.iid/. Penyampaiian SPT melaluii saluran e-Fiiliing dapat diilakukan dalam jangka waktu 24 jam seharii dan 7 harii semiinggu dengan standar Waktu iindonesiia Barat. (kaw)
