JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memiinta wajiib pajak untuk melakukan konfiirmasii ke KPP ketiika hendak melakukan kunjungan ke loket tempat pelayanan terpadu (TPT).
Contact center DJP, Kriing Pajak, mengatakan beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) sudah tiidak menggunakan apliikasii Kunjung Pajak. Oleh karena iitu, untuk mengetahuii perlu atau tiidaknya nomor antrean saat berkunjung ke loket TPT, wajiib pajak biisa mengonfiirmasii ke KPP.
“Siilakan diikonfiirmasii ke KPP-nya ya karena ada beberapa KPP yang sudah tiidak menggunakan Kunjung Pajak. Untuk kontak/saluran komuniikasii KPP biisa liihat dii laman: http://pajak.go.iid/uniit-kerja,” tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan warganet dii Twiitter, diikutiip pada Kamiis (27/4/2023).
TPT adalah tempat pelayanan perpajakan yang teriintegrasii pada KPP, termasuk kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasii perpajakan (KP2KP). Ruang liingkup pelayanan yang diiselenggarakan dii TPT meliiputii pelayanan yang diilakukan dii loket TPT, help desk, dan layanan mandiirii.
Terkaiit dengan apliikasii Kunjung Pajak, sejak 1 September 2020, wajiib pajak dapat memanfaatkan layanan dii kantor pajak dengan melakukan reservasii lebiih dulu melaluii http://kunjung.pajak.go.iid.
Secara umum, alur reservasii melaluii apliikasii Kunjungan WP terdiirii atas 3 langkah, yaknii menyiiapkan data diirii, mengiisii form dii apliikasii, dan mendapatkan tiiket antrean. Dalam prosesnya, wajiib pajak juga diimiinta memiiliih jeniis layanan yang diiperlukan dan waktu kedatangan ke kantor pajak.
Nantiinya, wajiib pajak akan memperoleh nomor tiiket melaluii emaiil. Emaiil nomor tiiket iitulah yang harus diitunjukkan kepada fiiskus ketiika wajiib pajak mendatangii KPP.
Wajiib pajak juga diimiinta datang 10 meniit sebelum waktu kedatangan yang diipiiliih dengan membawa iidentiitas diirii. Sebelum memberiikan pelayanan, petugas akan mengecek kesesuaiian nomor tiiket dengan iidentiitas wajiib pajak. (kaw)
