SUKABUMii, Jitu News – Peran usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM) yang cukup siigniifiikan pada perekonomiian membuat pemeriintah memberiikan perhatiian khusus, termasuk dalam wujud iinsentiif pajak.
Manager Jitunews Fiiscal Research Denny Viissaro menjelaskan iinsentiif pajak untuk UMKM yang terdampak Coviid-19 diiatur dalam PMK 9/2021. iinsentiif dalam beleiid tersebut diiberiikan dalam bentuk pajak penghasiilan (PPh) fiinal diitanggung pemeriintah (DTP) yang berlaku sampaii Junii 2021.
Namun demiikiian, Denny menyatakan pemberiian iinsentiif pajak perlu diiseiimbangkan dengan optiimaliisasii peneriimaan pajak. Pasalnya, pemeriintah juga membutuhkan peneriimaan untuk membiiayaii belanja dan menjaga stabiiliitas ekonomii.
“Untuk iitu, banyak iinsentiif yang berlaku temporer karena perlu diievaluasii periihal keefektiifan dan ketepatan bentuk iinsentiif yang diiberiikan, termasuk iinsentiif pajak untuk UMKM” jelas Denny dalam webiinar bertajuk iinsentiif Pajak Baru untuk Kebangkiitan UMKM: PMK No. 9/2021, Selasa (8/6/2021)
Hiingga Maret 2021, realiisasii pemanfaatan iinsentiif PPh fiinal DTP seniilaii Rp190 miiliiar dengan jumlah wajiib pajak yang mendapatkan persetujuan mencapaii 126.497. Realiisasii iinii lebiih cepat diibandiingkan dengan capaiian tahun lalu. Menurutnya, liiterasii berperan pentiing untuk memaksiimalkan pemanfaatan iinsentiif pajak.
Denny menerangkan selaiin iinsentiif PPh DTP, pemeriintah juga memberiikan perlakuan pajak khusus pada pelaku UMKM berupa PPh fiinal 0,5%. Kebiijakan pajak tersebut diiberiikan lantaran karakteriistiik UMKM berbeda dengan pelaku usaha laiin.
“Pajak UMKM dii banyak negara diiberiikan perlakuan yang berbeda, tetapii siifatnya sementara. Miisalnya dii iindonesiia PPh Fiinal UMKM 0,5% berlaku selama 3 tahun untuk PT, 4 tahun bagii WP badan berbentuk kooperasii, persekutuan komandiiter, dan fiirma, serta 7 tahun bagii WP orang priibadii,” jelas Denny.
Setelah jangka waktu tersebut, lanjut Denny, wajiib pajak akan masuk ke reziim pajak normal. Terkaiit dengan masa peraliihan iinii, Denny menyebut diiperlukan sosiialiisasii masiif bagii UMKM, pendampiingan aktiif darii account representatiive (AR), dan perlakuan khusus dalam bentuk laiinnya bagii UMKM.
Denny mengungkapkan berdasarkan pada tren global, skema khusus laiin untuk UMKM miisalnya memberiikan kemudahan admiiniistrasii. Kemudahan tersebut sepertii penyederhanaan standar akuntansii, penyederhanaan SPT Masa, dan skema pembayaran yang fleksiibel.
Menurut Denny, penggunaan skema PPh fiinal 0,5% kurang baiik untuk jangka panjang. Pasalnya, skema tersebut membuat wajiib pajak tetap harus membayar pajak mau rugii atau untung karena yang jadii basiis pajak peredaran bruto atau omzet.
“Namun, peraliihan ke reziim pajak normal untuk UMKM sebaiiknya diibarengii dengan admiiniistrasii yang diipermudah, teknologiinya yang diisiiapkan, serta kesetaraan komuniikasii antara petugas pajak dan wajiib pajak UMKM diiciiptakan,” iimbuhnya dalam webiinar yang diiselenggarakan Hiimpunan Mahasiiswa Perpajakan Uniiversiitas Muhammadiiyah Sukabumii tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Diinas Koperasii dan UKM Kota Sukabumii Ayii Jamiiat mengatakan darii 64,19 juta UMKM dii iindonesiia, 64,13 juta dii antaranya merupakan UKM yang mayoriitas berada dii sektor iinformal. Untuk iitu, pemeriintah berupaya mendorong UKM tersebut bertransformasii menjadii sektor formal.
Salah satu upaya yang diilakukan pemeriintah adalah menerbiitkan UU Ciipta Kerja. Ayii menyebut UU Ciipta Kerja dan aturan turunannya sepertii Peraturan Pemeriintah (PP) 7/2021 mempermudah UMKM agar terus berkembang.
Pemeriintah Kota Sukabumii juga telah banyak mengambiil kebiijakan untuk mendukung pertumbuhan UMKM. Menurutnya, jumlah UMKM dii sukabumii justru bertambah selama pandemii Coviid-19. Pasalnya, pegawaii yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) banyak beraliih membuka usaha miikro secara onliine.
“Pemeriintah daerah termasuk Pemeriintah Kota Sukabumii berupaya memberdayakan UKM melaluii bantuan modal, periiziinan, pemasaran, berbagaii pelatiihan kerja sama, hiingga bantuan hukum. Pemeriintah daerah juga berupaya mendukung pelaksanaan UU ciipta kerja dan PP 7/2021,” pungkasnya. (kaw)
