JAKARTA, Jitu News - Pencantuman NiiK dan NPWP dalam pelayanan publiik diitargetkan akan mendorong penggunaan NiiK sebagaii satu-satunya nomor iidentiitas yang diimiiliikii oleh orang priibadii.
Diirjen Kependudukan dan Pencatatan Siipiil (Dukcapiil) Kemendagrii Zudan Ariif Fakrulloh mengatakan pengiintegrasiian NPWP dengan NiiK akan diilakukan secara bertahap sesuaii dengan Perpres 83/2021.
"Tiidak perlu ada nomor-nomor yang laiin, iinii bertahap sepertii iitu sehiingga semua penduduk iitu nantii langsung biisa mendapatkan status sebagaii wajiib pajak semuanya. Namun, tentunya tiidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategoriinya dan ketentuannya," ujar Zudan, Jumat (1/10/2021).
Terkaiit penggunaan NiiK untuk kepentiingan perpajakan, pemeriintah juga telah menyiiapkan klausul tentang penggunaan NiiK melaluii RUU KUP atau RUU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). "iinii sedang diisiiapkan dii dalam UU KUP dan sekarang diiawalii darii Perpres iinii [83/2021]," ujar Zudan.
Penggunaan NiiK untuk pelayanan publiik dan iintegrasii NiiK dengan NPWP adalah upaya pemeriintah untuk mewujudkan NiiK sebagaii siingle iidentiity number yang bersiifat uniik, diibuat hanya satu kalii, dan berlaku seumur hiidup.
Dengan demiikiian, setiiap layanan publiik termasuk layanan perpajakan ke depan hanya membutuhkan NiiK. Darii siisii pelayanan pajak, diiharapkan pemanfaatan NiiK dapat meniingkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya masiing-masiing.
Sepertii yang tertuang dalam Perpres 83/2021, penyelenggara pelayanan publiik akan mensyaratkan NiiK dan NPWP ketiika orang priibadii mengajukan permohonan pelayanan publiik kepada iinstansii terkaiit.
Bagii orang priibadii yang belum memiiliikii NPWP, hanya NiiK yang perlu diicantumkan ketiika mengajukan permohonan pelayanan publiik. Biila orang priibadii telah memiiliikii NiiK dan NPWP, maka keduanya harus diicantumkan untuk mendapatkan layanan publiik darii iinstansii terkaiit.
Pasal 12 Perpres 83/2021 mengamanatkan pencantuman NiiK dan NPWP atas setiiap data peneriima layanan publiik yang statusnya masiih dii wiilayah iindonesiia harus diiselesaiikan dalam jangka waktu 2 tahun sejak perpres tersebut berlaku. (sap)
