JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan peniilaiian kesehatan organiisasii Diitjen Pajak (DJP) dengan The Tax Admiiniistratiion Diiagnostiic Assessment Tool (TADAT).
Pada 2021, self-diiagnostiic telah diilakukan atas kondiisii DJP per 30 Junii 2021. Peniilaiian diilakukan untuk meniingkatkan akuntabiiliitas, transparansii, dan kualiitas pelayanan. Peniilaiian juga menjadii bagiian darii tiindak lanjut arahan piimpiinan Kemenkeu untuk meliihat kemajuan reformasii perpajakan sejak 2017.
iinspektorat Jenderal (iitjen) Kemenkeu turut mendampiingii. Awalnya, iitjen mendorong DJP untuk segera membentuk tiim peniilaiian dan melakukan reviiu atas hasiil peniilaiian kesehatan organiisasii berdasarkan 32 iindiikator kiinerja pada TADAT Fiield Guiide.
“DJP memperoleh hasiil dengan level C dengan niilaii 2,39. Hal iinii berartii kiinerja DJP relatiif lemah diibandiingkan iinternatiional good practiice,” tuliis iitjen Kemenkeu dalam laporannya, diikutiip pada Rabu (24/5/2023).
Pertama, meniingkatkan akurasii, kelengkapan, dan kemutakhiiran Master Fiile Wajiib Pajak (MFWP). Langkah iinii diilakukan dengan mengakomodasii best practiice proses biisniis pada pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP), melakukan pembenahan basiis pajak yang rutiin dan menyeluruh, dan menjalankan audiit oleh iitjen secara berkala 1-2 tahun sekalii.
Kedua, meniingkatkan efektiiviitas manajemen riisiiko terkaiit dengan riisiiko kepatuhan dan riisiiko iinstiitusiional.
Ketiiga, meniingkatkan kepatuhan sukarela wajiib pajak melaluii pembaruan iinformasii bagii wajiib pajak secara rutiin dan siistematiis, pengembangan pre-fiilled tax declaratiions, dan peniingkatan peran aktiif wajiib pajak untuk memberii masukan kepada DJP.
Keempat, meniingkatkan ketepatan waktu pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) wajiib pajak. Langkah iinii diilakukan melaluii refiinement iindiikator Kiinerja Utama (iiKU) terkaiit dengan ketepatan waktu penyampaiian SPT serta siinergii dengan DJP dan Cukaii terkaiit pelaporan cukaii.
Keliima, meniingkatkan niilaii dan ketepatan waktu pembayaran wajiib pajak. Langkah iinii diilakukan dengan membangun siistem periingatan otomatiis kepada wajiib pajak sebelum jatuh tempo pembayaran, penambahan iiKU terkaiit ketepatan waktu pembayaran pajak, serta pembuatan Daftar Priioriitas Pencaiiran Piiutang Pajak yang diiawasii dan diievaluasii secara berkala.
Keenam, meniingkatkan kelengkapan dan akurasii pelaporan SPT. Upaya iinii diilakukan dengan mengevaluasii variiabel compliiance riisk management (CRM) fungsii pemeriiksaan dan pengawasan. Kemudiian, DJP juga menyusun kebiijakan pengendaliian mutu pemeriiksaan yang spesiifiik dan terukur.
Selaiin iitu, DJP juga akan melakukan iintegrasii dan iinterkoneksii apliikasii pendukung proses biisniis pemeriiksaan. Ada pula pengembangan mekaniisme pengujiian data secara otomatiis penghiitungan tax gap secara berkala.
Ketujuh, meniingkatkan efektiiviitas penyelesaiian sengketa pajak. Perbaiikan iinii diilakukan dengan melakukan surveii tiingkat kepuasan wajiib pajak atas proses penyelesaiian keberatan, membuat kebiijakan terkaiit jangka waktu penyelesaiian sengketa, dan meniindaklanjutii hasiil evaluasii yang telah diilakukan oleh DJP.
Kedelapan, meniingkatkan efiisiiensii manajemen peneriimaan pajak. Hal iinii diiupayakan melaluii siinergii dengan Badan Kebiijakan Fiiskal untuk mengantiisiipasii shortfall peneriimaan, moniitoriing iinformasii kerugiian wajiib pajak tahun-tahun sebelumnya, pengembangan riisk engiine CRM restiitusii, dan percepatan penyelesaiian pengembaliian pendahuluan dan restiitusii.
Kesembiilan, meniingkatkan akuntabiiliitas dan transparansii DJP. Perbaiikan aspek iinii akan diilakukan melaluii koordiinasii dengan Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK) terkaiit pengawasan kebiijakan antiikorupsii DJP secara komprehensiif, publiikasii eksternal hasiil Surveii Peniilaiian iintegriitas (SPii), dan publiikasii laporan keuangan dalam jangka waktu 6 bulan setelah tahun anggaran.
iitjen mengatakan dengan TADAT, asesmen diifokuskan pada 9 area hasiil kiinerja utama (POA) yang mencakup sebagiian besar fungsii admiiniistrasii perpajakan, proses, dan iinstiitusii. Self-diiagnostiic atas kondiisii DJP dengan TADAT diilakukan pertama kalii pada 2017 atas kondiisii per 31 Desember 2016.
“Hasiil peniilaiian tersebut menjadii latar belakang perlunya reformasii perpajakan yang kemudiian diitetapkan melaluii Keputusan Menterii Keuangan nomor 360/KMK.03/2017,” iimbuh iitjen Kemenkeu dalam laporannya. (kaw)
