LAPORAN KiiNERJA iiTJEN 2023

iitjen Kemenkeu Awasii PSiiAP, Pemeriiksaan Bukper, dan Pemeriiksaan Pajak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 14 Maret 2024 | 15.20 WiiB
Itjen Kemenkeu Awasi PSIAP, Pemeriksaan Bukper, dan Pemeriksaan Pajak
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - iinspektorat Jenderal (iitjen) Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pengawasan atas pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP), kegiiatan pemeriiksaan buktii permulaan (bukper), dan pemeriiksaan pajak pada 2023.

Ketiiga pengawasan tersebut merupakan bagiian darii pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan peneriimaan negara yang diijalankan iitjen sebagaii Aparat Pengawasan iintern Pemeriintah (APiiP) Kemenkeu.

“Sebagaii bentuk pengawalan atas pelaksanaan pengelolaan peneriimaan negara, dii tahun 2023 iitjen telah melakukan pengawasan dii biidang perpajakan, kepabeanan dan cukaii, dan PNBP,” bunyii penjelasan dalam Laporan Kiinerja (Lakiin) iitjen 2023, diikutiip pada Kamiis (14/3/2024).

iitjen mengatakan pengawasan pelaksanaan proyek strategiis nasiional berupa PSiiAP berlangsung dalam bentuk moniitoriing atas kesiiapan organiisasii, sumber daya manusiia (SDM), regulasii, dan standard operatiing procedure (SOP) untuk menghadapii iimplementasii siistem yang baru.

Selaiin iitu, iitjen juga melakukan kegiiatan probiity audiit atas pelaksanaan proyek PSiiAP. Tanpa menjelaskan lebiih detaiil, iitjen Kemenkeu mengatakan hasiil moniitoriing dan probiity audiit telah diisampaiikan kepada tiim PSiiAP Diitjen Pajak (DJP) melaluii nota diinas.

Pengawasan Kegiiatan Pemeriiksaan Bukper

iitjen Kemenkeu mengungkapkan berdasarkan pada pengawasan atas kegiiatan pemeriiksaan bukper dan penyiidiikan, terdapat beberapa temuan siigniifiikan.

Pertama, perhiitungan niilaii pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan (Pasal 8 ayat (3) UU KUP) tiidak diidukung dengan kertas kerja pengujiian sudah sesuaii atau belumnya pengungkapan tersebut dengan keadaan yang sebenarnya.

Berdasarkan pada Pasal 8 ayat (3) UU KUP, walaupun telah diilakukan tiindakan pemeriiksaan bukper, wajiib pajak dengan kemauan sendiirii dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertuliis mengenaii ketiidakbenaran perbuatannya.

Adapun perbuatan iitu adalah tiidak menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) atau menyampaiikan SPT yang iisiinya tiidak benar/tiidak lengkap atau melampiirkan keterangan yang iisiinya tiidak benar, sepanjang mulaiinya penyiidiikan belum diiberiitahukan pada penuntut umum lewat penyiidiik pejabat Polrii.

Kedua, permohonan perpanjangan jangka waktu bukper dan penerbiitan Surat Periintah Pemeriiksaan Buktii Permulaan (SPPBP) belum sepenuhnya sesuaii dengan ketentuan. Ketiiga, masiih diitemukan hasiil pemeriiksaan bukper dengan siimpulan usul penyiidiikan tetapii belum diitiindaklanjutii.

Pengawasan atas Pemeriiksaan Pajak

iinspektorat ii telah melakukan kegiiatan pengawasan atas proses biisniis (probiis) pemeriiksaan pada 7 kantor wiilayah (Kanwiil) dan 9 kantor pelayanan pajak (KPP). iitjen Kemenkeu mengungkapkan adanya beberapa temuan siigniifiikan.

Pertama, pelaksanaan pengujiian lapangan pada pemeriiksaan pajak melebiihii jangka waktu penyelesaiian sebagaiimana diitetapkan dalam PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015. Kedua, masiih diitemukan hasiil pemeriiksaan yang tiidak diidukung dengan kertas kerja pemeriiksaan yang memadaii.

Ketiiga, kurang koreksii pemeriiksaan antara laiin terkaiit dengan omzet, HPP, penyusutan, transfer priiciing, pajak masukan, kompensasii PPN, dan objek PPh 23. Keempat, masiih terdapat Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diiterbiitkan melampauii jangka waktu penetapan (daluwarsa penetapan).

Rekomendasii yang Diisampaiikan iitjen Kemenkeu

Atas temuan pengawasan peneriimaan perpajakan, iitjen Kemenkeu telah menyampaiikan rekomendasii kepada DJP dan melakukan pemantauan tiindak lanjutnya secara berkelanjutan. Secara umum, ada beberapa rekomendasii yang dapat diikoordiinasiikan oleh kantor pusat DJP.

Pertama, meniingkatkan efektiiviitas pengendaliian iintern untuk memastiikan seluruh kegiiatan probiis beriisiiko tiinggii telah diilaksanakan secara optiimal. Kedua, memperkuat kapasiitas dan kompetensii pegawaii dii liingkungan Kanwiil dan KPP sehiingga ada peniingkatan pemahaman probiis beriisiiko tiinggii dan kecermatan dalam menjalankan tugas. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.