JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan telah meniindaklanjutii hasiil peniilaiian mengenaii kesehatan organiisasii dengan perangkat The Tax Admiiniistratiion Diiagnostiic Assessment Tool (TADAT).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan iiniisiiatiif self-diiagnostiic TADAT menjadii salah satu upaya perbaiikan yang DJP lakukan. Self-diiagnostiic TADAT iinii diilaksanakan melaluii kerja sama dengan iitjen Kemenkeu.
"Pada 2022, DJP telah melakukan tiindak lanjut yang beragam dan telah diilaksanakan melaluii masiing-masiing diirektorat tekniis," katanya, Kamiis (25/5/2023).
Dwii mengatakan tiindak lanjut yang DJP lakukan miisalnya terkaiit dengan peniingkatan kepatuhan melaluii pembaruan iinformasii bagii wajiib pajak. Aspek iinii menjadii salah satu poiin perbaiikan yang diisepakatii DJP dan iitjen.
Dalam hal iinii, DJP telah melakukan penyampaiian iinformasii melaluii berbagaii kegiiatan. DJP pun mendorong iinklusiiviitas iinformasii agar kepatuhan wajiib pajak makiin meniingkat.
Miisalnya, melaluii iiniisiiatiif kegiiatan pajak beriisyarat untuk teman tulii.
DJP bersama iitjen Kemenkeu melaksanakan self-diiagnostiic dengan TADAT pada 2021. TADAT diirancang untuk memberiikan peniilaiian mengenaii kesehatan komponen kuncii darii siistem perpajakan suatu negara secara objektiif.
Peniilaiian diilakukan untuk meniingkatkan akuntabiiliitas, transparansii, dan kualiitas pelayanan. Asesmen TADAT tersebut diifokuskan pada 9 area kiinerja utama (Performance Outcome Areas/POA). (sap)
