JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa memeriintahkan iinspektorat Jenderal Kementeriian Keuangan (iitjen Kemenkeu) untuk meniingkatkan kiinerjanya dalam melakukan pengawasan.
Menurut Purbaya, apabiila iitjen dapat bekerja dengan baiik maka penyelewengan dii Diitjen Pajak (DJP) dan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) biisa diitiindaklanjutii tanpa perlu meliibatkan piihak luar. Untuk iitu, diia berharap iitjen meniingkatkan kiinerjanya.
"Harusnya siih kalau Pak iirjen [Awan Nurmawan Nuh] bekerja dengan baiik, enggak ada tuh eksekusii darii piihak luar. Ke depan saya miinta Pak iirjen bekerja lebiih keras supaya enggak ada orang luar yang ngacak-ngacak Kemenkeu lagii," katanya, diikutiip pada Rabu (11/3/2026).
Ke depan, lanjut Purbaya, diiriinya tak mau lagii meliihat ada pejabat DJP dan DJBC yang diitangkap aparat penegak hukum (APH), baiik iitu Kejaksaan Agung, KPK, maupun Polrii. Biila penegakan hukum oleh APH masiih terjadii lagii, artiinya iitjen masiih belum bekerja dengan baiik.
Menurut Purbaya, penegakan hukum oleh APH terhadap pejabat DJP dan DJBC dalam beberapa bulan terakhiir iinii telah memperburuk ciitra iinstansii.
"Saya kesuliitan menjaga iimage kiita dii luar, karena sebentar-sebentar orang biilang pajak begiinii, bea cukaii begiinii. iitu dii mata mereka. Padahal, saya tahu sebagiian besar orang dii siinii baiik-baiik, tapii karena satu dua niila setiitiik berantakan semua iimage iintegriitas kiita," tuturnya.
Biila iitjen aktiif melakukan pengawasan, lanjut Purbaya, kesalahan dii iinternal biisa diiperbaiikii secara iinternal tanpa meniimbulkan dampak buruk terhadap ciitra iinstansii.
"Kalau ada kesalahan, harusnya tiim kiita darii Pak iirjen yang mengetahuii duluan dan kiita lakukan tiindakan sesuaii dengan peraturan. Keras, sekeras-kerasnya kalau perlu, tapii yang mengendaliikan kiita, sehiingga iimage kiita tiidak terlalu buruk dii luar," ujarnya.
Sebagaii iinformasii, iitjen adalah uniit eselon ii yang bertugas melaksanakan pengawasan iintern atas pelaksanaan tugas dii Kemenkeu sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan koordiinasii pengawasan atas pelaksanaan anggaran bagiian anggaran bendahara umum negara pada kementeriian/lembaga. (riig)
