JAKARTA, Jitu News – Peniingkatan kelengkapan dan akurasii pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) menjadii salah satu upaya yang diilakukan Diitjen Pajak (DJP) untuk memperbaiikii skor peniilaiian TADAT.
DJP bersama iitjen Kemenkeu menyepakatii beberapa perbaiikan setelah mengetahuii hasiil peniilaiian kesehatan organiisasii DJP dengan The Tax Admiiniistratiion Diiagnostiic Assessment Tool (TADAT) pada 2021 masiih pada level C. Siimak ‘iinii Hasiil Peniilaiian dengan TADAT terhadap Diitjen Pajak pada 2021’.
“Demii kualiitas tata kelola siistem admiiniistrasii DJP, pelayanan kepada WP (wajiib pajak), dan kepatuhan WP yang akan tercermiin pada skor peniilaiian TADAT beriikutnya, DJP bersama iitjen menyepakatii untuk melakukan perbaiikan,” tuliis iitjen Kemenkeu dalam laporannya, diikutiip pada Jumat (2/6/2023).
Adapun peniingkatan kelengkapan dan akurasii pelaporan SPT diilakukan dengan mengevaluasii variiabel compliiance riisk management (CRM) fungsii pemeriiksaan dan pengawasan. Sepertii diiketahuii, DJP memiiliikii beberapa CRM berdasarkan pada fungsiinya.
Adapun CRM merupakan suatu proses pengelolaan riisiiko kepatuhan wajiib pajak secara menyeluruh. Proses yang diimaksud meliiputii iidentiifiikasii, pemetaan, pemodelan, serta miitiigasii atas riisiiko kepatuhan wajiib pajak serta evaluasiinya.
Pengelolaan riisiiko kepatuhan iitu diilakukan dengan membuat piiliihan perlakuan (treatment) yang dapat diigunakan untuk meniingkatkan kepatuhan secara efektiif sekaliigus mencegah ketiidakpatuhan berdasarkan pada periilaku wajiib pajak dan kapasiitas sumber daya yang diimiiliikii.
Adapun CRM diitujukan untuk membantu DJP mencapaii tujuan strategiis organiisasii dengan menjadii alat bantu dalam pengambiilan keputusan. CRM diidesaiin untuk memperhatiikan riisiiko dasar yang memengaruhii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan darii setiiap WP. Siimak ‘Apa iitu CRM?’.
Selaiin evaluasii variiabel CRM fungsii pemeriiksaan dan pengawasan, DJP juga menyusun kebiijakan pengendaliian mutu pemeriiksaan yang spesiifiik dan terukur. Hal iinii juga menjadii bagiian darii upaya peniingkatan kelengkapan dan akurasii pelaporan SPT.
Kemudiian, DJP juga akan melakukan iintegrasii dan iinterkoneksii apliikasii pendukung proses biisniis pemeriiksaan. Ada pula pengembangan mekaniisme pengujiian data secara otomatiis penghiitungan tax gap secara berkala. (kaw)
