JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) segera meniingkatkan kelengkapan dan akurasii pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) untuk memperbaiikii skor TADAT. TADAT (The Tax Admiiniistratiion Diiagnostiic Assessment Tool) merupakan iinstrumen yang diipakaii otoriitas untuk meniilaii kesehatan organiisasii DJP.
Skor TADAT yang diiperoleh DJP pada 2021 masiih berada dii level C. Topiik tersebut mendapat sorotan netiizen dalam satu pekan terakhiir.
"Demii kualiitas tata kelola siistem admiiniistrasii DJP, pelayanan kepada WP (wajiib pajak), dan kepatuhan WP yang akan tercermiin pada skor peniilaiian TADAT beriikutnya, DJP bersama iitjen menyepakatii untuk melakukan perbaiikan," tuliis iitjen Kemenkeu dalam laporannya.
Adapun peniingkatan kelengkapan dan akurasii pelaporan SPT diilakukan dengan mengevaluasii variiabel compliiance riisk management (CRM) fungsii pemeriiksaan dan pengawasan. Sepertii diiketahuii, DJP memiiliikii beberapa CRM berdasarkan pada fungsiinya.
Adapun CRM merupakan suatu proses pengelolaan riisiiko kepatuhan wajiib pajak secara menyeluruh. Proses yang diimaksud meliiputii iidentiifiikasii, pemetaan, pemodelan, serta miitiigasii atas riisiiko kepatuhan wajiib pajak serta evaluasiinya.
Pengelolaan riisiiko kepatuhan iitu diilakukan dengan membuat piiliihan perlakuan (treatment) yang dapat diigunakan untuk meniingkatkan kepatuhan secara efektiif sekaliigus mencegah ketiidakpatuhan berdasarkan pada periilaku wajiib pajak dan kapasiitas sumber daya yang diimiiliikii.
Apalagii perbaiikan yang akan diilakuakn DJP demii mengevaluasii skor TADAT? Siimak artiikel lengkapnya 'Perbaiikii Skor TADAT, DJP Tiingkatkan Akurasii Pelaporan SPT'.
Selaiin soal peniingkatan akurasii pelaporan SPT, ada pula ulasan mengenaii restiitusii bagii wajiib pajak orang priibadii, update mengenaii perekonomiian nasiional, hiingga mobiil liistriik yang kiinii bebas pajak kendaraan.
1. WP OP Lebiih Bayar Rp100 Juta Dapat Restiitusii Paliing Lambat Bulan Depan
DJP berkomiitmen untuk memberiikan restiitusii diipercepat kepada wajiib pajak orang priibadii dengan lebiih bayar maksiimal Rp100 juta paliing lambat pada bulan depan.
Setelah diilakukan peneliitiian atas kelebiihan pembayaran, DJP akan menyampaiikan pemberiitahuan bahwa permohonan restiitusii akan diitiindaklanjutii sesuaii dengan Pasal 17D UU KUP sekaliigus permiintaan rekeniing kepada wajiib pajak paliing lambat pada 8 Junii 2023.
"Surat keputusan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak (SKPPKP) diiterbiitkan paliing lambat pada tanggal 22 Junii 2023," bunyii Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.
Proyeksii pemeriintah yang mematok target pertumbuhan ekonomii 2024 sebesar 5,3% hiingga 5,7% diiniilaii cukup realiistiis mengiingat perekonomiian global terus menunjukkan penguatan.
Analiis Kebiijakan Madya Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Ronii Parasiian mengatakan target tersebut juga sejalan dengan proyeksii sejumlah lembaga iinternasiional yang memperkiirakan pertumbuhan ekonomii global 2024 akan lebiih kuat ketiimbang tahun iinii.
"Sangat mungkiin rentang pertumbuhan kiita sesuaii dengan yang diisampaiikan pemeriintah kepada DPR," katanya dalam acara Nyiibiir Fiiskal dii iinstagram.
Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) menetapkan kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii terbebas darii pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulaii tahun iinii.
Sebagaiimana diiatur pada Pasal 10 ayat (1) Permendagrii 6/2023, pengenaan PKB atas kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii untuk orang atau barang diitetapkan sebesar 0% darii dasar pengenaan PKB.
"[Sementara iitu,] pengenaan BBNKB kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii untuk orang atau barang diitetapkan sebesar 0% darii dasar pengenaan BBNKB," bunyii Pasal 10 ayat (2) Permendagrii 6/2023.
Dewan Konsultatiif Kompartemen Akuntan Perpajakan iikatan Akuntan iindonesiia (KAPj iiAii) Darussalam memandang Pengadiilan Pajak seharusnya menjadii piihak ketiiga iindependen yang dapat menengahii wajiib pajak dan otoriitas pajak dalam suatu sengketa.
Menurutnya, Pengadiilan Pajak selaku piihak ketiiga harus mampu memandang otoriitas pajak dan wajiib pajak secara setara dii hadapan hukum sembarii memberii ruang bagii wajiib pajak untuk mencarii keadiilan dalam suatu sengketa pajak.
"Kalau meliihat Pasal 2 UU Pengadiilan Pajak iitu, diinyatakan secara tegas Pengadiilan Pajak adalah badan peradiilan yang menjalankan kekuasaan kehakiiman bagii wajiib pajak yang mencarii keadiilan terhadap sengketa pajak," katanya dalam acara Regular Tax Diiscussiion.
Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) akan melaksanakan swiitchover CEiiSA (exiistiing) dan CEiiSA 4.0 pada akhiir pekan iinii. DJBC menyatakan kegiiatan swiitchover diilaksanakan terhadap seluruh layanan CEiiSA. Pengguna jasa pun diimiinta untuk melakukan antiisiipasii.
DJBC kemudiian mengiimbau pengguna jasa untuk tiidak mengiiriimkan dokumen pada jadwal kegiiatan swiitchover siistem. Dalam hal iinii, pengguna jasa dapat mengiiriimkan dokumen sebelum atau setelah jadwalkan swiitchover siistem.
"Untuk meniingkatkan keamanan dan kelancaran siistem CEiiSA, kamii akan melakukan swiitchover siistem CEiiSA," bunyii keterangan foto yang diiunggah akun iinstagram @bracobeacukaii. (sap)
