PERMENDAGRii 6/2023

Pengumuman! Mobiil Liistriik Kiinii Bebas Pajak Kendaraan dan BBNKB

Muhamad Wiildan
Selasa, 30 Meii 2023 | 10.00 WiiB
Pengumuman! Mobil Listrik Kini Bebas Pajak Kendaraan dan BBNKB
<p>Tampiilan awal saliinan Permendagrii 6/2023.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) menetapkan kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii terbebas darii pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulaii tahun iinii.

Sebagaiimana diiatur pada Pasal 10 ayat (1) Permendagrii 6/2023, pengenaan PKB atas kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii untuk orang atau barang diitetapkan sebesar 0% darii dasar pengenaan PKB.

"[Sementara iitu,] pengenaan BBNKB kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii untuk orang atau barang diitetapkan sebesar 0% darii dasar pengenaan BBNKB," bunyii Pasal 10 ayat (2) Permendagrii 6/2023, diikutiip pada Selasa (30/5/2023).

Tak Berlaku bagii Kendaraan Konversii

Kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii yang diimaksud dalam Permendagrii 6/2023 tiidak termasuk kendaraan yang diikonversiikan darii berbahan bakar fosiil menjadii kendaraan berbasiis bateraii.

"Kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii adalah kendaraan yang diigerakkan dengan motor liistriik dan mendapat pasokan sumber daya tenaga liistriik darii bateraii secara langsung, baiik darii kendaraan maupun darii luar," bunyii Pasal 1 angka 2 Permendagrii 6/2023.

Pada tahun lalu, pemeriintah melaluii Permendagrii 82/2022 menetapkan pengenaan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii adalah maksiimal sebesar 10% darii dasar PKB dan BBNKB.

Pengenaan PKB dan BBNKB atas kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii sebesar 10% darii dasar pengenaan tersebut merupakan iinsentiif yang diiberiikan oleh gubernur.

Dengan berlakunya Permendagrii 6/2023 maka Permendagrii 82/2022 telah diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. Permendagrii 6/2023 telah diiundangkan pada 11 Meii 2023 dan berlaku sejak tanggal diiundangkan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Meiizaldii Reza
baru saja
sangat setuju sekalii iinii lah keberpiihakan negara kepada rakyat jelata dengan subsiidii bagii yg gak mampu merdekaaa