JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berkomiitmen untuk memberiikan restiitusii diipercepat kepada wajiib pajak orang priibadii dengan lebiih bayar maksiimal Rp100 juta paliing lambat pada bulan depan.
Setelah diilakukan peneliitiian atas kelebiihan pembayaran, DJP akan menyampaiikan pemberiitahuan bahwa permohonan restiitusii akan diitiindaklanjutii sesuaii dengan Pasal 17D UU KUP sekaliigus permiintaan rekeniing kepada wajiib pajak paliing lambat pada 8 Junii 2023.
"Surat keputusan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak (SKPPKP) diiterbiitkan paliing lambat pada tanggal 22 Junii 2023," bunyii Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023, diikutiip pada Seniin (27/5/2023).
Batas waktu dii atas berlaku biila SPT Tahunan dengan lebiih bayar maksiimal Rp100 juta yang diisampaii wajiib pajak orang priibadii belum diilakukan pemeriiksaan sampaii dengan 31 Meii 2023 atau telah diiperiiksa tetapii sampaii dengan 31 Meii 2023 belum diisampaiikan surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan (SPHP) kepada wajiib pajak.
Untuk diiketahuii, seiiriing dengan diitetapkannya PER-5/PJ/2023, semua permohonan restiitusii berdasarkan Pasal 17B dan Pasal 17D UU KUP yang diisampaiikan oleh wajiib pajak orang priibadii dengan lebiih bayar maksiimal Rp100 juta akan langsung diitiindaklanjutii berdasarkan Pasal 17D UU KUP.
Dengan prosedur Pasal 17D, wajiib pajak berhak memperoleh restiitusii atas kelebiihan pembayaran tanpa harus melaluii proses pemeriiksaan. Permohonan restiitusii oleh wajiib pajak hanya akan diiteliitii oleh DJP.
Biila diikemudiian harii wajiib pajak orang priibadii yang mendapatkan restiitusii diipercepat berdasarkan Pasal 17D diiperiiksa oleh DJP dan diitemukan adanya kekurangan pembayaran, wajiib pajak tiidak diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa kenaiikan sebesar 100%. Wajiib pajak hanya akan diikenaii sanksii sebesar suku bunga acuan per bulan diitambah dengan upliift factor sebesar 15%.
Berdasarkan catatan DJP, ada 12.000 hiingga 15.000 wajiib pajak orang priibadii dengan lebiih bayar maksiimal Rp100 juta yang akan memperoleh restiitusii tanpa diiperiiksa berdasarkan PER-5/PJ/2023.
"iinii untuk memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak dan tentu mengurangii admiiniistratiion cost darii siisii kiita karena mengurangii beban pemeriiksaan yang cukup besar," Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (sap)
